Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jika Eksekusi Mati Dihadiahkan Untuk Koruptor, Setujukah Anda?

INIRUMAHPINTAR -  Kini, setiap orang di negeri ini sudah merasa gerah atas kejahatan korupsi yang tidak kunjung lenyap dari bumi pertiwi, Indonesia. Dari waktu ke waktu, kasus demi kasus korupsi terungkap dan umumnya melibatkan manusia-manusia (yang katanya) diberilmu, berpengaruh, dan berkuasa. Mereka yang seharusnya memdiberi teladan malah bersikap bagai babi ngepet berdasi. Malah, tanpa merasa bersalah sedikitpun kepada rakyat, mereka melenggang bebas bagai raja atau ratu. Padahal, tanpa mereka sadari, uang yang mereka gunakan untuk hidup bergotong-royong yaitu tetesan air mata dan keringat rakyat yang tiada henti mengais receh demi receh. Dan parahnya, bahkan sekaliber wakil rakyat yang seharusnya mewakili rakyat pun rela menjual harga dirinya demi memperoleh uang haram dari hasil korupsi.

Sumber Ilustrasi: iborart.deviantart.com
Korupsi oh korupsi, mengapa sosokmu tidak pernah lenyap dari negaraku, Indonesia - Ahn Ryuzaki
Selanjutnya, koruptor yang lalu tertangkap dan berhasil dijebloskan ke jeruji besi dengan masa sanksi 10 hingga dengan 20 tahun dibutuhkan menjadi imbas jera bagi koroptur itu sendiri dan bagi manusia-manusia bandel di luar sana. Namun, sepertinya sanksi penjara bagi koruptor spesialuntuk menjadi breaking news semata. Penjara tidak lagi menjadi neraka yang benar-benar menakuti mereka. Penjara tidak lebih spesialuntuk sekedar hotel persinggahan sebelum mereka bebas dan menikmati uang hasil korupsi mereka setelah keluar nanti. Oleh sebab itu, sanksi untuk koruptor secepatnya harus dinaikkan ke level terberat dimana imbas jera membayang-bayangi para pelaku atau calon pelakunya.

Lalu, kita akan dihadapkan pada perdebatan bagaimana memilih jenis sanksi terberat untuk koruptor. Namun, sebaiknya ini tidak dibentuk berlarut-larut, jikalau Indonesia benar-benar fokus ingin menumpas habis agresi korupsi yang sudah mengakar, sanksi seumur hidup atau sanksi mati tanpa masa pengurangan masa tahanan sanggup menjadi solusi paling akhir. Sebagai kejahatan luar biasa, korupsi harus ditindak dengan tegas dan tanpa ampun. Jika pengedar atau bandar nark0ba dieksekusi mati demi menyelamatkan bawah umur bangsa dari racun peradaban, mengapa kita harus ragu menakar kejahatan korupsi dengan sanksi mati juga. Lagi pula, sanksi ini tidak dibebankan kepada manusia-manusia baik. Bagi mereka yang menganggap ini sebagai sanksi sadis, tidak berprikemanusiaan, atau melanggar HAM justru harus dipertanyakan. Mereka harus meyakinkan publik bahwa mereka bukanlah pendukung, simpatisan, atau pelaku koruptor itu sendiri.

Terakhir, kita niscaya berhadapan lagi dengan sebuah polemik, "siapa yang akan meneruskan, memperjuangkan sanksi mati sebagai nilai yang pantas untuk kejahatan korupsi?" Toh, sebagai rakyat biasa, siapa lagi yang kita percaya dan kemana lagi kita mengadukan inspirasi. Kita spesialuntuk ingin menggugah kewibawaan dan budi manusia-manusia baik di manapun berada yang mau tulus berjuang untuk Indonesia, khususnya memerangi korupsi. Walau tidak secara eksklusif ikut bersama mereka, setidak-tidaknya kita mempunyai ketegasan batin, entah sanksi mati spesialuntuklah opsi atau opini semata, Nah, kini giliran pembaca, ungkapkan perasaan kalian, Jika Hukuman Mati dihadiahkan untuk Koruptor, Setujukah Anda?