Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pendaftaran Online Bidikmisi 2015 Melalui Snmptn, Sbmptn, Pmdk Politeknik & Seleksi Berdikari Ptn

Tata cara registrasi Bidikmisi melalui SNMPTN 2015, SBMPTN 2015, PMDK Polimetode atau Seleksi Mandiri akademi tinggi secara daring yakni sebagai diberikut.
1. Tahapan registrasi Bidikmisi
  • Sekolah mendaftarkan diri sebagai instansi pemdiberi rekomendasi ke http://bidikmisi.dikti.go.id/sekolah/ dengan melampirkan hasil pindaian (scan) (Lampiran 2 bab F) untuk mendapat nomor Kode Akses Sekolah.
  • Ditjen Belmawa memverifikasi registrasi dalam kurun waktu 1 x 24 jam pada hari dan jam kerja.
  • Sekolah merekomendasikan masing-masing siswa melalui http://bidikmisi.dikti.go.id/sekolah/login memakai kombinasi NPSN dan Kode susukan yang sudah diverifikasi
  • Sekolah mempersembahkan nomor registrasi dan instruksi susukan kepada masing masing siswa yang sudah direkomendasikan
  • Siswa mendaftar melalui laman http:// bidikmisi.dikti.go.id/siswa/login dan menuntaskan tiruana tahapan yang diminta didalam sistem pendaftaran.

2. Siswa yang sudah menuntaskan registrasi bidikmisi mendaftar seleksi nasional atau berdikari yang sudah diperoleh sesuai ketentuan masing-masing contoh seleksi melalui alamat .diberikut.

a. SNMPTN melalui http:// snmptn.ac.id
b. SBMPTN melalui http://sbmptn.or.id
c. Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi Negeri sesuai ketentuan masing-masing PTN.
d. Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi Swasta sesuai ketentuan masing masing PTS
 
Siswa yang mendaftar, melengkapi berkas dan dibawa pada dikala registrasi ulang seleksi masuk.
  1. Kartu penerima dan formulir registrasi agenda Bidikmisi yang dicetak dari sistem Bidikmisi;
  2. Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah;
  3. Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
  4. Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
  5. Fotokopi nilai ujian simpulan nasional yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
  6. Surat keterangan ihwal prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah;
  7. Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Beasiswa Siswa Miskin (BSM);
  8. Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang sanggup dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala desa/Kepala dusun/Instansi daerah orang bau tanah bekerja/tokoh masyarakat;
  9. Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan ihwal susunan keluarga;
  10. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB (apabila memiliki bukti pembayaran) dari orang tua/wali-nya.
Sumber: dikti