Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bantuan Pemerintah Untuk Kkg/Mgmp/Mkks Tahun 2017



Halooo.. rekan-rekan guru se tanah airrrrr..  bagaimana kabarnya.. ?   Kabar baik selalu dalam diri rekan-rekan sekalian.. Pada kali ini admin Abah Suwoyo.com juga membagikan kabar baik buat rekan-rekan semuanya. 

Mau tau  ya... ?   
Oke. simak yang ini.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada tahun 2017 menurut Surat Edaran nomer 01554/B/GT/2017 tertanggal 13 Januari 2017 akan memperlihatkan tunjangan pemerintah bagi rekan-rekan guru yang tergabung dalam Kelompok Kerja Guru (KKG). Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMP, MGMP SMA/SMK dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK.

Mau tau lebih lanjut ?.   ini surat edaran resminya.

Biar lebih terang yuukkkk  simak selanjutnya :

Untuk dapat mendapat tunjangan tersebut tentunya harus tau tata cara dan prosedurnya dong, hehehe (canda dikit)  ini mekanisme lengkapnya :


Usulan disampaikan lewat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menyebutkan nama KKG/MGMP/MKKS yang ada di daerahnya dengan melampirkan profil KKG/MGMP/MKKS sebagaimana terlampir pada lampiran 2 dengan mekanisme sebagai berikut : Untuk KKG SD dan MGMP Sekolah Menengah Pertama ditujukan kepada Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Dirjen Guru dan tenaga Kependidikan di gedung D lantai 15 jalan jenderal Sudirman Senayan Jakarta 10270. E-mail : pkpkdikdas@kemdikbud.go.id
Sumber resmi : www.kemdikbud.go.id

Adapun kriteria KKG/MGMP/MKKS yang memenuhi syarat penerimaan tunjangan pemerinta tersebut yakni sebagai berikut : 
  1. Memiliki struktur organisasi kepengurusan yang disyahkan oleh Dinas Pendidikan Kab./Kota/Provinsi.
  2. Kepengurusan KKG.MGMP.MKKS terdiri ataas Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan bidang lainnya.
  3. Aktif melakukan aktivitas setidaknya dalam 1 (satu ) tahun terakhir, yang dibuktikan dengan adanya laporan pertemuan secara bersiklus dan bukti fisik hasil pelaksanaan kegiatan.
  4. Mempunyai rekening dan NPWP yang masih aktif pada bank pemerintah atas nama KKG/MGMP/MKKS (bukan atas nama pribadi) atau rekening dan NPWP sekolah yang dijadikan sekolah inti dalam aktivitas KKG/MGMP/MKKS tersebut.
Untuk lebih jelasnya oke silahkan download syarat-syarat mendapat tunjangan pemerintah bagi KKG/MGMP/MKKS pada link downlod di bawah ini : 
  1. Surat Edaran dari Pemerintah perihal tunjangan KKG/MGMP/MKKS 2017
  2. Daftar Jenis KKG/MGMP/MKKS yang akan diberi tunjangan Pemerintah tahun 2017
  3. Sistematika penulisan Profil KKG/MGMP/MKKS 2017
  4. Format Isian Data Anggota KKG/MGMP/MKKS 2017 tahun 2017 
Demikian tentang BantuanPemerintah untuk KKG/MGMP/MKKS Tahun 2017 ini admin sampaikan, supaya bermanfaat dan terima kasih.