Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

4 Sumbangan Guru Permendikbud Ri Nomor 10 Tahun 2017










File Download :

Salam Edukasi... !!!

Ini ia jaminan keselamatan bagi pendidik dan tenaga pendidik (guru) dalam melakukan tugasnya sudah mendapat payung hukum, yang mana telah di atur dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 10 Tahun 2017 yakni tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Dikeluarkannya payung aturan berupa Permendikbud tersebut merupakan salah satu upaya proteksi terhadap guru (pendidik) dan Tenaga Kependidikan dalam menjalankan tugasnya. Permendikbud ini diteken pada 28 Februari 2017.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 ini ada empat proteksi yang didapatkan oleh pendidik dan tenaga pendidik. Keempatnya meliputi, proteksi hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual.

Dengan permendikbud ini, akan lebih memperlihatkan jaminan proteksi bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugasnya.

1. Perlindungan Hukum
Perlindungan aturan bagi Pendidik (guru) dan Tenaga Kependidikan, meliputi proteksi terhadap tindak kekerasan; ancaman; perlakuan diskriminatif; intimidasi; dan perlakukan tidak adik. Baik yang dilakukan oleh penerima didik, orang bau tanah penerima didik, masyarakat, birokrasi, maupun pihak-pihak lainnya.

2. Perlindungan Profesi
Perlindungan profesi bagi guru (pendidik) dan tenaga kependidikan, meliputi proteksi terhadap:
1.  pemutusan relasi kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.  pemberian imbalan yang tidak wajar; 
3.  pembatasan dalam memberikan pandangan;
4.  pelecehan terhadap profesi; 
5.  pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melakukan tugas.

3. Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Seorang pendidik dan tenaga kependidikan wajib mendapat proteksi keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan ini meliputi proteksi terhadap resiko:
1.  gangguan keamanan kerja;
2.  kecelakaan kerja;
3.  kebakaran pada waktu kerja;
4.  bencana alam;
5.  kesehatan lingkungan kerja;
6.  risiko lain

4. Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual
Perlindungan hak atas kekayaan intelektual bagi pendidik dan tenaga kependidikan meliputi proteksi terhadap hak cipta dan hak kekayaan industri.

Untuk mempelajari dan menyimak secara lengkap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 ihwal Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan,

Silakan   >>>> Download Di Sini <<<<<

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 ihwal Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dibutuhkan para pendidik dan tenaga kependidikan lebih tenang, tentram, dan terjamin selama menjalankan tugasnya mencerdaskan belum dewasa bangsa.