Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Downloadalur Dan Syarat-Syarat Kenaikan Pangkat Bagi Pns Terbaru 2017

Alur dan Syarat-Syarat Kenaikan Pangkat bagi PNS terbaru 2017

Kenaikan pangkat merupakan cita-cita dari setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk memperoleh kenaikan pangkat telah diatur sedemikian rupa sehingga dikala seorang PNS yang telah memenuhi kriteria persyaratan yang ditentukan sanggup mengusulkan kenaikan pangkatnya.


Membahas wacana kenaikan pangkat PNS, pada tahun 2017 ini Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah merilis infografis wacana alur dan persyaratan kenaikan pangkat bagi PNS, ada beberapa persyaratan dan ketentuan-ketentuannya ialah sebagai berikut :

Berikut ini Syarat-syarat kenaikan pangkat PNS tahun 2017 sebagai berikut :

1.     Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
2.     Foto Copy SK terakhir dilegalisir
3.     Foto Copy SK terakhir dilegalisir
4.     Foto Copy SK Jabatan fungsional  dilegalisir
5.  SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai  baik
6.     Penilaian Angka kredit (PAK)

 Untuk Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural sebagai berikut :

1.     Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
2.     Foto Copy SK terakhir dilegalisir
3.     Foto Copy SK jabatan dilegalisir
4.     Foto Copy SK peresmian dilegalisir
5.     SPMT (Surat perintah melakukan tugas)
6.   SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik

Untuk lebih detail wacana persyaratan kenaikan pangkat PNS 2017, silahkan di download file nya :   ( KLIKDISINI )

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan.. Terima Kasih atas kunjungan anda agar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.