Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Contoh Surat Keputusan Kepala Sekolah Wacana Mpls, Ppdb Sd, Smp, Sma









Awal tahun pelajaran gres biasanya sekolah disibukkan dengan kegiatan-kegiatan awal masuk sekolah sesudah beberapa ahad sekolah libur final tahun pelajaran, menyerupai halnya pada awal tahun pelajaran 2017/2018 kini ini.

Menjelang tahun anutan gres 2017/2018 sekolah telah mengawali acara untuk penerimaan peserta didik gres atau PPDB ialah penerimaan calon peserta didik kelas I untuk SD,  kelas VII untuk Sekolah Menengah Pertama dan kelas X untuk SMA, hal yang mendasari acara penerimaan peserta didik gres ini biasanya di kemas dalam kepanitiaan penerimaan peserta didik yang dituangkan dalam surat keputusan kepala Sekolah masing-masing.
Berikut kami sampaikan referensi Surat Keputusan Kepala Sekolah ihwal Kepanitiaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekaligus uraian kiprah masing-masing :

CONTOH :
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH TENTANG PENERIMAAN
PESERTA DIDIK BARU (PPDB)

Selanjutnya sesudah proses penerimaan peserta didik gres pada tahun pelajaran berjalan sudah terealisasi dan calon peserta didik gres melalui pengumuman penerimaan disampaikan, maka sekolah tentunya sudah memperoleh siswa gres sesuai dengan kebutuhan yang ada, diterima menjadi peserta didik secara resmi dan sah.
Berikut kami sampaikan referensi konsideran pengumuman ihwal penerimaan peserta didik gres sesudah melalui peringkat ranking yang di persyaratkan :
    CONTOH :
KONSIDERAN PENGUMUMAN KEPALA SEKOLAH TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
Setelah melalui proses penyaringan/perankingan penerimaan peserta didik gres dan alhasil diterima menjadi siswa gres pada jenjang pendidikan masing-masing, para siswa gres harus melaksanakan acara awal sekolah ialah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) atau Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPD), dasar aturan untuk melaksanakan acara MPLS 2017/2018 tersebut telah diatur dan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor : 018  tahun 2016 sebagai berikut.
INI PERMENDIKBUD TENTANG PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH
Mengacu pada permendikbud nomor 018 tahun 2016 tersebut maka segala ketentuan dan aturan diadaptasi dengan peraturan ini, untuk kelancaran acara Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di sekolah masing-masing perlu di bentuk team pelaksana acara yang di tuangkan dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah sebagai berikut :
CONTOH :

SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH TENTANG MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH
Demikian yang dapat kami sampaikan terkait dengan kesibukan sekolah dalam mengawali tahun pelajaran baru, agar bermanfaat dan mohon maaf segala kekurangannya. Akhirnya kami sampaikan terima kasih.