Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pembayaran Derma Profesi Guru Dan Inpassing Terhutang Tetap Dibayarkan Th.Anggaran 2017

Salam Edukasi.. !!


Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Inpassing Terhutang Tetap di Bayarkan Tahun Anggaran 2017. Woyoedukasi.blogspot.com. kembali hadir di hadapan bapak/ibu guru sekalian dengan bahan terbaru ihwal Tunjangan Profesi Guru/Inpassing Terutang TPG tahun 2017 bagi guru-guru di lingkungan Kementerian Agama.

Tunjangan Profesi Guru yaitu jadwal pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru di Indonesia, Tunjangan profesi merupakan penghargaan dari pemerintah kepada guru-guru yang profesional dan mempunyai kompetensi sebagai tenaga pendidik dalam melakukan tugasnya.

Boleh merasa lega dan berbangga hati bagi rekan guru madrasah yang mempunyai Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) dan Inpassing Terutang untuk guru sertifikasi di lingkungan Kementerian Agama, pasalnya akan segera terlaksana kekurangan derma profesi guru terutang dengan telah dikeluarkannya Keputusan Direktur Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 4812 Tahun 2017.

DOWNLOAD :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NO. 4812 TH. 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAN INPASSING TERUTANG TAHUN 2017
Keputusan Direktur Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 4812 Tahun 2017 tersebut sasaran pembayaran TPG/Inpassing Terutang tahun 2017 mencakup :
  • Guru PNS yang telah mempunyai akta pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melakukan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan
  • Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) dan telah mempunyai akta pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melakukan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan
  • Guru Bukan PNS yang telah mempunyai akta pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melakukan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan
  • Pengawas sekolah pada madrasah dan pengawas PAI pada sekolah yang telah mempunyai akta pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melakukan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan.
WAKTU DAN REALISASI PEMBAYARAN :

Sesuai dengan Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Inpassing Terutang dibayarkan hingga pada final tahun anggaran 2017.

Lebih lanjut Keputusan Direktur Pendidikan Islam No. 4812 tahun 2017 ihwal Pembayaran Tunjangan Porfesi Guru dan Inpassing Kekurangan tahun 2017 segala sesuatunya diatur dalam Juknis Pembayaran TPG dan Inpassing Terutang Kementerian Agama RI Direktorat Jendral Pendidikan Islam, berikut lampirannya :

DOWNLOAD : 
JUKNIS PEMBAYARAN TPG DAN INPASSING TERUTANG KEMENTERIAN AGAMA RI DIREKTORAT JENDRAL PENDIDIKAN ISLAM 

Demikian ihwal Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Inpassing Terhutang Tetap di Bayarkan Tahun Anggaran 2017 yang kami sampaikan biar bermanfaat buat rekan guru sertifikasi di lingkungan Kementerian Agama RI.  terimakasih atas kunjungan anda.