Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Selamat Sore Sobat Edukasi Tercinta Di Manapun Anda Berada

  Juknis  Layanan  Terpadu  di  UPT  PAUD  &  DIKMAS  

WOYOEDUKASI.BLOGSPOT.COM : Salam sejahtera buat kita semua, selamat sore sahabat edukasi tercinta di manapun anda berada.., berikut admin sampaikan ihwal Petunjuk Teknis Layanan Terpadu UPT Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 91 Tahun 2017. 

Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu keterbukaan warta dan partisipasi publik.

LAYANAN TERPADU PAUD DAN DIKMAS

A. Pengertian 
  1. Layanan Terpadu PAUD dan Dikmas ialah daerah penyelenggaraan layanan dan warta PAUD dan Dikmas di setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pengembangan PAUD dan Dikmas/Balai Pengembangan PAUD dan Dikmas di wilayah kerjanya.
  2. Informasi ialah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tandatanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang sanggup dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam banyak sekali kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi warta dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik. 
  3. Informasi Publik ialah warta yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara serta warta lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. 
  4. Sengketa Informasi Publik ialah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan memakai warta menurut perundang-undangan. 
  5. Mediasi ialah penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak melalui pertolongan perantara Komisi Informasi. 
  6. Pengguna Informasi Publik ialah Orang yang memakai Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. 
  7. Pemohon Informasi Publik ialah warga negara dan/ atau tubuh aturan Indonesia yang mengajukan undangan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. 
  8. Kategori Informasi Publik ialah jenis warta menurut UndangUndang Nomor 14 tahun 2008 ihwal Keterbukaan Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, warta yang wajib diumumkan secara serta merta, warta yang wajib tersedia setiap saat, serta warta yang dikecualikan.
Lebih detail ihwal pelaksanaan layanan terpadu Pendidikan Anak Usia dini dan Pendidikan Masyarakat dibutuhkan aturan yang mendasari pelaksanaannya yaitu berupa Petunjuk Teknis, berikut admin sampaikan lampiran petunjuk teknis (juknis) yang mengatur koordinasi antara layanan terpadu PAUD dan Dikmas dengan Direktorat Jenderal dan Direktorat Teknis, sanggup di download pada tautan di bawah ini.

Download :
PERATURAN DIREKTUR JENDERALPENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKATKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANNOMOR 91 TAHUN 2017TENTANGPETUNJUK TEKNIS LAYANAN TERPADUDI UNIT PELAKSANA TEKNIS PENDIDIKAN ANAK USIA DINIDAN PENDIDIKAN MASYARAKATDIREKTUR JENDERALPENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKATKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 

Artikel Terkait : 
  1. PERANGKAT ADMINISTRASI TK/ PAUD
  2. ADMINISTRASI LENGKAP TERBARU PAUD, TK,RA 2016/2017
  3. MODUL GURU PEMBELAJAR TAMAN KANAK-KANAKKOMPETENSI PEDAGOGIK DAN PROFESIONAL
  4. KUMPULAN BUKU KURIKULUM PEDOMANPENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) KURIKULUM 2013
  5. APLIKASI DAPODIK PAUD-DIKMAS RILIS TERBARU VERSI 3.1.0
Ini yang sanggup admin sampaikan agar bermanfaat dan terimakasih atas kunjungannya di duniainformasisemasa305.blogspot.com/