Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jenis Cuti Pegawai Negeri Sipil (Pns) Berdasarkan Pp Nomor 11 Tahun 2017

Salam Edukasi.. !!

Sahabat Edukasi yang berbahagia, pada kesempatan ini duniainformasisemasa305.blogspot.com/ kembali hadir dalam bahan wacana jenis Cuti Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.



BACA :
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017, juga memuat hukum wacana cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut PP ini, cuti diberikan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), yang sanggup didelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk menawarkan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau peraturan perundang-undangan lainnya.

“Cuti bagi PNS yang ditugaskan pada forum yang bukan kepingan dari kementerian atau forum diberikan oleh pimpinan forum yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan negara,” suara Pasal 309 ayat (3) PP tersebut.

Dalam PP ini disebutkan, jenis-jenis cuti terdiri atas:
a. Cuti tahunan;
b. Cuti besar;
c. Cuti sakit;
d. Cuti melahirkan;
e. Cuti alasannya alasan penting;
f. Cuti bersama; dan
g. Cuti di luar tanggungan negara.


A.  Cuti Tahunan

PP ini menyebutkan, PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud yaitu 12 (dua belas) hari kerja.

Untuk memakai hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud, PNS atau calon PNS yang bersangkutan mengajukan undangan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang mendapatkan delegasi wewenang untuk menawarkan hak atas cuti tahunan. “Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang mendapatkan delegasi wewenang untuk menawarkan hak atas cuti tahunan,” suara Pasal 312 ayat (4) PP ini.

Dalam hal hak atas cuti tahunan yang akan dipakai di daerah yang sulit perhubungannya, berdasarkan PP ini, jangka waktu cuti tahunan tersebut sanggup ditambah untuk paling usang 12 (dua belas) hari kalender.

Hak atas cuti tahunan yang tidak dipakai dalam tahun yang bersangkutan, berdasarkan PP ini, sanggup dipakai dalam tahun berikutnya untuk paling usang 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.

“Hak atas cuti tahunan yang tidak dipakai 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, sanggup dipakai dalam tahun berikutnya untuk paling usang 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan,” suara Pasal 313 ayat (2) PP ini.

PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi tinggi yang menerima liburan berdasarkan peraturan perundang-undangan, berdasarkan PP ini, disamakan dengan PNS yang telah memakai hak cuti tahunan.

B.  Cuti Besar

PP ini juga menyebutkan, PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) secara terus menerus, berdasarkan PP ini. berhak usang 3 (tiga) bulan. Ketentuan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 (lima) tahun, untuk kepentingan agama. PNS yang memakai hak atas cuti besar, berdasarkan PP ini, tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.

“Hak cuti besar diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang mendapatkan delegasi wewenang untuk menawarkan hak atas cuti besar. Namun hak cuti besar sanggup ditangguhkan penggunaannya oleh PPK atau pejabat yang mendapatkan delegasi wewenang untuk menawarkan hak atas cuti besar untuk paling usang 1 (satu) tahun apabila kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama,” suara Pasal 317 PP ini.

C.  Cuti Sakit

Menurut PP ini, setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit. PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari hingga dengan 14 (empat belas) hari, berdasarkan PP ini, berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan undangan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang mendapatkan delegasi wewenangng untuk menawarkan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.

PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari, berdasarkan PP ini, berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan undangan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang mendapatkan delegasi wewenang untuk menawarkan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.

Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud diberikan untuk waktu paling usang I (satu) tahun. Jangka waktu cuti sakit sebagaimana dimaksud sanggup ditambah untuk paling usang 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

PNS yang mengalami gugur kandungan, berdasarkan PP ini, berhak atas cuti sakit untuk paling usang 1 1/2 (satu setengah) bulan.

“Untuk mendapatkan hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud , PNS yang bersangkutan mengajukan undangan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang mendapatkan delegasi wewenang untuk menawarkan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan,” suara Pasal 321 ayat (2) PP ini.

D.  Cuti Melahirkan

PP ini juga menyebutkan, untuk kelahiran anak pertama hingga dengan kelahiran anak ketiga pada ketika menjadi PNS, berhak atas cuti melahirkan. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, kepada PNS diberikan cuti besar. Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud yaitu 3 (tiga) bulan.

Untuk sanggup memakai hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud, berdasarkan PP ini, PNS yang bersangkutan mengajukan undangan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang mendapatkan delegasi wewenang untuk menawarkan hak atas cuti melahirkan.

“Hak cuti melahirkan sebagaimana dimaksud diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang mendapatkan delegasi wewenang untuk menawarkan hak atas cuti melahirkan,” suara Pasal 326 ayat (2) PP ini.

E.  Cuti Karena Alasan Penting

Menurut PP ini, PNS berhak atas cuti alasannya alasan penting, apabila: a. ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu salit keras atau meninggal dunia; b. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada karakter a meninggal dunia, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau c. Melangsungkan perkawinan.

“Lamanya cuti alasannya alasan penting ditentukan oleh PPK atau pejabat yang mendapatkan delegasi wewenang untuk menawarkan hak atas cuti alasannya alasan penting paling usang 1 (satu) bulan,” suara Pasal 330 PP Nio. 11 Tahun 2017 itu.

F.  Cuti Bersama

PP ini menegaskan, Presiden sanggup memutuskan cuti bersama. Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan.

PNS yang alasannya Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, berdasarkan PP ini, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Cuti bersama sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

G.  Cuti di Luar Tanggungan Negara

PP ini juga menyebutkan, PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus alasannya alasan pribadi dan mendesak sanggup diberikan cuti di luar tanggungan negara. Cuti di luar tanggungan negara itu sanggup diberikan untuk paling usang 3 (tiga) tahun.

“Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud sanggup diperpanjang paling usang I (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting memperpanjangnya,” suara Pasal 334 ayat (3) PP ini.

Menurut PP ini, cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari Jabatannya. Jabatan yang menjadi lowong alasannya santunan cuti di luar tanggungan negara harus diisi.

Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, berdasarkan PP ini, PNS yang bersangkutan mengajukan undangan secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan. “Cuti di luar tanggungan negara hanya sanggup diberikan dengan surat keputusan PPK sehabis menerima persetujuan dari Kepala BKN,” suara Pasal 336 ayat (2) PP ini.

Menurut PP ini, selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak mendapatkan penghasilan PNS. Dan selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

Ditegaskan dalam PP ini, PNS yang sedang memakai hak atas cuti sanggup dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak. Dalam hal PNS dipanggil kembali bekerja sebagaimana dimaksu, berdasarkan PP ini, jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara santunan cuti diatur dengan Peraturan Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara).

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” suara Pasal 364 Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 itu. (Pusdatin/ES)
DOWNLOAD PP NOMOR 11 TAHUN 2017 

Terimakasih biar bermanfaat bagi kita semuanya.