Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dibuka Registrasi Calon Penerima Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (Ppgj) 2018 - 2022

Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) 2018 - 2022 : Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan telah mengeluarkan edaran nomor : 4184/B4/GTK/2018 tanggal 15 Pebruari 2018 perihal Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.


Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, maka akan dibuka Pendaftaran calon penerima PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018 hingga dengan 2022, pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2017.

Terkait hal tersebut, yang perlu di pedomani dan diperhatikan bagi calon penerima PPG Dalam Jabatan yakni sebagai berikut :

DownloadSurat Edaran Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan nomor : 4184/B4/GT/2018 tanggal 15 Pebruari 2018 

Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan 



A. Persyaratan 


1. Persyaratan akademik 

Calon penerima PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik mencakup tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes talenta dan minat. 

Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon penerima ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest yakni 50 untuk kegiatan studi kejuruan dan 60 untuk kegiatan studi non kejuruan. 

2. Persyaratan administrasi 

Calon penerima wajib memenuhi persyaratan manajemen sebagai berikut. 
  1. Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2015.
  2. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017. 
  3. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi sesudah lulus pretest). 
  4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai kegiatan studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV. 
  5. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan kegiatan studi pada PPG yang akan diikuti. 
  6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018). 
  7. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018). 
  8. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018. 
  9. Sehat jasmani dan rohani. 
  10. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza). 
  11. Berkelakuan baik. 
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri menyerupai disebutkan pada aksara g di atas, hanya berlaku untuk registrasi dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran proteksi profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di kawasan khusus (3T).



B. Tata Cara Pendaftaran 
  1. Aplikasi registrasi calon penerima PPG Dalam Jabatan sanggup dibuka melalui alamat http://simpkb.id.
  2. Guru membuka situs tersebut untuk melaksanakan registrasi sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan memakai akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah orisinil S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, registrasi sanggup dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan. 
  3. Guru memutuskan kegiatan studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG yakni linier dengan kegiatan studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas kegiatan studi PPG pada Lampiran II. 
  4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan kegiatan studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV. 
  5. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai peserta pretest PPG Dalam Jabatan. 
  6. Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan sesudah proses penempatan (plotting) penerima pretest ke TUK selesai.
  7. LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara kegiatan studi PPG yang dipilih dengan kegiatan studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut. :
  • “Diterima” jikalau kegiatan studi PPG yang dipilih linier dengan kegiatan studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV. 
  • “Ditolak” jikalau kegiatan studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan kegiatan studi PPG yang ada. 
  • “Diperbaiki’ jikalau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris menentukan kegiatan studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki kegiatan studinya menjadi Bahasa Inggris. 

C. Jadwal 

No
Kegiatan
Waktu
1
Pendaftaran calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan
oleh Guru
17 Februari  2 Maret 2018
2
Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi
PPG dengan ijazah S-1/D-IV oleh LPMP
19 Februari  5 Maret 2018
3
Penetapan TUK oleh LPMP
19  21 Februari 2018
4
Penempatan (Plotting) TUK calon peserta Pretest PPG
Dalam Jabatan oleh LPMP
6  10 Maret 2018
5
Cetak kartu calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan
oleh Guru
12 - 14 Maret 2018
6
Pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan  di TUK oleh
Ditjen GTK
20 - 31 Maret 2018

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Proses Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan pada ahad ke-4 Februari 2018 

Untuk sanggup mempunyai file Persyaratan, Tata Cara Pendaftaran dan Jadwal PPGJ 2018 silahkan donload  DISINI 


Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan.

Linier yang dimaksudkan di sini yakni kesesuaian antara kegiatan studi pada ijazah S-1/D-IV dengan kegiatan studi PPG alam Jabatan.

Berikut View Tayangan wacana Linieritas Kualifikasi Pendidikan S1/D4 bagi calon Peserta PPGJ :


Download :
Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan
Sekian dan terimakasih.