Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018

Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018 >>  Salam sejahtera dan kembali duniainformasisemasa305.blogspot.com/ menghampiri kalian semua memberikan berupa Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018, bagi forum pendidikan dasar dan menengah tahun 2018


Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun  PETUNJUK OPERASIONAL DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN 2018
PETUNJUK OPERASIONAL DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN
 TAHUN 2018
Bagi yang mendapat Dana Alokasi DAK Bidang Pendidikan Tahun 2018 dalam pelaksanaannya mengacu pada petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 8 tahun 2018 beserta lampiran-lampiran pendukungnya yang tidak terpisahkan (lampiran I hingga dengan VII).

Berikut Permendikbud No. 8 Tahun 2018 Tentang Dana Alokasi Khusus DAK Fisik Bidang Pendidikan :  KLIK DISINI )

Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Bidang Pendidikan yakni dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada kawasan tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan Daerah.

Dalam Pasal 2 Permendikbud nomor 8 Tahun 2018 menyebutkan bahwa : Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan merupakan pemikiran bagi pemerintah kawasan provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban aktivitas DAK Fisik Bidang Pendidikan.

Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud di atas terdiri atas DAK Fisik Subbidang Pendidikan :
a. DaK Fisik Subbidang Pendidikan SD;
b. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP;
c. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMA;
d. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMK;
e. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SLB; dan 
f.  DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB.

Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tercantum dalam Lampiran I hingga dengan VII yang merupakan bab tidak terpisahkan dari peraturan Mendikbud RI No. 8 Tahun 2018.

Berikut Lampiran-lampirannya :


Lampiran I berisikan Pendahuluan, Tujuan dan Sasaran, Tugas dan Tanggungjawab, pembukuan keuangan pada prosedur swakelola, contoh-contoh surat perjanjian DAK, pelayanan gosip dan pengaduan masyarakat, berkas Lampiran I Permendikbud RI No. 8 Tahun 2018, sanggup di unduh gratis :  (KLIK DISINI)

Lampiran II merupakan Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan, Subbidang Sekolah Dasar  (KLIK DISINI)

Lampiran III merupakan Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Sekolah Menengah Pertama (KLIK DISINI)

Lampiran IV merupakan Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Sekolah Menengah Atas (KLIK DISINI)

Lampiran V merupakan Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Sbubbidang Sekolah Menengah Kejujuan (KLIK DISINI)

Lampiran VI merupakan Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SLB, SDLB, SMPLB, SMALB (KLIK DISINI)

Lampiran VII merupakan Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan, Subbidang Pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar (KLIK DISINI)

Permendikbud RI Nomor 8 Tahun 2018 dipergunakan sebagai contoh petunjuk teknis Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan, sebagai pengganti peraturan sebelumnya, dan mulai berlaku dan diundangkan pada tanggal 28 Maret 2018.

Demikian tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018, sebagai contoh pelaksanaan sumbangan DAK Bidang Pendidikan tahun 2018 sebagai pemikiran pelaksanaan, terima kasih.