Petunjuk Teknis Kegiatan Indonesia Berakal Terbaru || Permendikbud 9 Tahun 2018
Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 >> Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP ialah dukungan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dalam membiayai pendidikan.
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM INDONESIA PINTAR TERBARU || Permendikbud 9 Tahun 2018 |
Kebijakan Program Indonesia Pintar (PIP) diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nomor 9 Tahun 2018 sebagai perubahan atas peraturan yang usang yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar, perubahan ini dikandung maksud karena dirasa peraturan yang usang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kebijakan pengelolaan data penanganan fakir miskin.
TUJUAN PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)
PEMBATALAN PENERIMA PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP).
Tujuan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagaimana Permendikbud RI No. 9 Tahun 2018 terdapat pada Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PIP bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar sebagai Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal.
PENERIMA PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)
Peserta didik Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) sebagaimana Permendikbud RI Nomor 9 Tahun 2018 dirubah sesuai dengan Ketentuan Pasal 4 yang berbunyi sebagai berikut :
PENERIMA PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)
Peserta didik Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) sebagaimana Permendikbud RI Nomor 9 Tahun 2018 dirubah sesuai dengan Ketentuan Pasal 4 yang berbunyi sebagai berikut :
- PIP diperuntukkan bagi Peserta Didik yang telah ditetapkan sebagai akseptor KIP.
- Peserta Didik akseptor KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada direktorat jenderal yang membidangi urusan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan kewenangan.
- Peserta Didik akseptor KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang tercantum pada: a. data Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan sosial; dan/atau b. data homogen lainnya yang bersumber dari usulan satuan pendidikan.
- Peserta Didik akseptor KIP yang tercantum dalam data homogen lainnya yang berasal dari proposal satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diprioritas bagi : a. Peserta Didik yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan; b. Peserta Didik berkebutuhan khusus pada sekolah reguler; c. Peserta Didik yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan; d. Peserta Didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan; e. Peserta Didik yang terkena efek bencana alam; f. Peserta Didik korban peristiwa alam di daerah konflik; atau , Peserta Didik Paket A, B, dan C pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
- Bagi Peserta Didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akseptor KIP sebagaimana imaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sanggup diprioritaskan bagi yang menempuh studi keahlian kelompok bidang pertanian, seni karawitan, perikanan, peternakan, kehutanan dan pelayaran/kemaritiman.
- Penetapan Peserta Didik akseptor KIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sanggup dibatalkan melalui penetapan peniadaan akseptor KIP oleh KPA.
- Peserta Didik akseptor KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dibatalkan oleh KPA dengan syarat sebagai berikut: a. meninggal dunia; b. putus sekolah; c. tidak diketahui keberadaannya; d. menolak mendapatkan KIP; e. berada di wilayah pemerintah kawasan yang mempunyai kebijakan tertentu sehingga mengakibatkan peserta didik tersebut tidak diperbolehkan mencairkan dana PIP; dan/atau, f. tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai akseptor PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
- Pembatalan oleh KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sehabis mendapatkan pemberitahuan secara tertulis dari kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pendidikan sesuai dengan kewenangannya perihal Peserta Didik yang memenuhi syarat peniadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Permendikbud RI Nomor 9 Tahun 2018 atas perubahan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar diundangkan pada tanggal 2 April 2018 sehingga dengan terbitnya Permendikbud yang gres ini peraturan yang usang dinyatakan di cabut dan tidak berlaku kembali.
Lebih lanjut perihal Permendikbud RI Nomor 9 Tahun 2018 sebagai perubahan atas Permendikbud Nomor 19 tahun 2016 perihal Program Indonesia Pintar (PIP) sanggup di unduh pada link download di bawah ini :
PERMENDIKBUD NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) PERUBAHAN ATAS PERMENDIKBUD 19 TAHUN 2016 :
1. ( DOWNLOAD ) - Permendikbud 9 tahun 2018 - Pdf.
2. ( DOWNLOAD ) - Permendikbud 9 tahun 2018 - Docx.
Download juga :
Demikian Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018, semoga bermanfaat dan terimakasih.