Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Juknis Penerimaan Peserta Bimbing Gres Tk, Sd, Smp, Sma, Smk Sederajat Tahun 2018/2019

Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru TK, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajat Tahun 2018/2019 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan >>  Salam Edukasi.. !! Salam sejahtera bagi kita semua, kemabli duniainformasisemasa305.blogspot.com/ menghampiri kalian semua dengan membawa bahan perihal Permendikbud nomor 14 tahun 2018.

Untuk memperlancar pendataan dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019 pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, TK, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan sederajat diharapkan pedoman baku berupa petunjuk teknis sebagai dasar pelaksanaan acara Penerimaan Peserta Didik Baru  tahun pelajaran 2018/2019.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dalam rangka penerimaan Peserta Didik Baru tahun pelajaran 2018/2019 telah mengeluarkan peraturannya berupa Permendikbud  nomor 14 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau Bentuk Lain yang Sederajat. 

Dengan dikeluarkannya Permendikbud nomor 14 Tahun 2018 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2018/2019 tersebut secara resmi Permendikbud yang usang yaitu Nomor 17 tahun 2017 tidak berlaku alasannya Permendikbud 17 Tahun 2017 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.

Hal-hal yang terdapat dalam Permendikbud 14 tahun 2018 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan atau Bentuk Lain yang Sederajat sanggup di simak pada klarifikasi sebagai berikut :


Petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2018/2019 yang tertuang dalam Permendikbud nomor 14 tahun 2018 mempunyai tujuan :  ( Pasal 2 ) 
  1. bahwa PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik gres berjalan secara obyektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadian dalam  rangka mendorong peningkatan kanal layanan pendidikan.
  2. Nondiskriminatif sebagaimana dimaskud pada ayat (1) dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.


Dalam pasal 3 dinyatakan bahwa :
  1. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan melakukan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun. 
  2. Proses pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik gres pada Sekolah yang bersangkutan hingga dengan tahap penetapan peserta didik sehabis proses daftar ulang. 
  3. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan gosip PPDB paling sedikit terkait:  a. persyaratan; b. proses seleksi; c. daya tampung menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar; d. biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi kawasan yang belum menerapkan wajib berguru 12 (dua belas) tahun; dan e. hasil penerimaan peserta didik gres melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
MEKANISME PPDB

Dalam pasal 4 dinyatakan bahwa 
  1. PPDB dilaksanakan dengan memakai mekanisme: a. dalam jaringan (daring); atau b. luar jaringan (luring). 
  2. Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah hanya sanggup memakai salah satu jenis prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 
  3. Pelaksanaan PPDB diutamakan memakai prosedur dalam jaringan (daring). 
  4. Dalam hal PPDB tidak sanggup dilaksanakan melalui prosedur dalam jaringan (daring), maka PPDB dilaksanakan melalui prosedur luar jaringan (luring). 




Calon Peserta Didik Baru TK  :

Persyaratan calon peserta didik gres pada Taman Kanak-kanak atau bentuk lain yang sederajat adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan 
b. berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B. 

Calon Peserta Didik Baru SD  :
  1. Persyaratan calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat yaitu berusia : a. 7 (tujuh) tahun; atau b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 
  2. Sekolah wajib mendapatkan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun. 
  3. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mempunyai kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. 
  4. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi sanggup dilakukan oleh dewan guru Sekolah. 
  5. Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya menurut ketentuan rombongan berguru dalam Peraturan Menteri.


Calon Peserta Didik Baru SMP  :

Persyaratan calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat: 
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan 
b. mempunyai ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.

Calon Peserta Didik Baru SMA/SMK atau Bentuk Lain yang Sederajar :
  1. Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat: a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun; b. mempunyai ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan c. mempunyai SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
  2. SMK bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu sanggup menetapkan pemanis persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik gres kelas 10 (sepuluh). 
  3. Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri. 
Sumber :  https://www.kemdikbud.go.id/


Lebih lanjut Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan atau Bentuk Lain yang Sederajat Tahun Pelajaran 2018/2019 silahkan di lihat    ------- KLIK DISINI ------

Baca Juga :
ATAU LANGSUNG UNDUH  ---  DISINI ---- 

Sekian dan terimakasih.