Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Contoh Tajuk Rencana Wacana Pendidikan

misal Tajuk Rencana wacana Pendidikan - Tajuk rencana yaitu opini yang dikeluarkan atau dirilis olah sebuah media penerbitan berkenaan dengan fenomena kasatmata yang tengah terjadi di sekitar kehidupan masyarakat. Opini ini sanggup pula dikatakan sebagai peryataan perilaku resmi yang dirilis oleh perusahaan media (PERS). Tajuk rencana bukanlah peryataan perilaku secara pribadi, melainkan opini yang dirilis secara kolektif yang melibatkan seluruh jajaran redaksi perusahaan media yang bersangkutan. Oleh karenanya tajuk rencana dalam penulisannya tidak pernah mencantumkan nama penulisnya alasannya yaitu sifatnya yang mewakili nama instansi perusahaan. Tajuk rencana pada umumnya mempunyai ciri diantaranya ialah senantias berhati-hati dalam beropini secara redaksi, bersifat normatif, berkarakter dengan kepribadian PERS, dan lebih ke arah konservatif. Meskipun dalam tajuk rencana mencakupkan opini, namun dalam penerapannya lebih menghindari Koreksi secara terbuka dan eksklusif dalam setiap ulasannya.

Berikut ini yaitu pola tajuk rencana yang mengulas wacana pendidikan :

Membahas Fenomena Rinstisan Sekolah Bertaraf Internasional

Kebijakan dalam ranah apapun  yang dikeluarkan oleh pemerintah, seringkali menyebabkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Sebagian masyarakat yang pro atau baiklah yaitu kelompok yang melihat sisi baik dari kebijakan yang dikeluarkan. Sebagian yang lain melihat efek jelek yang ditimbulkan apabila kebijakan tersebut diterapkan sebagai sistem yang mengikat. Terlebih pada sebagian masyarakat yang terkena efek eksklusif dari kebijakan yang dibuat. Misalnya saja kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam dunia pendidikan. Belumlah berakhir perdebatan terkena warta wacana sistem kurikulum 2013, sekarang dunia pendidikan diramaikan oleh ketetapan dari Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan aktivitas Ritisan Sekolah Bertaraf Internasional dan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Ketetapan tersebut berkenaan dengan adanya indikasi bahwa proyek tersebut berperihalan dengan Undang Undang Dasar 1945.

Fenomena RSBI ini  cukup menarikdanunik perhatian banyak pihak tak terkecuali masyarakat luas yang di dalamnya terdiri atas akademisi, tenaga pengajar, cendekiawan, pemerhati warta sosial, dan lain sebagainya. Wacana pemberlakuan RSBI dinilai oleh banyak pihak tidak relevan dengan pemahaman wacana visi pendidikan yang dekat kaitannya dengan upaya peningkatan kualitas anak bangsa. Kebijakan teknis dari sistem tersebut yang paling terlihat yaitu dengan adanya pembatalan mata pelajaran bahasa tempat serta pemberlakuan mata pelajaran bahasa asing. Hal ini tentu secara eksklusif sanggup dikatakan sebagai upaya pelemahan jati diri dan abjad bangsa yang dilakukan melalui kedok sistem pendidikan.

Advertisement
Masalah lain yang ditimbulkan oleh proyek RSBI / SBI yaitu ekslusivitas serta kenaikan biaya manajemen sekolah yang terkesan mengada-ada. Sistem ini seakan-akan bisa mempersembahkan alternatif formula gres dalam dunia pendidikan, yakni sistem pendidikan yang bertaraf internasional. Akan tetapi dibalik itu tiruana terdapat potensi adanya upaya komersialisasi pendidikan yang cukup tinggi. Selain itu ada pula efek sosial yang ditimbulkan karenanya. Salah satunya yaitu terciptanya diskriminasi antara si kaya dan si miskin. Biaya forum penyelenggara pendidikan yang tinggi secara eksklusif mengatakan bahwa minimnya tugas pemerintah dalam memfasilitasi masyarakatnya untuk memperoleh pendidikan yang baik dengan biaya yang terjangkau. 

Dalam rangka menyelenggarakan proyek ini, pemerintah dalam hal ini yaitu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menggelontorkan dana triliunan rupiah. Dalam kurun waktu kurang lebih 4 tahun yakni dalam rentang 2006 – 2010, Pemeritah sudah mempersembahkan subsidi kepada sebanyak 1.172 RSBI / SBI dengan bemasukan dana sebanyak 11,2 triliun. Proyek ini juga turut menyedot dana yang terbilang cukup fantastis yang berasal dari sektor pemerintahan daerah. Sepertinya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera melihat adanya kemungkinan praktek kejahatan korupsi di dalam proyek tersebut. Apabila terdapat oknum yang terbukti “bermain” dalam proyek pendidikan dengan biaya mahal, hendaknya sanggup segera ditindaklanjuti dan diproses secara hukum.

Ironisnya, aktivitas RSBI yang bermasalah itu sudah mempunyai payung aturan yang berlandaskan pada pasal 50 ayat 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional. Akan tetapi Mahkamah Konstitusi memdiberi peryataan bahwa aktivitas tersebut inkonstitusional. Menanggapi hal tersebut, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang diwakili oleh Menteri yang menjabat ketika itu yakni M. Nuh menyatakan perilaku menghormati keputusan yang sudah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. M.Nuh berharap semoga para tenaga pengajar dan siswa RSBI / SBI tidak terlantar dengan adanya pembatalan sistem ini.

Segala problematika pendidikan yang terjadi di negeri ini sudah terasa sangat melelahkan. Rakyat sejatinya menginginkan aktivitas yang bisa menghasilkan produk berkarakter dengan biaya yang terjangkau oleh tiruana kalangan terlebih pada segmentasi menengah ke bawah. Kebijakan demi kebijakan yang dibentuk seolah bisa mempersembahkan angin segar bagi keterbutuhan pendidikan di negeri ini. Namun faktanya sungguh mengiris hati. Kebijakan dilahirkan spesialuntuk sebagai alat pemenuhan hasrat kepentingan dan meraih laba semata.

Rakyat sudah demikian lelah berharap dan jadinya kecewa dengan segala kebijakan yang ada. Program-program serta kebijakan yang dikeluarkan seringkali kental dengan aroma politik dan mengesampingan esensi sesungguhnya. Maka tak heran jikalau bangsa ini rusak alasannya yaitu sistem yang diciptakan oleh sekelompok orang yang memanfaatkan wewenang dan kekuasaannya demi kuntungan pribadi dan golongannya.

Sumber :
https://duniainformasisemasa305.blogspot.com//search?q=rsbi-rusak-sudah-bangsa-ini