Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Faktor Penyebab Murtad Dalam Islam

Sebenarnya faktor penyebab murtad dalam Islam, sanggup diklasifikasi sedemikian rupa. Berbagai hal yang mengakibatkan seorang muslim keluar dari Islam atau murtad, atau gugurnya seorang muslim dari ke Islamannya secara global sanggup terjadi dengan tiga cara, yaitu dengan perbuatan, ucapan dan niat.
Kehormatan seorang bahwasanya terletak di dalam satu perkataannya saja, yaitu dalam aqidah atau kepercayaannya. Aqidah ialah rantai hubungan antara insan sesama insan dan juga antara insan dengan Tuhannya. Bahwa orang muslim yang menyekutukan Allah swt, mengingkari-Nya dan sebagainya, kitab-kitab-Nya, hari kiamat, Qadha dan Qadar, dan lain sebagainya. Orang yang tidak percaya apa saja dari inti anutan Islam, orang yang ibarat ini sanggup dikatakan murtad.
Murtad dengan agresi atau perbuatan ialah sengaja melaksanakan perbuatan haram dengan maksud melecehkan Islam ibarat sujud kepada patung atau matahari, sementara murtad dengan perkataan ialah ibarat menyampaikan bahwa Tuhan itu lebih dari satu, ingkar atas eksistensi malaikat, menggingkari Muhammad sebagai nabi, menghujat pada Nabi saw atau nabi¬nabi terlampau, mengingkari hari akhir, menyampaikan al-Quran bukan firman Allah atau al-Quran itu tidak relevan bagi kehidupan kontemporer.
Imam mazhab (Syafi’i, Abu Hanifah, Malik ibn Anas dan Ahmad ibn Hanbal) mengakibatkan faktor agresi atau perbuatan sebagai parameter untuk mengukur skala murtad atau tidaknya seorang muslim, jadi tidak dititik beratkan pada faktor intense atau niat. Sehingga bagi mereka, vonis murtad itu sudah valid meskipun cuma bersandar pada perkataan dan tindakan melaksanakan praktik keagamaan terlarang maupun bermaksud untuk menghina dan merendahkan agama Islam.
Para fuqaha setuju bahwa menyekutukan Allah atau mengingkari-Nya atau menafikan-Nya sifat-sifat-Nya, atau tetapkan bagi Allah sesuatu yang diingkari-Nya ibarat anak, mengingkari hari akhir, mengingkari hari hisab, mengingkari nirwana neraka, mengingkari malaikat ialah perbuatan yang mengakibatkan seorang kafir. Oleh sebab itu apabila tindakan tersebut dilakukan oleh orang-orang diberiman, maka ia sanggup dianggap murtad. Demikian juga orang Islam yang mengingkari persoalan yang diputuskan dengan dalil yang mutawatir ibarat wajibnya shalat, juga dianggap murtad. Selain itu, orang Islam yang menyatakan wacana qadimnya alam, juga dianggap murtad.
Selain itu, ada persyaratan yang harus dipenuhi seorang untuk sanggup disebut murtad. Seorang sanggup dianggap murtad, apabila memenuhi syarat aqil, baligh, dan memiliki kebebasan bertindak. Jadi, apabila seorang mukalaf (orang yang pandai dan baligh) melaksanakan tindakan yang mengandung unsur-unsur kemurtadan, dengan cara terang-terangan baik dengan perkataan maupun perbuatan, orang tersebut dikatakan sudah murtad. melaluiataubersamaini ketentuan tersebut, berarti apabila tindakan yang mengandung kemurtadan dilakukan oleh anak kecil yang belum baligh dan pandai atau dilakukan oleh orang gila, atau dilakukan dalam keadaan terpaksa, orang tersebut tidak dianggap murtad.
®
Kepustakaan:
Depertemen Agama RI, Ensiklopedi Islam di Indonesia, (Jakarta: Perguruan Tinggi Agama/ IAIN, 1992/ 1993). H. Ru’san, Lintas Islam di zaman Rasulullah saw, (Semarang: Penerbit Wicaksana, 1981). Masdar F Mas’udi, Islam Agama Keadilan, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1991).