Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Jual Beli Barang Najis Berdasarkan Ulama

Ada perbedaan aturan jual beli benda najis. Sebagian ulama menyampaikan aturan jual beli benda najis ialah tidak sah. Hal ini menurut referensi hadis Nabi saw diberikut ini; “Menceritakan kepada kita, Abdullah ibnu Maslamah, menceritakan kepada kita Malik dari Nafi' dari ibnu Umar ra ia berkata, bahwa Rasulullah melarang jual beli najis”.
Dalam Hadis lain jual beli barang najis dilarang, ibarat babi, darah, bangkai dan khamar (tiruana benda yang memabukkan). (baca: pendapat ulama tentang alkohol) pengharaman khamar ialah lantaran sanggup menjadikan insan kehilangan sesuatu yang paling berharga yang didiberikan oleh Allah yaitu akal. Selain itu, khamar juga sanggup menimbulkan bahaya-bahaya lain yang disebabkan hilangnya nalar manusia, lantaran hilangnya nalar insan sanggup berbuat sesuatu diluar kesadaran ibarat membunuh dan lain-lain yang dihentikan agama.
Dalam hadis lain disebutkan: “Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah dan al-Laits dari Yazid bin Abi Habib dari 'Atha' bin Abi Rabah dari Jabir bin Abdullah RA sudah mendengar Rasulullah saw. Bersabda: tahun pembukaan di Makkah: sebenarnya Allah mengharamkan jual-beli khamer (minuman keras), bangkai, babi dan berhala.” Kemudian seseorang bertanya: “Bagaimana tentang lemak bangkai, lantaran banyak yang menggunakannya sebagai pelapis bahtera dan, meminyaki kulit dan untuk materi bakar lampu? “Rasulullah saw menjawaban: “Tidak boleh, tiruana itu ialah haram”.
Hadis lainnya: “Ibnu Wahab menuturkan dari Ibnu Luhaiah, dan Hayat dari Ibnu Suraih, dari Kholid Bin Abi Imron berkata: sebenarnya saya bertanya kepada Qosim dan Salim dari permasalahan minyak yang di dalamnya ada bangkai tikus, apakah minyak itu layak untuk dimakan?berkata Qosim dan Salim, tidak, lalu Kholid bin Imron bertanya lagi apakah kita diperbolehkan menjualnya? Qosim dan Salim menjawaban,boleh, lalu makanlah harganya, dan jelaskan pada pembelinya apa yang terjatuh dalam minyak tersebut.
Dalam Kitab al-Fiqh ala al-Mazahib al-Arba’ah, mazhab Hanafi menegaskan: “Segala sesuatu yang mengandung manfaat yang dihalalkan oleh Syara boleh dijual-belikan”.
®
Kepustakaan: Imam Abi Bakar Ahmad Bin Husain Bin Ali Baihaqi, Sunanul Qubro, Jus 6, (Bairut Libanon, Darul Al Kitab Al Alamiah). Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh 'ala al-Mazahib al-Arba'ah, Juz 2, Beirut: Dar al-Fikr, 1972). Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh, Juz, V, Beirut: Dar al-Fkr, 1997).