Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian, Fungsi, Dan Teori Uang

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, uang ialah suatu alat tukar atau standar pengukur nilai (kesatuan hitungan) yang sah, dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa kertas, emas, perak, atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu.
Menurut Muchdarsah Sinungan, uang yang selalu kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari ialah sesuatu yang sanggup diterima oleh umum sebagai alat pembayaran dan sebagai alat tukar menukar. Menurut Nopirin, uang ialah segala sesuatu yang sanggup digunakan atau diterima untuk melaksanakan pembayaran baik barang, jasa maupun utang.
Dewasa ini, uang menjadi suatu cabang yang penting dalam ilmu ekonomi. Salah satu sebabnya ialah, lantaran uang memegang peranan penting dalam lapangan hidup manusia. Juga lantaran uang memegang peranan dalam hubungannya dengan perdagangan internasional. Harga uang sesuatu negeri dalam hubungannya dengan harga uang negeri lainnya, menjadi indikator bagaimana kedudukan perdagangan negara yang bersangkutan dalam dunia pada umumnya.
Persoalan uang itu bukan saja penting dalam hubungannya dengan perekonomian nasional, tetapi juga penting dalam hubungannya dengan perekonomian dunia. Sangat penting bagi suatu negara, untuk menjamin kestabilan harga uangnya dan kalau mungkin menaikkan harga uang tersebut dalam hubungannya dengan harga uang absurd di luar negeri. Salah satu perjuangan untuk mencapai maksud itu ialah dengan politik keuangan, yang menjadi lingkungan ekonomi keuangan.
Dalam hubungannya dengan kebutuhan manusia, insan yang hidup dalam suatu negara membutuhkan stabilitas perekonomian. Salah satu cara untuk menstabilkan perekonomian suatu negara ialah melalui kebijakan keuangan yang tepat. Pada dasarnya instrumen/alat budi yang digunakan ialah pertama, instrumen yang umum, meliputi: (politik pasar terbuka, politik cadangan minimum, dan politik diskonto). Kedua, instrumen yang selektif, meliputi: (margin requirement, dan pembatasan/penentuan tingkat bunga), yang ketiruananya ini untuk menghipnotis alokasi kredit untuk sektor-sektor ekonomi tertentu. Ketiga, instrumen yang sering disebut dengan “moral suasion” atau open mouth policy. Di samping itu, penentuan tingkat bunga, pengaturan sistem perbankan serta devaluasi termasuk juga dalam instrumen budi stabilitas keuangan.

Fungsi Uang

Sejak ratusan tahun yang lalu, masyarakat sudah menyadari bahwa uang sangat penting peranannya dalam melancarkan aktivitas perdagangan. Tanpa uang aktivitas perdagangan menjadi sangat terbatas dan pengkhususan tidak sanggup berkembang. Keadaan mirip ini akan membatasi perkembangan ekonomi yang sanggup dicapai. Peranan uang yang sangat penting ini sanggup dengan aktual dilihat dengan memperhatikan masalah-masalah yang dihadapi pada dikala perdagangan dijalankan secara barter.
Dari kesusahan-kesusahan yang timbul sebagai tanggapan dari tukar barang maka uang diciptakan dalam perekonomian dengan tujuan untuk melancarkan aktivitas tukar menukar dan perdagangan. Oleh lantaran itu uang selalu didefinisikan sebagai: benda-benda yang disetujui oleh masyarakat sebagai alat perantaraan untuk mengadakan tukar menukar/perdagangan. Yang dimaksudkan dengan kata "disetujui" dalam definisi ini ialah terdapat kata sepakat di antara anggota-anggota masyarakat.
Pertukaran berarti penyerahan suatu komoditi sebagai alat penukar komoditi lain. Bisa juga berarti pertukaran dari satu komoditi dengan komoditi lainnya, atau satu komoditi ditukar dengan uang, ada juga perdagangan secara komersial yang mencakup beberapa aspek penyerahan satu barang untuk memperoleh barang lain, yang disebut saling tukar menukar. Makara terjadi tawar menawar dua barang dimana yang satu didiberikan sebagai materi penukar untuk barang lain
Agar masyarakat menyetujui penerapan sesuatu benda sebagai uang, haruslah benda itu memenuhi syarat. melaluiataubersamaini kata lain syarat-syarat suatu benda berfungsi sebagai uang: pertama, nilainya tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu; kedua, simpel dibawa-bawa; ketiga simpel disimpan tanpa mengurangi nilainya; keempat, tahan lama; kelima, jumlahnya terbatas (tidak berlebihan); keenam, bendanya mempunyai mutu yang sama.
Berdasarkan keterangan di atas, maka fungsi uang berdasarkan Muchdarsah Sinungan ialah Sebagai alat tukar menukar (medium of exchange), sebagai satuan hitung (unit of account), sebagai penimbun kekayaan, dan sebagai standar pencicilan uang. Keterangan yang sama dikemukakan oleh Winardi bahwa fungsi uang ialah pertama, sebagai standar nilai; kedua, sebagai alat tukar; ketiga, sebagai alat penghimpun kekayaan; dan keempat, sebagai alat pembayaran yang ditangguhkan.
Adiwarman Karim menyatakan, fungsi uang tidak sama antara sistem ekonomi konvensional dan sistem ekonomi. Dalam ekonomi konvensional, dikenal 3 fungsi uang, yaitu: 1) Alat pertukaran (medium of exchange); 2) Satuan nilai (unit of account); 3) Penyimpan nilai (store of value).

Teori tentang Uang

Di dalam ekonomi Islam uang bukanlah modal. Sementara ini orang kadang salah kaprah menempatkan uang. Uang disamakan dengan modal (capital). Uang ialah barang khalayak/ public goods masyarakat luas. Uang bukan barang monopoli seseorang. Makara tiruana orang berhak mempunyai uang yang berlaku di suatu negara. Sementara modal ialah barang eksklusif atau orang per-orang. Jika uang sebagai flow concept sementara modal ialah stock concept.
Money as Flow Concept
Uang ialah sesuatu yang mengalir. Sehingga uang diibaratkan mirip air. Jika air di sungai itu mengalir, maka air tersebut akan membersihkan dan sehat. Jika air berhenti (tidak mengalir secara wajar) maka air tersebut menjadi busuk dan bau, demikian juga dengan uang. Uang berputar untuk produksi akan sanggup menjadikan kemakmuran dan kesehatan ekonomi masyarakat. Sementara, jikalau uang ditahan maka sanggup mengakibatkan macetnya roda perekonomian.
Dalam pedoman Islam, uang harus diputar terus sehingga sanggup menhadirkan laba yang lebih besar. Untuk itu uang perlu digunakan untuk investasi di sektor riil. Jika uang disimpan tidak diinvestasikan kepada sektor riil, maka tidak akan menhadirkan apa-apa (QS al-Lahab). Penyimpanan uang yang sudah mencapai haulnya, berdasarkan pedoman Islam, akan dikenai zakat.
Money as Public Goods
Uang ialah barang untuk masyarakat banyak. Bukan monopoli perorangan. Sebagai barang umum, maka masyarakat sanggup menggunakannya tanpa ada kendala dari orang lain. Oleh lantaran itu, dalam tradisi Islam menumpuk uang sangat dilarang, alasannya ialah aktivitas menumpuk uang akan mengganggu orang lain menggunakannya.
®
Kepustakaan:
Sadono Sukirno, Pengatar Teori Makro Ekonomi, (Edisi Kedua, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1992). Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam, (Jilid 2, terj. Soerojo, Nastangin, Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa, 2002). Muchdarsyah Sinungan, Uang dan Bank, (Jakarta: PT.Bina Aksara, 1987). Winardi, Pengantar ilmu Ekonomi, (Buku 1, Bandung: Tarsito, 1995). Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Jakarta : Alvabeta, 2003).