Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Teori Keadilan Aturan Aristoteles

Pandangan-pandangan Aristoteles ihwal keadilan aturan bisa didapatkan dalam karyanya nichomachean ethics, politics, dan rethoric. Lebih khususnya, dalam buku nicomachean ethics, buku itu sepenuhnya ditujukan bagi keadilan umum, yang berdasarkan filsafat umum Aristoteles, mesti dianggap sebagai inti dari filsafat hukumnya, “karena aturan spesialuntuk bisa diputuskan dalam kaitannya dengan keadilan.”
Yang sangat penting dari pandangan keadilan aturan ialah pendapat bahwa keadilan mesti dipahami dalam pengertian kesamaan. Namun Aristoteles membuat pembedaan penting antara kesamaan numerik dan kesamaan proporsional. Kesamaan numerik mempersamakan setiap insan sebagai satu unit. INI yang kini biasa kita pahami ihwal kesamaan dan yang kita maksudkan dikala kita menyampaikan bahwa tiruana masyarakat yaitu sama di depan hukum. Kesamaan proporsional memdiberi tiap orang apa yang menjadi haknya sesuai dengan kemampuannya, prestasinya, dan sebagainya. Dari pembedaan ini Aristoteles menghadirkan banyak perdebatan dan perdebatan seputar keadilan.
Lebih lanjut, dalam teori keadilan aturan Aristetoles, membedakan keadilan menjadi jenis keadilan distributif dan keadilan korektif. Yang pertama berlaku dalam aturan publik, yang kedua dalam aturan perdata dan pidana. Kedailan distributif dan korektif sama-sama rentan terhadap problema kesamaan atau kesetaraan dan spesialuntuk bisa dipahami dalam kerangkanya. Dalam wilayah keadilan distributif, hal yang penting ialah bahwa imbalan yang sama-rata didiberikan atas pencapaian yang sama rata. Pada yang kedua, yang menjadi problem ialah bahwa ketidaksetaraan yang disebabkan oleh, misalnya, pelanggaran kesepakatan, dikoreksi dan dihilangkan.
Keadilan distributif berdasarkan Aristoteles berserius pada distribusi, honor, kekayaan, dan barang-barang lain yang sama-sama bisa didapatkan dalam masyarakat. melaluiataubersamaini mengesampingkan “pembuktian” matematis, jelaslah bahwa apa yang ada dibenak Aristoteles ialah distribusi kekayaan dan barang berharga lain berdasarkan nilai yang berlaku dikalangan masyarakat. Distribusi yang adil boleh jadi ialah distribusi yang sesuai degan nilai kebaikannya, yakni nilainya bagi masyarakat.
Di sisi lain, keadilan korektif berserius pada pembetulan sesuatu yang salah. Jika suatu pelanggaran dilanggar atau kesalahan dilakukan, maka keadilan korektif berusaha mempersembahkan kompensasi yang memadai bagi pihak yang dirugikan; jikalau suatu kejahatan sudah dilakukan, maka eksekusi yang sepantasnya perlu didiberikan kepada pelaku. Bagaimanapun, ketidakadilan akan menyebabkan terganggunya “kesetaraan” yang sudah mapan atau sudah terbentuk. Keadilan korektif bertugas membangun kembali kesetaraan tersebut.
Dalam membangun argumennya, Aristoteles menekankan perlunya dilakukan pembedaan antara vonis yang mendasarkan keadilan pada sifat kasus dan yang didasarkan pada sopan santun insan yang umum dan lazim, dengan vonis yang berlandaskan pandangan tertentu dari komunitas aturan tertentu. Pembedaan ini tidakboleh dicampuradukkan dengan pembedaan antara aturan faktual yang diputuskan dalam undang-undang dan aturan adat. Karena, berdasarkan pembedaan Aristoteles, dua evaluasi yang terakhir itu sanggup menjadi sumber pertimbangan yang spesialuntuk mengacu pada komunitas tertentu, sedangkan keputusan serupa yang lain, kendati diwujudkan dalam bentuk perundang-undangan, tetap ialah aturan alamjika bisa didapatkan dari fitrah umum manusia.
®
Kepustakaan:
Theo Huijbers, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, (Yogyakarta: Kanisius, 1995). Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis, (Bandung: Nuansa dan Nusamedia, 2004).