Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penetapan Dan Hukuman Pelanggaran Isyarat Etik

INIRUMAHPINTAR - Penjelasan lengkap wacana Penetapan Kode Etik dan Sanksi Pelanggaran Kode Etik, sudah dirumuskan sebagai diberikut:

Penetapan Kode Etik

Secara mendasar, penetapan arahan etik suatu profesi dilakukan oleh sebuah organisasi tertinggi yang menaungi bidang profesi tertentu. Penetapan arahan etik ini dihentikan dilakukan oleh perorangan. Artinya, penetapan arahan etik spesialuntuk sanggup diakui dikala diputuskan dalam musyawarah atau rapat bersama yang melibatkan anggota dari struktur organisasi terkait, menurut bidang masing-masing. misal: PGRI menaungi guru-guru, mempunyai arahan etik tersendiri. IDI menaungi dokter dan juga mempunyai arahan etik.

sumber ilustrasi : pixabay.com
Kode etik ini sanggup berubah dan direvisi melalui keputusan mufakat dalam rapat musyawarah bersama sebuah organisasi. Setiap penetapan arahan etik dihentikan diganggu gugat oleh pihak manapun, bahkan pemerintah sekalipun. Setiap perubahan dan mekanisme pemberlakuannya mutlak atas monitoring organisasi.

Sanksi Pelanggaran Kode Etik

Dalam implementasi arahan etik di setiap jenis profesi, ada saja pelanggaran yang terjadi. Untuk setiap pelanggaran tersebut, ada hukuman yang didiberikan.

Secara umum, ada dua jenis hukuman yang mungkin didiberikan kepada pelanggar arahan etik profesi.

Pertama, jikalau arahan etik yang dilanggar masih dalam pelanggaran moral, maka hukuman yang didiberikan yaitu hukuman moral, berupa celaan atau pengucilan dari kelompok atau pihak-pihak terkait.

Kedua, jikalau arahan etik yang dilanggar sudah melewati batas norma adab dan sosial, maka hukuman yang mungkin didiberikan yaitu hukuman hukum. Yang lebih parah, jikalau benar-benar terbukti, hukuman balasannya yaitu eksekusi penjara atau dikeluarkan secara tidak hormat dari institusinya.

Fungsi dan Nilai Kode Etik Profesi

Apa fungsi arahan etik profesi sebenarnya? dan mengapa arahan etik tersebut perlu ditulis? Berikut yaitu penjelasannya:

1. Kode-kode etik itu penting sebagai masukana kontrol sosial. Artinya, arahan etik menjadi kriteria bagi seluruh anggota komunitas profesi, termasuk calon anggota baru) sekaligus untuk memantapkan konsep ajaran para penlampau profesi yang sudah diputuskan dalam bentuk tertulis. Dalam hal ini, arahan etik menuntun para pelaku profesi semoga bekerja tidak melampaui tatanan nilai-nilai yang sudah digariskan. Tujuannya yaitu semoga dalam pelaksanaan profesinya tidak terjadi konflik atau persinggungan antara kepentingan personal dan kepentingan masyarakat umum. Misalnya, profesi dokter. melaluiataubersamaini adanya arahan etik profesi, seorang sanggup bekerja lebih profesional dan diberintegritas.

2. Kode-kode etik profesi mencegah terjadinya intervensi yang dilakukan oleh siapapun, termasuk penguasa, pemimpin, atau masyarakat umum yang mempunyai kepentingan dengan suatu profesi. Dalam arti lain, arahan etik menjamin terciptanya standarisasi pelayanan tiap-tiap profesi dengan memperhatikan aspek keadilan dan persamaan hak. Misalnya, antara dokter dengan pasiennya, guru dengan anakdidiknya, pengacara dengan kliennya, TNI/Polri dengan negara dan masyarakat, serta insinyur dengan majikannya. Mereka harus sama-sama terjamin dan terlindungi dalam menjalankan tugas masing-masing. Dokter wajib menjaga privasi pasien, dihentikan mengumbar ke publik, sekalipun dipaksa oleh siapapun. Guru wajib menjaga privasi anakdidik-anakdidiknya, khususnya dalam lingkungan bimbingan dan konseling. Begitupun dengan pengacara, dihentikan membeberkan privasi klien. Hak-haknya untuk dibela sesuai aturan dijalankan dengan profesional oleh pengacara tanpa melewati batas personalitas.

3. Kode etik profesi berfungsi sebagai teladan pengembangan ke jenjang lebih tinggi. Dalam hal ini, arahan etik profesi megampangkan kelompok profesi untuk menekan tiruana hal yang sanggup menjadikan menurunnya posisi kelompok, atau sebaliknya sanggup dipakai sebagai refleksi atas nama baik kelompok. Kode etik profesi pun sanggup berfungsi untuk mencegah kesalahpahaman dan konflik. Kode etik profesi sedapat mungkin menjadi jaminan antara pelaku profesi dan peserta layanan profesi.

Menurut D. Kohn, ada 5 perkembangan yang mempersembahkan citra wacana kecenderungan umum profesi, yaitu sebagai diberikut:

1. Tahap pertama : arahan etik organisasi bertujuan untuk melindungi anggota-anggotanya untuk menghadapi persaingan yang tidak jujur dan untuk membuatkan profesi yang sesuai dengan impian masyarakat.

2. Tahap kedua: relasi antaranggota profesi yaitu sesuatu yang dianggap lebih penting, sopan santun harus dipelihara dengan baik. Antar anggota harus saling menghargai dan menjunjung tinggi profesionalisme.

3. Tahap ketiga: dengan arahan etik, tiruana anggota berada dalam satu ikatan yang kuat. Ini dimaksudkan supaya tidak terjadi campur tangan orang luar atau untuk melindungi profesi terhadap pemberlakukan aturan yang dirasakan tidak fair.

4. Tahap keempat: semoga supaya praktik pengembangan profei sanggup sesuai dengan cita-cita, para anggota harus mempunyai kualifikasi pendidikan yang memadai dan diketahui pula asal permintaan sekolah daerah ia mendapatkan pendidikannya.

5. Tahap kelima: yaitu tahap di mana orang memandang penting adanya relasi antar sebuah profesi dengan pelayanan yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat umum. Di sinilah kebutuhan masyarakat umum mempunyai nilai yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan hak-hak sebuah profesi. Bahkan pelayanan kepada masyarakat yaitu sesuatu yang sangat dibutuhkan selalu terjadi. (R.D. Kohn, The Significance of the Professional Ideal, dalam The Annals dari The American Academy of Political dan Sosial Science, Edisi May, 1922, Vol. 101, Philadelphia).


Demikianlah pembahasan wacana Penetapan dan Sanksi Pelanggaran Kode Etik. Semoga bermanfaa!