Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Contoh Makalah Sistim Aturan Di Indonesia

Contoh Makalah Sistim Hukum di Indonesia >>  Kami sampaikan dengan hormat, materi posting kali ini wacana Tugas Kuliah yaitu Pembuatan Makalah wacana Pengamatan Hukum di Indonesia, semoga bermanfaat untuk kita semuanya.

Contoh Makalah Sistim Hukum di Indonesia  CONTOH MAKALAH SISTIM HUKUM DI INDONESIA
CONTOH MAKALAH SISTIM HUKUM DI INDONESIA
KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur penulis panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa sehingga atas karunia-Nya, penulis sanggup menyusun makalah wacana Pengamatan Pelaksanaan Hukum di Indonesia ini dalam rangka memenuhi kiprah kuliah Sistim Hukum Indonesia.
Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga kami bisa menuntaskan kiprah ini dengan baik.

Penulis menyadari bahwa dalam penyususnan makalah ini masih banyak kekurangan di sana-sini, untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi demi kesempurnaan kiprah makalah ini.

Kemudian penulis berharap semoga kiprah makalah wacana Pengamatan Hukum di Indonesia ini sanggup bermanfaat bagi penulis langsung khususnya dan para pembaca pada umumnya.


                                                        Purwodadi,    9  Juni  2016


                                Penulis



 DAFTAR ISI



HALAMAN                                                                                                                                  Halaman
HALAMAN JUDUL                                                                                                                                i
KATA PENGANTAR                                                                                                                             ii
DAFTAR ISI                                                                                                                                           iii

BAB 1 NASIONALISME                                                                                                               1
  • Pengertian Nasionalisme                                                                                                         1         
  • Beberapa Bentuk Nasionalisme                                                                                              2
  • Nasionalisme di Indonesia                                                                                                      3
  • Kasus-kasus yang Berkaitan dengan Nasionalisme Indonesia                                                  9

BAB II Patriotisme                                                                                                                         11       
  • Pengertian Patriotisme                                                                                                           11
  • Indonesia dan Patriotisme Konstruktif                                                                                    13
  • Contoh Patriotisme                                                                                                                14

BAB III Penutup
  • Kesimpulan                                                                                                                          16
  • Saran                                                                                                                                   16

DAFTAR PUSTAKA                                                                                                                   17


 B A B   I
PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang
Berbagai dilema yang dihadapi oleh Bangsa Indonesia mulai dari dilema kriminalitas, korupsi, kemiskinan, pengangguran, terorisme dan lain sebagainya, menimbulkan suatu ataupun banyak permasalahan yang terjadi di belahan bumi Indonesia ketika sekarang, salah satunya yakni merosotnya nilai-nilai aturan yang terkesan semakin amburadul dan carut marut. Berbagai pelanggaran melawan aturan yang semestinya secara adil dan konsekwen bisa dan harus di tindak lanjuti sesuai dengan aturan aturan yang ada, ternyata hanya sebuah dilematis yang tanpa penyelesaian yang sesungguhnya.
Dimanapun, forum peradilan dibutuhkan menjadi tempat bagi masyarakat mendapatkan keadilan dan menaruh harapan. Namun, realitanya jauh dari harapan. Justru, pengadilan dianggap sebagai tempat yang berperan penting menjauhkan masyarakat dari keadilan. Orang begitu sinis dan apatis terhadap forum peradilan. Harapan akan memperoleh kebenaran dan keadilan pun pupus ketika ditemukan adanya permainan sistematis yang diperankan oleh segerombolan orang yang berjulukan berandal peradilan.
Contoh-contoh masalah pelaksanaan aturan di Indonesia yang terkesan amburadul yakni sebagai berikut :
1.      Pengadilan kasus korupsi mantan Dirut Jamsostek Ahmad Djunaedi yang mengamuk dan berteriak telah memperlihatkan uang Rp 600 juta kepada jaksa yang sebagiannya, yakni Rp 250 juta dipakai untuk memesan hakim yakni bukti bahwa keberadaan berandal peradilan bukanlah isapan jempol. Disinyalir, berdasarkan hampir semua lapisan pegawapemerintah penegak aturan terlibat mulai dari polisi, jaksa, hakim, panitera, hingga advokat mulai dari tingkat kawasan hingga di Mahkamah Agung.
2.      Kasus BLBI telah berjalan lebih kurang selama 10 tahun semenjak krisis moneter tahun 1997/1998.
Langkah penegakan aturan yang dilakukan menjadikan pengambil kebijakan pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dijatuhi hukuman. Sementara dua direksi lain di-SP3-kan (surat perintah penghentian penyidikan) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sejumlah peserta BLBI dihukum
3.      Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan yakni salah satu pola ketidakadilan aturan di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Saya baiklah apapun yang namanya tindakan mencuri yakni kesalahan. Namun demikian jangan lupa aturan juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak nenek-nenek kayak begitu yang buta karakter dieksekusi hanya lantaran ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah wacana hukum.
4.      Rekaman upaya kriminalisasi terhadap KPK yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK) makin memperlihatkan potret penegakan aturan di Indonesia masih buram. Penegakan aturan di negeri yang berlandaskan aturan ini pun terancam. "Ini menggambarkan potret buram aturan kita. Bukan mustahil kasus-kasus lain pun juga banyak yang menyerupai itu. Kebetulan masalah ini saja yang gres terungkap," kata jago aturan pidana UGM, Eddy OS Hiariej kepada detikcom, Rabu (4/11/2009).
Mafia-mafia peradilan yang selama ini didengungkan oleh para pegiat antikorupsi ini ternyata bukan isapan jempol belaka. Eddy menjelaskan, terungkapnya isi rekaman di MK kemarin semakin meneguhkan, bahwa berandal peradilan masih menjadi ancaman penegakan hukum. "Bahwa yang kita dengungkan apa yang disebut berandal peradilan terbukuti," imbuhnya. Bagaimana menumpas berandal peradilan biar tidak terus membayang-bayangi dunia aturan kita? Eddy meminta biar setiap penyelesaian masalah haruslah dilakukan dengan transparan. Ini penting untuk kembali dilakukan oleh para penegak aturan biar kemungkinan-kemungkinan kecil untuk terjadinya penyelewengan aturan bisa dihindari. "Pengungkapan masalah harus transparan. Bayangkan, seorang buronan dan DPO saja bisa melaksanakan pertemuan dengan Kabareskrim. Ini bisa terjadi lantaran pengungkapan masalah tidak transparan," kata laki-laki yang mengajar aturan pidana di FH UGM ini.
Apakah para petinggi Polisi Republik Indonesia dan Kejaksaan harus diganti sebagai bentuk tanggung jawab atas masalah ini?
"Tidak serta merta kita harus menjustifikasi menyerupai itu. Kecuali kalau hasil rekaman tersebut telah diselidiki dan memang terbukti,"
Realita sistem aturan dan peradilan di negeri ini, nampaknya tergambarkan dalam penelitian yang dilakukan oleh The Asia Foundation & AC Nielsen yang antara lain menyatakan: 49% sistem aturan tidak melindungi mereka (the legal system does not protect them), 38% tidak ada persamaan dimuka aturan (there is no such thing as equality before the law), 57% sistem aturan masih tetap korup (the legal system is just as corrupt as it has always been) problem.
Sehubungan dengan itu maka penulis ingin sekali memperlihatkan citra dan evaluasi wacana pelaksanaan aturan di Indonesia tercinta ini, dengan impian bahwa pelaksanaan aturan di negeri ini bisa sesuai dengan impian kita semua.
1.2. Rumusan Masalah
Keterkaitan mengenai sistim aturan dan pelaksanaan aturan di Indonesia yang terkesan carut marut dan amburadul ini perlu di cermati dan perlu di kritisi sehingga pelaksanaan aturan di Indonesia tercinta ini sesuai dengan impian masyarakat Indonesia.
1.3.   Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan penulisan dari pengamatan Pelaksanaan sistim Hukum di Indonesia ini yakni : Pertama untuk memenuhi kiprah mata kuliah Sistim Hukum Indonesia, dan yang kedua yakni untuk mencermati secara nyata bahwa pelaksanaan Hukum di Indonesia hingga pada ketika kini ini masih terkesan amburadul dan carut-marut. 



B A B   II
PEMBAHASAN MASALAH
2.1.      Pengertian Hukum
Hukum Indonesia yakni keseluruhan kaidah dan asas berdasarkan keadilan yang mengatur kekerabatan insan dalam masyarakat yang berlaku kini di Indonesia. Sebagai aturan nasional, berlakunya aturan Indonesia dibatasi dalam wilayah aturan tertentu, dan ditujukan pada subyek aturan dan objek aturan tertentu pula. Subyek aturan Indonesia yakni warga negara Indonesia dan warga negara absurd yang berdomisili di Indonesia. Sedangkan objek aturan Indonesia yakni semua benda bergerak atau tidak bergerak, benda berwujud atau tidak berwujud yang terletak di wilayah aturan Indonesia.
Hukum Indonesia sebagai perlengkapan masyarakat ini berfungsi untuk mengintegrasikan kepentingan-kepentingan anggota masyarakat sehingga tercipta ketertiban dan keteraturan. Karena aturan mengatur kekerabatan antar insan dengan manusia, insan dengan masyarakat dan sebaliknya, maka ukuran kekerabatan tersebut adalah: keadilan.
Hukum Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sistem, yang terdiri dari unsur-unsur atau bagian-bagian yang satu sama lain saling berkaitan dan bekerjasama untuk mencapai tujuan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 dan dijiwai oleh falsafah Pancasila. Sebagai satu sistem, sistem aturan Indonesia telah menyediakan sarana untuk menuntaskan konflik diantara unsur-unsurnya. Sistem aturan Indonesia juga bersifat terbuka, sehingga di samping faktor di luar sistem seperti: ekonomi, politik, sosial sanggup mempengaruhi, sistem aturan Indonesia juga terbuka untuk penafsiran yang lain
Hukum dan norma merupakan dua hal yang tak terpisahkan dalam kehidupan manusia. Kedua hal tersebut saling berkaitan dan biasa disebut dalam satu kesatuan. Baik aturan maupun norma berperan dalam mengatur kehidupan insan atau individu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk lebih memahami keterkaitan antara keduanya, hal yang harus dilakukan terlebih dahulu ialah memahami pengertian dari aturan dan norma itu sendiri. Tulisan ini akan menguraikan mengenai pengertian keduanya serta membahas mengenai hierarki aturan di Indonesia.
Hukum mempunyai pengertian yang bermacam-macam lantaran mempunyai ruang lingkup dan aspek yang luas. Hukum sanggup diartikan sebagai ilmu pengetahuan, disiplin, kaedah, tata hukum, petugas (hukum), keputusan penguasa, proses pemerintahan, sikap yang ajeg atau sikap tindak yang teratur dan juga sebagai suatu jalinan nilai-nilai. Hukum juga merupakan potongan dari norma, yaitu norma hukum.
Norma itu sendiri merupakan bahasa latin yang sanggup diartikan sebagai suatu ketertiban, preskripsi atau perintah. Sistem norma yang berlaku bagi insan sekurang-kurangnya terdiri atas norma moral, norma agama, norma watak atau kesopanan dan norma hukum. Norma aturan yakni sistem aturan yang diciptakan oleh forum kenegaraan yang ditunjuk melalui prosedur tertentu. Artinya, aturan diciptakan dan diberlakukan oleh institusi yang mempunyai kewenangan dalam membentuk dan memberlakukan hukum, yaitu tubuh legislatif. Hukum merupakan norma yang memuat hukuman yang tegas. Di Indonesia, istilah aturan dipakai dalam kehidupan sehari-hari untuk memperlihatkan norma yang berlaku di Indonesia. Hukum Indonesia yakni suatu sistem norma atau sistem aturan yang berlaku di Indonesia. Sistem aturan tersebut diwujudkan dalam perundang-undangan.
Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004 wacana tata urutan perundang-undangan, jenis dan hierarki perundang-undangan menyebutkan bahwa hierarki perundang-undangan Indonesia meliputi; pertama Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan peraturan negara atau sumber aturan tertinggi dan menjadi sumber bagi peraturan perundang-undangan lainnya. Kedua, UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu), kewenangan penyusunan undang-undang berada pada dewan perwakilan rakyat denga persetujuan bersama dengan presiden. Dalam kepentingan yang memaksa presiden bisa mengeluarkan Perpu. Ketiga, Peraturan Pemerintah (PP), yang berhak memutuskan PP yakni presiden. Dalam hal ini presiden melaksanakan sendiri tanpa persetujuan dari DPR. Keempat yakni Peraturan Presiden, di dalamnya berisi materi yang diperintahkan oleh undang-undang atau materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah. Selanjutnya yakni Peraturan Daerah (Perda). Perda ini mencakup Perda provinsi, Perda kabupaten/kota dan peraturan desa atau peraturan yang setingkat. Adapun wewenang untuk memutuskan Perda berada pada kepala kawasan atas persetujuan DPRD.
Pembahasan di atas telah menandakan bahwa ada kekerabatan yang sangat bersahabat antara aturan dan norma. Dalam kehidupan sehari-hari, aturan Indonesia juga dianggap sebagai sistem norma yang berlaku di Indonesia yang mengatur kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

2.2.      Pelaksanaan Hukum dan Peradilan di Indonesia.
Seperti yang telah kita paparkan pada potongan pendahuluan sanggup kita cermati bahwa sistem pelaksanaan aturan dan peradilan di Indonesia hingga pada ketika kini ini yakni terkesan carut-marut dan semakin amburadul. Berbagi pola masalah pelanggaran aturan yang tidak terang penyelesaiannya menggambarkan kridebilitas sistem aturan dan peradilan di Indonnesia semaking memprihatinkan. Seperti yang di katakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi ( Mahfud MD ) : Indonesia dalam Kondisi Bahaya Meski tampak tenang, namun gotong royong Indonesia dalam kondisi bahaya. Kondisi ancaman itu berdasarkan Prof Dr Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), bukan lantaran perang dari luar atau ancaman dari luar sebagaimana yang diatur dalam konstitusi, tetapi justru lantaran ancaman dari dalam sendiri.
”Saat ini proses penegakan hukum, penegakan keadilan dan kebenaran dan proses pembangunan demokrasi, macet lantaran saling sandera menyandera,” kata Prof Dr Mahfud MD pada wartawan usai melantik Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia di Pyramid, Sewon, Kabupaten Bantul, Sabtu (28/5).
Mahfud menambahkan, sandera-menyandera itu sangat nyata. Ia menyontohkan, jikalau si A melaksanakan korupsi besar, maka proses aturan akan sulit dilakukan lantaran si A sudah menyandera si B yang gotong royong orang yang harus menegakkan hukum. Ini bisa terjadi lantaran si B sudah disuap oleh si A.
Demikian pula ketika A meminta C untuk menyelesaikan, C juga tidak bisa lantaran juga mendapatkan suap.
”Inilah yang terjadi dalam sistem pemerintahan di negara tercinta kita ini. Dulu kita punya kerajaan Majapahit, Demak dan Mataram, semua hancur lantaran tidak bisa memujudkan keadilan dan kebenarannya,”paparnya.
Menurutnya, dalam kondisi menyerupai ini, hampir-hampir tidak ada yang bisa menggunting simpul sandera menyandera itu. Hal itu sangat mungkin terjadi lantaran ketika satu masalah terungkap, maka semua beramai-ramai meributkannya.
Dengan impian biar kemudian mengambangkan masalah itu hingga tidak pernah hingga selesai. ”Sampai ketika ini mana masalah besar yang bisa hingga ke ujungnya? Tidak ada, lantaran semua diselingkuhkan secara politik dan risikonya macet lantaran tersandera,”katanya.
Selain itu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia itu menambahkan, ada cara lain untuk menghilangkan masalah yang akan terungkap. Caranya, katanya, dengan memunculkan masalah baru, sehingga masalah yang diributkan itu menjadi hilang. ”Demikian hingga risikonya orang melupakan,” tegasnya.
Namun Mahfud enggan menyebutkan pola masalah yang merupakan kondisi saling menyandera itu. ”Tidak usahlah menyebut masalah konkret. Saya pikir kalian juga sudah tahu sendiri,”tambahnya.

2.3.      Penyebab Kebobrokan Hukum di Indonesia
Paling tidak ada 4 lantaran kebobrokan sistem aturan dan peradilan di Indonesia, diantaranya:

1.  Landasan Hukum
Sistem aturan dan peradilan di Indonesia sangat dipengaruhi dan dilandasi oleh sistem aturan dan peradilan Barat yang sekular, yakni bersamaan dengan kemunculan sistem demokrasi pada kala gelap pertengahan’ (the dark middle age) yang memperlihatkan kebebasan kepada rakyat untuk memutuskan aturan tanpa terikat oleh fatwa agama (Kristen). Sumber pokok Hukum Perdata di Indonesia (Burgerlijk Wetboek) berasal dari aturan perdata Perancis, yaitu Code Napoleon (1811-1838), yang lantaran pendudukan Perancis di Belanda berlaku di juga negeri Belanda (1838). Sementara di Indonesia, mulai berlaku semenjak 1 Mei 1848 bersamaan dengan penjajahan Belanda. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kitab undang-undang hukum pidana atau Wetboek van Strafrecht yang mulai berlaku semenjak 1 Januari 1918 sehabis sebelumnya diberlakukan tahun 1873 juga merupakan copy dari kitab undang-undang hukum pidana untuk golongan Eropa (1867) dan kitab undang-undang hukum pidana untuk golongan Eropa juga merupakan copy dari Code Penal, yaitu Hukum Pidana di Perancis zaman Napoleon (1811). Begitu juga dengan aturan program perdata dan pidana yang juga berasal dari Barat, walaupun dengan penyesuaian.
Dengan demikian menjadi jelas, bahwa sistem aturan dan peradilan di Indonesia merupakan produk Barat Sekular yang mengesampingkan Al-Khaliq sebagai pencipta manusia, alam semesta dan kehidupan ini. Sehingga sanggup dipastikan produk aturan yang dikeluarkan niscaya tidak (akan) tepat dan mempunyai banyak kelemahan.

2.   Materi dan Sanksi Hukum
Penyebab kebobrokan berikutnya yakni materi aturan sebagai konsekuensi dari sumber aturan yang sekular. Setidaknya tercermin dalam beberapa hal berikut:
a)   Materi dan Sanksi Hukum Tidak Lengkap
Ketidaklengkapan mengatur semua hal, bukan hanya akan menimbulkan kekacauan, akan tetapi akan memicu tindak kejahatan yang lain dan mempunyai dampak yang luas. Sebagai contoh, dalam kitab undang-undang hukum pidana Pasal 284, yang termasuk dalam kategori perzinahan (persetubuhan di luar nikah) yang dikenakan hukuman hanyalah laki-laki dan atau perempuan yang telah menikah, itupun jikalau ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Jika yang berzinah salah satu atau keduanya belum menikah dan dilakukan atas dasar suka-sama suka, maka tidak dikenakan sanksi. Saat ini fenomena seks bebas di kalangan dewasa (kumpul kebo), kemudian hamil di luar nikah dan berujung pengguguran kandungan (aborsi), diduga berpengaruh lantaran tidak adanya hukuman atas mereka.
Contoh lain, tidak adanya aturan wacana pergaulan laki-laki dan perempuan termasuk batasan aurat, sehingga berdampak pelecehan terhadap perempuan. Tidak adanya hukuman bagi peminum khamr yang menimbulkan rusaknya nalar masyarakat dan memicu tindak kriminal, tidak ada hukuman bagi yang murtad, sehingga agama gampang dilecehkan, dan banyak lagi permasalahan masyarakat yang tidak diatur sehingga berpotensi rusaknya individu dan masyarakat.
b)   Sanksi Hukum Tidak Menimbulkan Efek Jera
Salah satu tujuan diterapkannya hukuman bagi pelaku kejahatan, biar pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi. Untuk itu, seharusnya pelaku dieksekusi dengan hukuman yang menciptakan jera. Sebagai contoh, pembunuhan yang disengaja (Pasal 338 KUHP) hanya dikenakan hukuman paling lama penjara 15 tahun, Pencurian (Pasal 362 KUHP) hanya dikenakan hukuman penjara paling lama 5 tahun. Hubungan tubuh (perzinahan) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 284 KUHP, hanya dikenakan hukuman paling lama 9 bulan penjara.
Sanksi yang tidak menimbulkan imbas jera sebagaimana pola diatas alih-alih menekan angka kejahatan, yang terjadi malah jumlah penjahat dan residivis terus meningkat yang berakibat pemerintah kewalahan untuk membiayai makan para napi/tahanan. Bahkan negara harus hutang sebesar 144,6 milyar kepada rekana1n LP/rutan.
Hal tersebut tentunya juga diperkuat dengan sistem pemidanaan penjara yang justru memberi peluang terpidana mengulangi kejahatan yang pernah dilakukan. Di penjara, terpidana bukan hanya sanggup bebas ’belajar’ trik melaksanakan kejahatan yang lebih besar, bahkan disinyalir ketika ini penjara malah menjadi tempat yang nyaman melaksanakan pelecehan seksual, menyerupai masalah sodomi dan lesbi, masalah pemerasan, dan masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kasus-kasus kejahatan itu tidak hanya terjadi di antara narapidana, tetapi juga bisa dengan pihak lain, menyerupai pegawai LP atau pengunjung.
c)   Hukum Hanya Mementingkan Kepastian Hukum dan Mengabaikan Keadilan.
Sistem aturan di Indonesia mengharuskan bahwa aturan harus menjamin kepastian aturan dan harus bersendikan keadilan. Kepastian aturan artinya produk dan ketentuan aturan haruslah mempunyai landasan hukum, keadilan berarti setiap produk dan ketentuan aturan haruslah memenuhi rasa keadilan masyarakat, dan tidak merugikan. Realitanya hingga kini, para jago aturan ’bingung’ untuk memilih mana yang harus didahulukan, kepastian aturan atau keadilan? Banyak ketentuan yang dihasilkan di negeri ini yang mempunyai kepastian aturan akan tetapi mengusik rasa keadilan bahkan merugikan. Hal tersebut sangat masuk akal terjadi, lantaran dalam sistem aturan sekular seluruh produk aturan dibuat oleh manusia. Alih-alih menghasilkan produk aturan yang memperlihatkan keadilan, yang ada produk aturan hanyalah dijadikan alat memuaskan kepentingan para pembuatnya.
Sebagai contoh, Perda K-3 seringkali dijadikan alat pegawapemerintah untuk menindas rakyat dengan cara menggusur rumah penduduk dan mengusir PKL tanpa memperlihatkan solusi memuaskan. UU Migas (No. 22/2001) yang memperlihatkan peluang kepada absurd melaksanakan kegiatan perjuangan hulu dan hilir menjadikan kebijakan yang merugikan rakyat, yakni kebijakan kenaikan harga BBM hingga abolisi subsidi. UU Sumber Daya Air (No. 7/2004) akan berdampak komersialisasi air yang niscaya bebannya akan ditanggung rakyat dan sederet UU dan Peraturan lainnya.
d)  Tidak Mengikuti Perkembangan Zaman
Sebagai konsekuensi dari ketidaksempurnaan pembuat hukum, yakni nalar manusia, aturan yang diterapkan di Indonesia seringkali mengalami perubahan lantaran tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. Banyak ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana yang sudah lama mengharuskan adanya UU gres yang ‘menyempurnakan’, menyerupai UU Korupsi, UU Pers, UU KDRT, dll. Undang-undang Korupsi yang sudah mengalami 3 kali perubahan dan UU Pencucian Uang yang berubah hanya dalam kurun waktu setahun (2002-2003) yakni bukti konkret, bahwa aturan buatan insan memang sangat rentan mengalami perubahan lantaran harus menyesuaikan dengan kondisi.
Tidak hanya itu, perubahan atau pembuatan undang-undang gres selalu dibarengi dengan pengeluaran anggaran negara yang tidak sedikit. Sebagai contoh, berdasarkan Agung Laksono anggaran pembahasan RUU Pemerintahan Aceh yang berasal dari pemerintah sebesar Rp 3 milyar dan dari dewan perwakilan rakyat sebesar Rp 500 juta. Tidak cukup dengan itu, Depdagri pun mengucurkan uang sebesar Rp 250 juta yang diberikan masing-masing Rp 5 juta kepada 50 orang anggota pansus.

3.   Sistem Peradilan
a.       Peradilan yang Berjenjang
Di Indonesia, struktur pengadilan berjenjang, yakni upaya aturan yang memungkinkan terdakwa yang tidak puas terhadap vonis hakim mengajukan banding. Dengan upaya aturan tersebut, keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya bisa dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi. Dengan prosedur tersebut dibutuhkan menghasilkan kepastian aturan dan keadilan. Yang terjadi sebaliknya, yakni ketidakpastian aturan lantaran keputusan aturan sanggup berubah-ubah sesuai jenjang pengadilan, juga akan berujung pada simpang siurnya keputusan hukum; kepastian aturan yang didambakan masyarakat pun semakin lama didapatkan, lantaran harus melalui rantai peradilan yang sangat panjang. Fenomena ini akan dengan cepat disergap oleh pelaku berandal peradilan—entah para jaksa, hakim, maupun pengacara—yang menjadikannya sebagai bisnis basah.
b.  Pembuktian yang Lemah dan Tidak Meyakinkan
Pembuktian haruslah bersifat niscaya dan meyakinkan, biar keputusan yang dihasilkan pun niscaya dan meyakinkan. Seharusnya persangkaan atau dugaan menyerupai dalam pembuktian masalah perdata serta keterangan jago dalam dalam masalah pidana, dihapuskan, lantaran persangkaan hanya akan menghasilkan ketidakpastian dan keterangan jago seharusnya diposisikan hanya sekedar informasi (khabar) saja.
c.   Tidak ada persamaan di depan aturan
Persamaan di depan aturan (equality before the law) tanpa memandang status dan kedudukan merupakan sebuah keharusan. Di Indonesia ada ketentuan, bahwa jikalau ada pejabat negara –setingkat bupati dan anggota DPRD—tersangkut kasus pidana harus mendapatkan izin dari Presiden. Aturan ini cenderung diskriminatif dan memakan waktu serta justru memperlihatkan bahwa equality before the law hanyalah isapan jempol.

4.  Perilaku Aparat
Penyebab kebobrokan yang cukup serius yakni bobroknya mental pegawapemerintah penegak hukum, mulai dari polisi, panitera, jaksa hingga hakim. Bahkan data terakhir yang dilansir Komisi Yudisial menyebutkan bahwa 2.440 hakim atau sekitar 40% dari total 6.100 hakim dikategorikan bermasalah, yang pada risikonya menciptakan praktek aturan diwarnai judicial corruption.
Untuk mengantisipasi dan dan melaksanakan pengawasan terhadap pegawapemerintah aturan di Indonesia dibentuklah banyak sekali macam komisi sebagai state auxilary bodies antara lain Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Hukum Nasional, KPKPN (sudah dibubarkan) dan KPK. Tidak cukup hingga disitu saja, tuntutan publik juga diarahkan untuk pembentukan forum pengawasan eksternal forum penegak hukum. Tuntutan inilah yang ada pada risikonya direspon oleh pembentuk
Undang-Undang dengan mengamanatkan pembentukan komisi, contohnya Komisi Yudisial pembentukannya dimanatkan oleh konstitusi, Komisi Kepolisian diamanatkan oleh UU No. 2 tahun 2002 wacana Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 16 Tahun 2004 wacana Kejaksaan RI mengmanatkan pembentukan Komisi Kejaksaan meskipun sifatnya tidak wajib. Sebagai tindak lanjut dari amanat pasal 38 UU Nomor 16 tahun 2004 (meskipun tidak imperatif) Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden RI No. 18 tahun 2005 wacana Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Apakah dengan adanya prosedur tersebut akan menghilangkan praktek berandal peradilan? Memang, adanya banyak sekali komisi yang diantaranya mempunyai fungsi melaksanakan pengawasan terhadap pegawapemerintah penegak aturan memang merupakan sebuah terobosan yang mempunyai ’niat baik’, akan tetapi ’niat baik’ saja nampaknya tidak cukup. Sebagai contoh, belum lagi Komisi Yudisial berjalan efektif, sudah muncul dilema baru, yakni perseteruan Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung (MA).
Sesungguhnya, selain sistem pengawasan berbasis sistem, permasalahan mendasarnya justru lantaran tidak ada pengawasan yang menempel dan berdimensi ruhiyah. Konsekwensi dari sistem aturan dan peradilan sekular yang menafikan keberadaan Allah menjadikan mereka melaksanakan sesuatu tanpa memperhatikan benar-salah, baik-buruk apalagi halal-haram. Logika sederhananya, kalau aturan dibuat manusia, yang memerintahkan mentaati aturan yakni manusia, apa hubungannya dengan Allah dan akhirat?!
Walhasil, sistem aturan dan peradilan sekular yang ketika ini diterapkan sudah tidak bisa dipertahankan lagi, lantaran kerusakannya bukan hanya terletak pada kebobrokan moral aparat, akan tetapi dari kerusakan asas/landasannya yang niscaya akan berbuah sistem dan aturan yang rusak pula. Wallahu A’lam.



B A B   III
P E N U T U P

A.      Kesimpulan
Dari pengamatan wacana pelaksanaan Hukum dan Peradilan di Indonesa pada ketika kini ini menyerupai yang penulis paparkan di atas sanggup di simpulkan bahwa supremasi aturan yang berjalan di Indonesia masih dalam kondisi yang memprihatinkan, aturan di Indonesia masih terkesan kurang adil dan tebas pilih.

B.      Saran – saran
Mengharapkan kepada para penegak hukum, Pemerintah, dan pegawapemerintah terkait untuk konsisten dan konsekwen dalam penanganan pelaksanaan Hukum dan Peradilan di Indonesia sehingga dapat dipercaya dan supremasi aturan di Indonesia sesuai dengan harpakan masyarakat banyak,


Demikian makalah sederhana ini disampaikan, dan apabila ingin menghendaki sebagai rujukan kiprah kuliah anda, silahkan download file nya  di bawah ini :