Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Download Juknis Bos (Bantuan Operasional Sekolah) Madrasah Tahun Anggaran 2018


JUKNIS BOS (BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH) MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2018.

Juknis BOS Madrasah TahunAnggaran 2018 :  Program sumbangan dari Pemerintah dalam upaya meningkatkan pendidikan di Indonesia yaitu melalui BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Secara umum jadwal BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan. 

Pengertian BOS

BOS yaitu jadwal pemerintah yang intinya yaitu untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana jadwal wajib belajar. Menurut PP 48Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia yaitu biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak eksklusif berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOS.


Tujuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 
  1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah,
  2.  Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
  3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
 Itulah sedikit citra perihal Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), banyak hukum dan ketentuan penggunaan dana BOS tahun 2018, perlu di perhatikan bahwa materi posting ini mengupas perihal Juknis BOS untuk Madrasah tahun 2018, namun demikian silahkan di tilik pada PetunjukTeknis Pemanfaatan Dana BOS Madrasah tahun 2018, 

Lebih detail perihal BOS Madrasah tahun anggaran 2018 silahkan dilihat View tayangan berikut ini :


Bagi yang ingin mengunduh silahkan di download gratis.

DOWNLOAD JUKNIS BOS MASRASAH TAHUN ANGGARAN 2018