Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Juknis Bos Tahun 2018 ( Permendikbud No. 1 Tahun 2018 )

JUKNIS BOS 2018 (Permendikbud No. 1 Tahun 2018) Tahun Anggaran 2017 sudah berlalu, memasuki Tahun Anggaran Baru 2018, acara pembelajaran jenjang pendidikan dasar dan menengah memasuki Semester 2 Tahun pelajaran 2017/2018, acara pembelajaran pada jenjang pendidikan Dasar dan Menengah tersebut secara umum di didanai dari dana APBN adalah dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sahabat Edukasi yang berbahagia dimanapun anda berada, terkhusus bagi pemangku kepentingan pada forum pendidikan, terkait dengan Permendikbud No. 1 Tahun 2018 dengan ini admin sampaikan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2018 sebagaimana yang sudah diatur dalam Permendikbud  nomor 1 Tahun 2018 Tgl. 18 Januari 2018 sebagai berikut : 

BOS dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada:
a. SD;
b. SMP;
c. Sekolah Menengan Atas ;
d. SMK; dan
e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.

Petunjuk teknis BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman bagi pemerintah tempat provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.

A. Tujuan BOS :  Tujuan BOS pada:

1. SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:
  1. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih sanggup dibayarkan dari dana BOS;
  2. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
  3. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
  4. membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2. SMA/SMALB/SMK untuk:
  1. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih sanggup dibayarkan dari dana BOS;
  2. meningkatkan angka partisipasi kasar;
  3. mengurangi angka putus sekolah;
  4. mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
  5. memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau
  6. meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
B. Sasaran
  1. SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik; dan
  2. SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang memenuhi syarat sebagai peserta BOS menurut kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah tempat wajib mendapatkan BOS yang telah dialokasikan.

SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup menolak BOS yang telah dialokasikan sehabis memperoleh persetujuan orang bau tanah peserta didik
melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa di SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang bersangkutan.

C. Satuan Biaya


BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dihitung menurut jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya sebagai berikut:
  1. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
  2. SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
  3. SMA dan Sekolah Menengah kejuruan sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratusribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
  4. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu peserta didik per 1 (satu) tahun.
D. Waktu Penyaluran

Penyaluran BOS dilakukan setiap triwulan, adalah Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami kendala atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas ajuan pemerintah tempat dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap semester, adalah Januari-Juni dan Juli-Desember.

E. Pengelolaan BOS

Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah  BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memperlihatkan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan agenda yang diubahsuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan Dewan Guru dan Komite Sekolah. Pengelolaan BOS dengan memakai MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
  1. mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
  2. melakukan penilaian setiap tahun; dan 
  3. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
  • RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun;
  • RKJM, RKT, dan RKAS disusun menurut hasil penilaian diri sekolah;
  • RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS; dan
  • RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat Dewan Guru sehabis memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya.
Sumber : 

Lebih rinci wacana Permendikbud No. 1 Tahun 2018 berikut silahkan dilihat pada view tayangan Juknis BOS 2018 di bawah ini : 



LINK UNDUHAN : 

JUKNIS (PETUNJUK TEKNIS) BOS TAHUN 2018
SK TIM MANAJEMEN BOS  2018
Demikian wacana Juknis BOS Tahun 2018 ini kami sampaikan biar bermanfaat dan sebagai pedoman dalam pengelolaan BOS pada tahun 2018 ini, Terima kasih.