Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengumpulan Zakat Untuk Asn Mengadopsi Sistem Khilafah, Benarkah?

INIRUMAHPINTAR - Rencana pemerintah menerapkan sistem terpadu secara nasional dalam pengumpulan pajak untuk ASN tampaknya mempunyai kemiripan dengan sistem Khilafah, yang pernah diterapkan di masa kejayaan Islam masa lalu. Benarkah menyerupai itu? Sebelum menyimpulkan, mari kita ikuti goresan pena ini sampai akhir!

Perlu diketahui bahwa, di masa-masa Rasulullah dan Khalafaur Rasyidin, pungutan zakat juga diberlakukan secara terpadu kemudian dikelola pemerintah untuk memberdayakan umat.

Zakat di Masa Rasulullah

Sesungguhnya perintah zakat sudah ada sebelum hijrah Nabi, tetapi gres diberlakukan ketika Nabi sudah hijrah ke Madinah, tepatnya di tahun kedua sehabis hijrah.

Pada dikala itu, Allah memerintahkan kaum muslimin untuk menunaikan zakat fitrah setiap bulan Ramadhan.

Sesudah, ekonomi masyarakat mulai stabil dan membaik, tepatnya pada tahun ke-9 Hijriah, Allah mewajibkan zakat harta.

Sebelum turunnya perintah ini, kaum muslimin membayar zakat secara sukarela tanpa adanya aturan atau batasan-batasan tertentu.

Singkat cerita, zakat pun dikumpulkan dan dikelola pemerintah kemudian dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kemana zakat itu diberdayakan merujuk kepada surah At-Taubah, ayat 60 yang berbunyi:

Sesungguhnya zakat itu spesialuntuklah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berpinjaman, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

Saat itu, pengumpulan dan penyaluran dana zakat bersifat lokalisasi, artinya zakat dikumpulkan di suatu wilayah akan disalurkan ke wilayah yang sama.

Zakat di Masa Khalafaur Rasyidin

Sepeninggal Nabi, khalifah-khalifah sesudahnya juga menerapkan sistem pengumpulan dan penyaluran zakat secara terpadu, yang dikelola pemerintah.

Hal ini tentu saja untuk menghindari adanya pembangkangan dari sebagian kaum muslimin yang menolak membayar zakat.

Di masa khalifah Abu Bakar, ada sejumlah kaum yang menolak membayar zakat. Sang Khalifah pun menanggapinya dengan tegas.

Siapa yang sudah mengucapkan La Ilaha Illallah maka harta dan jiwanya terlindungi dariku, kecuali dengan ketetapan aturan Islam. Adapun perhitungannya diserahkan kepada Allah'.” Abu Bakar menjawaban, ”Demi Allah, saya akan memerangi orang yang memisahkan shalat dan zakat alasannya yaitu zakat yaitu hak atas harta yang mereka miliki.

Saat itu, zakat dikumpulkan di Baitul Mal, dan pribadi disalurkan ke kaum muslimin sesuai peruntukannya, sebagaimana yang tertuang dalam surat At Taubah ayat 60.

Kebijakan wacana pengumpulan dan pendistribusian zakat ini berlanjut sampai generasi diberikutnya. Walaupun dalam pelaksanaannya, terdapat kebijakan teknis sesuai zamannya.

Zakat untuk ASN Muslim

Sesudah membaca sekilas wacana sejarah zakat di masa kejayaan Islam di atas, rasa-rasanya rencana pemerintah untuk mengumpulkan dan menyalurkan dana zakat secara nasional untuk ASN baru-baru ini, secara tidak langsung, yaitu bentuk adopsi dari sistem Khilafah di masa lalu.  Hanya saja, di masa Khilafah, zakat penghasilan diwajibkan untuk tiruana kaum muslimin, tanpa terkecuali, bagi yang memenuhi syarat.

Bentuk pengumpulan dan pendistribusian zakat untuk ASN oleh pemerintah Indonesia, andai jadi diterapkan, besar kemungkinan akan tidak sama secara teknis dengan sistem yang diterapkan di masa kejayaan Islam, alasannya yaitu di masa Khilafah, belum ada pungutan-pungutan lain yang memberatkan menyerupai sekarang. Saat itu, zakat benar-benar yaitu perwujudan dari perintah Allah, bukan hawa nafsu insan semata.

Oleh alasannya yaitu itu, sebelum menerapkan sistem pengumpulan zakat untuk ASN, pemerintah berkewajiban untuk menimbang-nimbang banyak hal, menetapkan batasan-batasan nisab, dan aturan-aturan lain yang transparan demi tercapainya kemaslahatan umat yang sesungguhnya.

Akan lebih baik lagi andaikan kebijakan zakat ini diterapkan tidak setengah-setengah artinya diberlakukan secara keseluruhan bagi kaum muslimin dalam skala nasional, biar sebagian hak-hak orang miskin pada orang-orang kaya sanggup terpenuhi secara merata.

Kita lihat saja nanti, bagaimana pemerintah mengelola bangsa ini. Semoga Indonesia makin baik dan lebih sejahtera. Rakyat spesialuntuk sanggup mendoakan!