Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Wacana Juknis Penyaluran Derma Profesi, Derma Khusus Dan Aksesori Penghasilan Guru Pns Daerah

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 >> Dalam upaya Penyempurnaan penyaluran pemberian profesi, pemberian khusus, dan pelengkap penghasilan Guru pegawai negeri sipil tempat sanggup berjalan secara tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, kepatutan dan bermanfaat dibutuhkan suatu kebijakan sebagai produk hukum berupa peraturan yang baku yaitu Petunjuk Teknis.


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS DAN TAMBAHAN PENGHASILAN  GURU PNS DAERAH
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, KHUSUS DAN TAMBAHAN PENGHASILAN  GURU PNS DAERAH
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dalam upaya tersebut di atas, telah mengeluarkan kebijakan Peraturan sebagai Produk Hukum terkait dengan kriteria dan prosedur Penyaluran pemberian Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dengan Permendikbud nomor 10 Tahun 2018.

Langkah tersebut ialah sebagai penyempurnaan dari peraturan menteri pendidikan yang terdahulu yaitu Permendikbud Nomor 12 tahun 2017, sehingga dengan dikeluarkannya Permendikbud 10 tahun 2018 tersebut maka semenjak diundangkannya permendikbud yang baru, permendikbud nomor 12 tahun 2017 secara resmi dicabut atau sudah tidak berlaku kembali.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dengan dikeluarkannya permendikbud 10 tahun 2018 terkait Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru, dengan ini kami sampaikan beberapa perubahan vital kebijakan dari Kemdikbud atas kebijakan pada tahun sebelumnya. 
BACA : PERMENDIKBUD NOMOR 12 TAHUN 2017(Permendikbud lama)
Perubahan kebijakan dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 tersebut mulai berlaku dan dilaksanakan pada Triwulan 2 Tahun 2018, berikut kami sampaikan ihwal perubahan sebagai berikut :

I. MEKANISME PENERBITAN SKTP  
  1. Operator Sekolah memperbaharui data guru dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, gol/masa kerja, NUPTk, tanggal lahir dan status kepegawaian. 
  2. Guru ybs WAJIB memastikan bahwa data yang dikirimkan ke dapodik telah diinput dengan benar  
  3. Data yang diisi oleh operator sepenuhnya menjadi tanggung jawab guru ybs. 
  4. Guru ybs sanggup memantau datanya melalui website ataupun smartphone. 
  5. Apabila ditemukan data yang tidak sesuai, guru ybs sanggup memperbaikinya melalui dapodik sebelum SKTP terbit. 
  6. Guru WAJIB memastikan nominal honor pokok terakhir dengan benar. 
  7. Semua info yang tercantum dalam info GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui Kepala Sekolah pada dikala sinkronisasi dapodik.  
  8. Dapodik wajib sudah harus diisi bulan januari s/d februari untuk SK semester 1, dan Juli s/d Agustus untuk SK semester 2.  
  9. Aplikasi daftar hadir GTK (DHGTK) efektif berlaku mulai tahun fatwa 2018/2019. 
  
II. CUTI GURU  
  1. Guru yang sakit lebih dari 1 hari hingga dengan 14 hari berhak atas cuti sakit, dan berhak dibayarkan sertifikasinya dengan ketentuan : guru harus mengajukan seruan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memperlihatkan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter sesuai Perka BKN Nomor 24 tahun 2017. 
  2. Guru yang memakai cuti alasan penting paling usang 1 bulan berhak mendapat cuti alasan penting dan berhak dibayarkan sertifikasinya dengan ketentuan guru harus mengajukan seruan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memperlihatkan cuti sesuai Perka BKN Nomor 24 tahun 2017. 
  3. Guru yang melakukan ibadah haji, sanggup dibayarkan pemberian profesinya apabila yang bersangkutan melakukan ibadah haji untuk yang pertama kalinya. 
  4. APABILA GURU YBS TIDAK MENGAJAR LEBIH DARI 14 HARI KARENA CUTI SAKIT ATAU LEBIH DARI 1 BULAN KARENA CUTI ALASAN PENTING SESUAI DHGTK, MAKA SERTIFIKASINYA TIDAK DAPAT DIBAYARKAN. Dengan demikian, harus diperhatikan, dilarang lebih dan dilarang molor. 
Keterangan di atas tidak berlaku untuk ijin biasa di luar cuti sakit dan alasan penting. 


III. KEKURANGAN PEMBAYARAN AKIBAT KENAIKAN GAJI BERKALA/ KENAIKAN PANGKAT 

Apabila terdapat kenaikan honor bersiklus dan/atau kenaikan pangkat sehabis terbitnya SKTP Semester 1, maka kekurangan pembayaran akan diakomodir pada SKTP Semester 2 tahun berjalan. Demikian pula sebaliknya. 


IV. PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU 

Tunjangan profesi guru (sertifikasi) tidak dibayarkan jika:  
  1. Meninggal dunia 
  2. Mencapai batas pensiun. Guru yang mempunyai jabatan fungsional guru batas usia pensiunnya 60 tahun. Bagi guru yang mempunyai jabatan fungsional pengawas sekolah sesuai dengan ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 ihwal Manajemen PNS. 
  3. Mengundurkan diri atas seruan sendiri. 
  4. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan aturan tetap. 
  5. Tugas mencar ilmu (tidak dibayarkan pada bulan berkenaan) 
  6. TIDAK MELAKSANAKAN TUGAS/ TIDAK MENGAJAR/ MENINGGALKAN TUGAS MENGAJAR TANPA ALASAN YANG BISA DIPERTANGGUNGJAWABKAN PALING BANYAK 3 HARI BERTURUT-TURUT ATAU KUMULATIF 5 HARI DALAM SATU BULAN, tidak dibayarkan pada bulan berkenaan. Yang perlu digaris bawahi pada poin ini, tidak masuk lebih dari 3 hari, atau akumulasi 5 hari dalam sebulan, maka sertifikasinya tidak sanggup dibayarkan. 
Demikian disampaikan, untuk sanggup dipahami. Terimakasih. Jika ada yang mau didiskusikan, silahkan. 

TAMBAHAN PENGHASILAN GURU NON SERTIFIKASI 

a. Aplikasi DHGTK wajib dipakai mulai tahun fatwa 2018/2019. 
b. Pembayaran pelengkap penghasilan non sertifikasi tidak dibayarkan jika: 
  • Meninggal dunia 
  • Berusia 60 tahun 
  • Pensiun dini 
  • Tugas belajar 
  • Dinyatakan ....
Lebih lanjut secara detail Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (permendikbud) nomor 10 tahun 2018, sanggup di unduh pada link download dibawah ini :

PERMENDIKBUD NO. 10 TAHUN 2018 TENTANG 
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, 
TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN
GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
PDF =( Buka disini ) / DOCX ( Buka disini )


Demikian ihwal Permendikbud nomor 10 Tahun 2018, agar bermanfaat dan terimakasih.