Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pedoman Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Ktsp) Di Sma Tahun 2018/2019

Salam Edukasi.. !!

Pedoman Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Sekolah Menengah Atas >> Sahabat Edukasi dimanapun anda berada, pada kesempatan yang baik ini admin duniainformasisemasa305.blogspot.com/ membagikan berupa Pedoman Penyusunan KTSP di Sekolah Menengah Atas (SMA).

Pedoman Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan  PEDOMAN PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP) DI Sekolah Menengan Atas TAHUN 2018/2019
PEDOMAN PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP) DI SMA


Berikut Ulasannya :

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan dokumen perencanaan pembelajaran yang wajib disusun oleh satuan pendidikan sebagai pola bagi proses pembelajaran. Penyusunan dan akreditasi dokumen KTSP melibatkan : Satuan Pendidikan, Pengawas Pendidikan, Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus (BP2MK), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah secara berjenjang. Diharapkan melalui proses penyusunan dan akreditasi secara berjenjang, pelatihan dan pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Menengan Atas di Jawa Tengah sanggup terselenggara secara normatif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan Pengembangan Kurikulum Sekolah Menengan Atas di Provinsi Jawa Tengah diarahkan pada terwujudnya proses pembelajaran yang bermutu, yang memungkinkan berkembangnya potensi diri penerima didik secara optimal dengan memperhatikan tingkat perkembangan minat, kecerdasan intelektual, emosional, spiritual dan kinestetik siswa.

Untuk itu kami berharap bahwa dalam menerapkan kurikulum di tingkat Satuan Pendidikan, peminatan dan lintas minat siswa merupakan amanah yang harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64, yang menyatakan bahwa “Peminatan pada Sekolah Menengan Atas mempunyai tujuan untuk memperlihatkan kesempatan kepada penerima didik berbagi kompetensi perilaku (affective), kompetensi pengetahuan (cognitive) dan kompetensi ketrampilan (Psikomotor) penerima didik sesuai dengan minat, talenta dan/atau kemampuan akademik dalam sekelompok mata pelajaran keilmuan”.

Selanjutnya kami juga berharap biar Dokumen KTSP pada Tahun Pelajaran 2018/2019 dalam penggunaannya sanggup diimprovisasi, diinovasi dan dikembangkan lebih lanjut sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, dalam rangka mewujudkan penerima didik yang mempunyai huruf unggul, kemampuan literasi dan ketrampilan 4C (Critical Thinking, Creativity, Colaboration dan Communication) secara optimal.

KTSP merupakan blue-print proses pembelajaran yang dirancang oleh Satuan Pendidikan. Ketimpangan yang terjadi pada rancangan dokumen KTSP alasannya kurangnya respon terhadap perubahan sosial akan menjadikan konsekuensi lahirnya output pendidikan yang ‘gagap’ dalam menyesuaikan diri dengan kondisi sosial dimaksud. Di sinilah tugas penting rancangan dokumen KTSP dalam mewujudkan keunggulan mutu lulusan yang yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, mempunyai pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan berdikari serta rasa tanggung jawab, kemasyarakatan dan kebangsaan, sebagaimana tujuan Pendidikan Nasional.

Pelaksanaan K-13 berfokus pada mewujudkan kompetensi yang selaras dengan tujuan pendidikan nasional. Amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 perihal perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan wajib menyusun dokumen KTSP sebagai pola untuk mewujudkan sasaran kompetensi siswa yang menjadi targetnya. Dokumen KTSP diperlukan sanggup berfungsi sebagai pola yang mengarahkan seluruh pemangku kewenangan dalam melakukan kurikulum 2013. Dengan berfungsinya KTSP sebagai pola maka semua pihak sanggup fokus pada pencapaian tujuan, menerapkan hukum main dalam menerapkan mekanisme program, serta proses aktivitas sehingga sanggup memenuhi kebutuhan siswa untuk berbagi kompetensi dirinya dalam perubahan kehidupan pada kala 21. Di samping itu, diperlukan pula seluruh pergerakan para pemangku kewenangan lebih fokus dalam mewujudkan visi, misi, dan tujuan baik pendidikan dan pembelajaran terutama dalam mengelola agenda peminatan; menata struktur kurikulum, memetakan beban berguru siswa, dan menyusun pedoman pelaksanaan aktivitas intra dan ekstrakurikuler, pedoman akademik, dan instrumen penilaian penyelenggaraan kurikulum.

Dalam mendukung pemenuhan dokumen dan implementasi kurikulum pada tingkat satuan pendidikan dipandang perlu membentuk Tim Pengembang Kurikulum dan Tim Penjaminan Mutu yang mengelola sistem penilaian proses dan pencapaian agenda pelaksanaan kurikulum. Kedua Tim merupakan satu kesatuan yang tidak sanggup dipisahkan alasannya keduanya menjadi komponen sistem penjaminan terwujudnya proses pelaksanaan kurikulum yang efektif untuk terwujudnya keunggulan mutu lulusan


ACUAN PENGEMBANGAN

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dikembangkan, ditetapkan, dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan. Pernyataan ini menegaskan perihal besarnya kewenangan satuan pendidikan untuk memilih keunggulan mutu lulusan masing-masing dalam kerangka sistem pendidikan nasional.

Pengembangan KTSP paling sedikit memperhatikan :
  1. Acuan konseptual
  2. Prinsip pengembangan, dan
  3. Prosedur operasional.
Acuan konseptual paling sedikit meliputi :
  1. Peningkatan iman, takwa, dan etika mulia;
  2. Toleransi dan kerukunan umat beragama;
  3. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan;
  4. Peningkatan potensi, kecerdasan, bakat, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan penerima didik;
  5. Kesetaraan warga negara memperoleh pendidikan bermutu;
  6. Kebutuhan kompetensi masa depan;
  7. Tuntutan dunia kerja;
  8. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
  9. Keragaman potensi dan karakteristik kawasan serta lingkungan;
  10. Tuntutan perkembangan kawasan dan nasional;
  11. Dinamika perkembangan global, dan
  12. Karakteristik satuan pendidan.
Prinsip pengembangan KTSP paling sedikit meliputi:
  1. Berpusat pada petensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan penerima didik dan lingkungannya pada masa sekarang dan yang akan datang.
  2. Belajar sepanjang hayat;
  3. Menyeluruh dan berkesinambungan.
Prosedur operasional meliputi;
  1. Analisis;
  2. Penyusunan;
  3. Penetapan;
  4. Pengesahan.
Analisis meliputi aktivitas sebagai berikut:
  1. Analisis ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kurikulum;
  2. Analisis kebutuhan penerima didik, hukum pendidikan, dan lingkungan;
  3. Analisis ketersediaan sumber daya pendidikan.
Penyusunan meliputi aktivitas berikut:
  1. Perumusan visi, misi, dan tujuan pendidikan;
  2. Pengorganisasian muatan kurikuler satuan pendidikan;
  3. Pengaturan beban berguru penerima didik dan beban kerja pendidik tingkat kelas;
  4. Penyusunan kalender pendidikan satuan pendidikan;
  5. Penyusunan silabus, muatan, atau mata pelajaran muatan lokal, dan
  6. Penyusunan planning pelaksanaan pembelajaran setiap muatan pebelajaran.
Penetapan dilakukan oleh kepala sekolah menurut hasil rapat dewan pendidik satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah. Pengesahan dilakukan oleh pemerintah kawasan sesuai dengan kewenangannya.

SumberBUKU PEDOMAN PENYUSUNAN KTSP Sekolah Menengan Atas 2018

Bagi kalian yang ingin mempunyai buku Pedoman penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) untuk Sekolah Menengan Atas tahun 2018/2019, silahkan di unduh filenya pada link download berikut  :

PEDOMAN PENYUSUNAN KTSP DI Sekolah Menengan Atas 2018/2019
UNDUH FILE ) - PDF <<--->> ( UNDUH FILE ) - DOCX

Demikian yang sanggup admin sajikan semoga bermanfaat dan terimakasih atas kunjungannya di  blog ini.