Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah || Permendikbud No. 6 Tahun 2018

Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah  ( Permendikbud nomor 6 Tahun 2018 ) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 6 Tahun 2018 membahas ihwal Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Peraturan tersebut sebagai pengganti peraturan usang nomor 28 Tahun 2010 ihwal Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Kepala Sekolah yakni guru yang diberi kiprah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang mencakup taman kanak-anak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor  PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH || PERMENDIKBUD NO. 6 TAHUN 2018
PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH || PERMENDIKBUD NO. 6 TAHUN 2018

PERSYARATAN BAKAL CALON KEPALA SEKOLAH
Permendikbud nomor 6 Tahun 2018 padd BAB II Pasal 2 menunjukan bahwa :

(1) Guru sanggup menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
  1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan aktivitas studi yang terakreditasi paling rendah B; 
  2. memiliki akta pendidik; 
  3. bagi Guru PNS mempunyai pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c; 
  4. pengalaman mengajar paling sedikit 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB mempunyai pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/TKLB; 
  5. memiliki hasil evaluasi prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir; 
  6. memiliki pengalaman manajerial dengan kiprah yang relevan dengan fungsi sekolah paling sedikit 2 (dua) tahun; 
  7. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah; 
  8. tidak pernah dikenakan eksekusi disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  9. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan 
  10. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah;
(2) Calon Kepala Sekolah di SILN selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut: 
  1. berstatus sebagai PNS; 
  2. memiliki pengalaman paling sedikit 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah; 
  3. sedang menjabat Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda atau masyarakat; 
  4. menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa negara tempat yang bersangkutan akan bertugas baik verbal maupun tulisan; dan 
  5. memiliki wawasan dan bisa mempromosikan seni dan budaya Indonesia.

PROSES PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH
Permendikbud nomor 6 Tahun 2018 pada BAB IV Pasal 10 menunjukan bahwa Proses Pengangkatan Kepala Sekolah sebagai berikut :
  1. Pengangkatan Kepala Sekolah dilaksanakan bagi calon Kepala Sekolah yang telah mempunyai Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7). 
  2. Proses pengangkatan calon Kepala Sekolah dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya sehabis menerima rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah. 
  3. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian. 
  4. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. 
  5. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur sekretariat daerah, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, Dewan Pendidikan, dan Pengawas Sekolah. 
  6. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan majelis pertimbangan pada penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Permendikbud nomor 6 Tahun 2018 pada BAB IV Pasal 11 menunjukan bahwa :
  1. Pengangkatan dan penempatan Kepala SILN dilaksanakan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 
  2. Status dan hak kepegawaian bagi Kepala SILN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PENUGASAN KEPALA SEKOLAH
Permendikbud nomor 6 Tahun 2018 pada BAB V Pasal 12 menunjukan bahwa 

  1. Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat termasuk di tempat khusus dilaksanakan dengan periodisasi. 
  2. Periodisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun. 
  3. Setelah menuntaskan kiprah pada periode pertama, Kepala Sekolah sanggup diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling usang 12 (dua belas) tahun. 
  4. Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan manajemen pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling usang 2 (dua) masa periode atau 8 (delapan) tahun. 
  5. Penugasan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil evaluasi prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”. 
  6. Dalam hal hasil evaluasi prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak sanggup diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah. 
  7. Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sanggup ditugaskan kembali sebagai Guru. 
  8. Penugasan kembali sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru di wilayahnya. 
Kemudian pada pasal 13 diterangkan bahwa : 
  1. Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dituangkan dalam perjanjian kerja. 
  2. Dalam hal hasil evaluasi prestasi kerja kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup memberhentikan yang bersangkutan sebagai Kepala Sekolah. 
  3. Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup ditugaskan kembali sebagai Guru. 
  4. Penugasan kembali sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan

TUGAS POKOK KEPALA SEKOLAH
Permendikbud nomor 6 Tahun 2018 pada BAB VI Pasal 15 memuat  ihwal Tugas Pokok Kepala Sekolah sebagai berikut :

  1. Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melakukan kiprah pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. 
  2. Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk membuatkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan. 
  3. Dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, Kepala Sekolah sanggup melakukan kiprah pembelajaran atau pembimbingan supaya proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan. 
  4. Kepala Sekolah yang melakukan kiprah pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kiprah pembelajaran atau pembimbingan tersebut merupakan kiprah pemanis di luar kiprah pokoknya. 
  5. Beban kerja bagi kepala sekolah yang ditempatkan di SILN selain melakukan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) juga melakukan promosi kebudayaan Indonesia

PEMBERHENTIAN TUGAS KEPALA SEKOLAH
Permendikbud nomor 6 Tahun 2018 pada BAB X Pasal 19 memuat  tentang  :

(1) Kepala Sekolah sanggup diberhentikan dari penugasan karena:

a. mengundurkan diri;
b. mencapai batas usia pensiun Guru;
c. diangkat pada jabatan lain;
d. tidak bisa secara jasmani dan/atau rohani sehingga tidak sanggup menjalankan kewajibannya;
e. dikenakan hukuman aturan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap;
f. hasil evaluasi prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”;
g. kiprah berguru 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih;
h. menjadi anggota partai politik;
i. menduduki jabatan negara; dan/atau
j. meninggal dunia.

(2) Kepala Sekolah yang diberhentikan berdasarkan alasannya yakni sebagaimana dimaksud pada ayat 1 abjad f, abjad g, dan abjad i sanggup diangkat kembali sebagai Guru.

(3) Dalam hal kepala sekolah yang diberhentikan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat dan kembali menjalankan kiprah dan fungsi sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melalui aktivitas orientasi.

(4) Pemberhentian Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.

(5) Program orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam peraturan Direktur Jenderal.

Kemudian pada pasal 20 menyatakan bahwa :

Kepala Sekolah tidak sanggup merangkap sebagai pelaksana kiprah jabatan lain lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut.


Untuk lebih terang dan lengkap ihwal Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, silakan unduh filenya dalam bentuk PDF/DOC di bawah ini :
Link download :  

Permendikbud nomor 6 Tahun 2018
Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah


atau  Klik  ( DISINI

Ini yang kami sampaikan ihwal Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (Permendikbud nomor 6 Tahun 2018 ) semoga bermanfaat. Terimakasih.