Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tujuan Dan Kiprah Bank Indonesia Apa Aja Sih? Ini Penjelasannya

INIRUMAHPINTAR - Tujuan dan Tugas BANK INDONESIA Apa Aja Sih? Ini Penjelasannya. Dalam kapasitasnya sebagai Bank Sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan pokok yang bersifat tunggal yakni mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.  Kestabilan nilai rupiah ini mempunyai dua aspek yakni kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.

Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi,  sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.  Rumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas samasukan yang harus dicapai materi Indonesia serta batas-batas tanggung jawabannya.  melaluiataubersamaini demikian tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan sanggup diukur dengan gampang.

Tiga Pilar Utama

Untuk mencapai tujuan tersebut dan Indonesia didukung oleh tiga pilar yang ialah tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang kiprah tersebut perlu diintegrasi biar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah sanggup dicapai secara efektif dan efisien.

Pilar 1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia tetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Arah kebijakan didasarkan pada samasukan laju inflasi yang ingin dicapai dengan memperhatikan banyak sekali samasukan ekonomi makro lainnya, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.

Implementasi kebijakan moneter dilakukan dengan tetapkan suku bunga atau BI rate.  Perkembangan indikator tersebut dikendalikan melalui peranti moneter tidak eksklusif yaitu memakai operasi pasar terbuka, penentuan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum bagi perbankan.

Pendekatan pengendalian moneter secara tidak eksklusif ini sudah dilakukan semenjak 1983 dengan prosedur operasional yang diadaptasi dengan dinamika perkembangan pasar uang di dalam negeri.
Tujuan dan Tugas BANK INDONESIA

1.  Operasi Pasar Terbuka

Operasi pasar terbuka atau OPT dilaksanakan untuk menghipnotis likuiditas Rupiah di pasar uang,  yang pada gilirannya akan menghipnotis tingkat suku bunga.  OPT dilakukan melalui dua cara yaitu melalui penjualan akta Bank Indonesia atau SBI dan intervensi rupiah.
Penjualan SBI dilakukan melalui lelang sehingga tingkat diskonto yang terjadi benar-benar mencerminkan kondisi likuiditas pasar uang.  Sedangkan acara intervensi rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia untuk menyesuaikan kondisi pasar uang baik likuiditas maupun tingkat suku bunga.

2.  Penetapan Cadangan Wajib Minimum

Kebijakan ini mewajibkan setiap pguan mencadangkan sejumlah aktiva lancar yang besarnya yaitu persentase tertentu dari kewajiban segeranya. Saat ini, kebijakan ini tertuang dalam ketentuan giro wajib minimum atau GWM sebesar 6,5% dari dana pihak ketiga yang diterima bank,  yang wajib dipelihara dalam rekening bank yang bersangkutan di Bank Indonesia.

Apabila Bank Indonesia memandang perlu untuk menyampaikan kebijakan moneter maka cadangan wajib tersebut sanggup ditingkatkan dan demikian pula sebaliknya.

3. Peran sebagai Lender of the last Resort

Bank Indonesia juga berfungsi sebagai Lender of the last Resort. Dalam melaksanakan fungsi Ini Bank Indonesia sanggup mempersembahkan kredit atau pembiayaan menurut prinsip syariah kepada Bank yang mengalami kesusahan likuiditas jangka pendek yang disebabkan oleh terjadinya mismatch dalam pengelolaan dana.

Pinjaman tersebut berjangka waktu terbaik 90 hari dan bank peserta pinjaman wajib menyediakan agunan yang berkarakter tinggi serta praktis dicairkan dengan nilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah pinjaman.

4. Kebijakan Nilai Tukar

Nilai tukar yang lazim disebut kurs mempunyai kiprah penting dalam rangka tercapainya stabilitas moneter dan dalam mendukung acara ekonomi. Nilai tukar yang stabil diharapkan untuk terciptanya iklim yang aman bagi peningkatan acara dunia usaha.

Secara garis besar, semenjak tahun 1970, Indonesia sudah menerapkan tiga sistem nilai tukar yaitu sistem nilai tukar tetap mulai tahun 1970 hingga tahun 1978, sistem nilai tukar mengambang terkendali semenjak tahun 1978, dan sistem nilai tukar mengambang bebas ( free floating exchange rate system)  semenjak 14 Agustus 1997.

melaluiataubersamaini diberlakukannya sistem yang terakhir ini nilai tukar Rupiah sepenuhnya ditentukan oleh pasar sehingga kurs yang berlaku yaitu benar-benar pencerminan keseimbangan antara kekuatan penawaran dan permintaan.

Untuk menjaga stabilitas nilai tukar Bank Indonesia pada waktu waktu tertentu melaksanakan sterilisasi di pasar valuta gila khususnya pada ketika terjadi Gejolak kurs yang berlebihan.

5.  Pengelolaan Cadangan Devisa

Cadangan devisa ialah posisi membersihkan aktif luar negeri pemerintah dan bank-bank devisa, yang harus dipelihara untuk keperluan transaksi internasional. Dalam mengelola cadangan devisa ini, Bank Indonesia lebih mengutamakan tercapainya tujuan likuiditas dan keamanan daripada laba yang tinggi. Walaupun demikian, Bank Indonesia tetap mempertimbangkan perkembangan yang terjadi di pasar internasional sehingga tidak tertutup kemungkinan terjadinya pergeseran dalam portofolio komposisi jenis penempatan cadangan devisa.

Dalam mengelola cadangan devisa yang optimal, Bank Indonesia menerapkan sistem diversifikasi, baik menurut jenis valuta gila maupun menurut jenis investasi surat berharga. melaluiataubersamaini cara tersebut diharapkan penurunan nilai dalam salah satu mata uang sanggup dikompensasi oleh jenis mata uang lainnya atau penempatan lain yang mempunyai nilai yang lebih baik.

6. Kredit Program
melaluiataubersamaini status Bank Indonesia sebagai otoritas moneter yang independent, pemdiberian kredit jadwal yang selama ini dilakukan selanjutnya berada di luar lingkup kiprah bank Indonesia.

Tugas pemdiberian kredit jadwal maka dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang ditunjuk pemerintah. Pengalihan kiprah ini dimaksudkan biar Bank Indonesia sanggup lebih memseriuskan perhatian pada pencapaian samasukan samasukan moneter serta biar sanggup tercipta sumbangan kiprah yang baik antara pemerintah dan Bank Indonesia.

Pilar 2. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran

Sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 1999 wacana bank di Indonesia, yaitu satu kiprah bank Indonesia yaitu mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Di bidang sistem pembayaran, Bank Indonesia ialah satu satunya forum yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarikdanunik, dan memusnahkan uang dari peredaran. Di sisi lain, dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia berwenang melaksanakan, memdiberi persetujuan dan perizinan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran menyerupai sistem transfer dana baik yang bersifat Real Time, sistem kliring maupun sistem pembayaran lainnya contohnya sistem pembayaran berbasis kartu.

Untuk mewujudkan suatu sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan handal Bank Indonesia secara terus-menerus melaksanakan pengembangan sesuai dengan hukum yang diputuskan yaitu blueprint sistem pembayaran nasional. Pengembangan tersebut direalisasikan dalam bentuk kebijakan dan ketentuan yang diarahkan pada pengurangan risiko pembayaran antarbank dan peningkatan efisiensi pelayanan jasa sistem pembayaran.

Pada sistem pembayaran non tunai ketika ini, penyediaan layanan jasa pembayaran sebagian besar dilakukan oleh perbankan, baik melalui rekening bank di Bank Indonesia, hubungan bilateral antar bank maupun melalui jaenteng internal bank yang dimilikinya. Layanan pembayaran dana antar nasabah tersebut biasanya dilakukan melalui transfer elektronik, sistem kliring maupun Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS). Dari sisi peranti pembayaran, secara historis sistem pembayaran non tunai di Indonesia didominasi oleh peranti pembayaran berbasis warkat, namun dalam perkembangannya peranti elektronik mulai banyak berperan terutama semenjak dioperasikannya sistem BI-RTGS pada bulan November untuk penyelesaian transaksi bernilai besar atau urgent.

Sementara itu, dalam kaitannya dengan pengawasan sistem pembayaran, Bank Indonesia mempunyai tanggung balasan biar masyarakat luas sanggup memperoleh jasa sistem pembayaran yang efisien, cepat, tepat, dan aman. Fungsi pengawasan sistem pembayaran ini selain berwenang untuk mempersembahkan izin operasional terhadap pihak yang menyelenggarakan acara di bidang sistem pembayaran juga berwenang untuk melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pembayaran, baik yang dilakukan oleh Bank Indonesia maupun pihak lain di luar Bank Indonesia.

Pilar 3. Mengatur dan Mengawasi Bank

Dalam rangka kiprah mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia tetapkan Peraturan, mempersembahkan dan mencabut izin atas kelembagaan atau acara perjuangan tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank dan mengenakan hukuman terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan kiprah ini, Bank Indonesia berwenang tetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.

Berrkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain mempersembahkan dan mencabut izin perjuangan Bank, Bank Indonesia juga sanggup mempersembahkan izin pembukaan penutupan dan pemindahan Kantor Bank  mempersembahkan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank serta mempersembahkan izin kepada bank untuk menjalankan acara kegiatan perjuangan tertentu.

Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melaksanakan pengawasan eksklusif maupun tidak langsung. Pengawasan eksklusif dilakukan baik dalam bentuk investigasi secara terjadwal maupun sewaktu-waktu jikalau diperlukan. Pengawasan tidak eksklusif dilakukan melalui penelitian, analisis dan penilaian terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.