Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Koperasi, Fungsi Dan Perannya

 ialah perjuangan bersama untuk mencapai tujuan Koperasi, Fungsi dan Perannya
Pengertian Koperasi. Koperasi ialah perjuangan bersama untuk mencapai tujuan. Menurut UU No.25 tahun 1992 koperasi ialah tubuh perjuangan yang beranggotakan orang-orang atau tubuh aturan koperasi dengan melandaskan kegiatannya menurut prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang menurut atas asas kekeluargaan.

Lanadasan ialah daerah berpijak untuk tumbuh dan berkembang dalam mencapai tujuan yang dicita-citakan. Landasan koperasi, yaitu sebagai diberikut.
  1. Landasan idiil, yaitu Pancasila
  2. Landasan Struktural, yaitu UUD 1945 Pasal 33 Ayat (1) yang berbunyi: Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan
  3. Landasan mental ialah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi
  4. Landasan Operasional, yaitu UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Perkoperasian dan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
  1. Membangun dan berbagi potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertingi kualitas kehidupan insan dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan berbagi perekonomian nasional yang ialah perjuangan bersama menurut atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  1. Sebagai masukana untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
  2. Sebagai masukana untuk meningkatkan penghasilan rakyat
  3. Sebagai tubuh perjuangan ekonomi yang bisa membuat lapangan kerja
  4. Koperasi ikut memmenolong pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa
  5. Koperasi berperan dalam membangun tatanan perekonomian nasional
Landasan struktural koperasi, yaitu ....
a. Pancasila
b. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 1
c. UU No. 25 Tahun 1992
d. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29
e. Kekeluargaan dan Kesetiakawanan