Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Batasan Umur Wanita Haid Berdasarkan Ulama

Para ulama tidak sama pendapat terkena batasan umur untuk wanita haid. Sehingga, saat ada wanita yang mengalami haid sebelum atau setelah batasan usia tersebut sanggup dipastikan darah yang keluar dari rahim wanita yakni darah penyakit dan bukan darah haid. Perbedaan itu disebabkan tidak adanya klarifikasi dari nash terkena hal itu. Para ulama tetapkan batasan itu dengan melihat kebiasaan dan keadaan perempuan.
Menurut Hanafi usia wanita saat pertama kali haid, yakni sembilan tahun qamariah atau tiga ratus lima puluh empat hari dan umur berhentinya haid yakni limapuluh lima tahun. Sedangkan berdasarkan madzhab Maliki, wanita itu mengalami haid dari umur sembilan tahun hingga tujuh puluh tahun.
Menurut Imam Syafi’iy, tidak ada batasan umur bagi terhentinya masa haid, selama wanita itu hidup haid masih mungkin terjadi padanya. Tetapi biasanya hingga umur enam puluh dua.
Mengenai batasan umur selesai wanita haid, Hambali menyampaikan lima puluh tahun, hal ini berdasarkan perkataan Aisyah ra: “ketika wanita hingga umur limapuluh tahun, ia sudah keluar dari batasan haid.” Ia juga menambahkan: “perempuan tidak hamil setelah ia berumur limapuluh tahun.”
Ad-Darimi berkata, setelah melihat pendapat yang tidak sama tentang hal tersebut, ia berkata, tiruana pendapat itu menurutku salah. Karena tiruana pendapat itu didasarkan pada keluarnya darah haid. Maka, kalau sudah keluar darah dari rahim wanita pada keadaan bagaimanapun atau usia berapapun pastilah ia haid. Pendapat itu juga yang digunakan ibnu taimiyah, kapan saja wanita haid, walaupun usianya kurang dari sembilan tahun atau lebih dari limapuluh tahun ia tetap dihukumi haid. Karena aturan haid itu dikaitkan dengan keluarnya darah tersebut dan bukan pada usia tertentu.
Sesungguhnya haid disifati dengan sifat yang asli, salah satunya haid yakni darah yang keluar dari rahim. Seperti firman allah dalam surat al-Baqarah, ayat 228
... dilarang mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, kalau mereka diberiman kepada Allah dan hari akhirat....
®
Kepustakaan:
Abu Abdullah Mehammad Bin Ismail al-Bukhari, Matan al-Bukhari, (Singapura: Matba’ah, Usman Mar’i, t.th). Abu Ubaidah Usamah bin Muhammad al-Jamal, Shahih Fiqih Wanita, (Surakarta: Insan Kamil, 2010). Fakhrur Razi, Tafsir al Kabir, (Beirut: Dar al Kutub al-Alamiah, t.th).