Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Jihad Berdasarkan Ulama Dan Imam Madzhab

Pengertian jihad berdasarkan terminologi atau istilah berarti perang suci untuk memerangi orang-orang kafir. Jihad juga memiliki pengertian berjuang dijalan Allah atau melakukan segala amanat dan kiprah dari Allah swt dengan maksud memperjuangkan yang hak atas yang bathil, memenangkan yang maruf atas yang mungkar.
Namun, pengertian jihad berdasarkan ulama dan imam Madzhab, tidak sama sau dengan yang lainnya; Ahmad Warson Munawir mengartikan lafal jihad sebagai acara mencurahkan segala kemampuan. Jika dirangkai dengan lafal fi sabilillah, berarti berjuang, berjihad, berperang dijalan Allah swt. Makara kata jihad artinya perjuangan.
Ibn Mandzur menyampaikan bahwa jihad ialah memerangi musuh, mencurahkan segala kemampuan dan tenaga berupa kata-kata, perbuatan, atau segala sesuatu yang dimampui.
Al-Raghib al-Asfahani mengatakan, jihad yaitu mencurahkan kemampuan dalam menahan serangan musuh. Lebih lanjut al-Asfahani menambahkan bahwa jihad itu ada tiga macam, yakni berjuang menghadapi atau melawan musuh yang tampak, berjuang menghadapi syetan dan berjuang menghadapi hawa nafsu.
A. Hasjmy menerangkan, jihad berarti mengorbankan tenaga dengan segala kemampuan yang ada untuk mencapai sesuatu maksud, yang sanggup diterjemahkan dengan kata perjuangan.
Kamil Salamah al-Duqs menerangkan, bahwa jihad dalam Islam yaitu jihad fii sabilillah, ditegaskannya kembali bahwa selain jihad yang semacam ini Islam tidak mengenalnya. Sabilillah berarti jalan kebenaran, keadilan, kasih akung dan persatuan.
Muhammad Rasyid Ridha dalam tafsirnya menerangkan, sabilillah sebagai rangkaian jihad yaitu jalan yang mengantarkan kepada keridhaan Allah swt yang dengannya agama dipelihara dan keadaan umat membaik. Lebih lanjut Muhammad Rasyid Ridha menambahkan bahwa ayat-ayat al-Quran mengidentifikasikan sabilillah sebagai jalan Allah swt, ajakan agama dan ajaran-ajaran-Nya yang berdimensi keimanan, akhlak, sosial, kemanusiaan dan pengasuhan yang dikandung al-Quran dan dituntunkan Rasul-Nya.
Sedangkan berdasarkan imam madzhab dalam memandang jihad, mereka setuju memdiberi pengertian bahwa jihad yaitu melancarkan perang, yang pendapatnya masing-masing yaitu sebagai diberikut :
Menurut Madzhab Hanafi dalam “Fathul Qadir” oleh Ibnul Hammam, Jihad ialah mengundang orang kafir kepada agama Allah swt dan memerangi mereka jika mereka menolak undangan tersebut”.
Ilustrasi perang unta. Sumber gambar mushlihin.com
Madzhab Maliki memdiberi pengertian bahwa, Jihad ialah memerangi orang kafir yang tidak terikat perjanjian demi meninggikan kalimatullah atau menghadirkan-Nya, atau menaklukan negerinya demi memenangkan agama-Nya.
Madzhab Asy Syafi’i mempersembahkan pengertian, Jihad artinya berperang dijalan Allah swt dan berjuang dengan sekuat-kuatnya untuk memerangi kaum kafir.
Madzhab Hambali mempersembahkan pengertian bahwa, Jihad yaitu memerangi kaum kafir atau menegakkan Kalimat Allah swt.
Definisi jihad sebagaimana disebutkan ulama dan Imam Madzhab, mengandung arti “kemampuan” yang menuntut sang mujahid mengeluarkan segala daya dan kemampuannya demi mencapai tujuan. Karena itu jihad yaitu pengorbanan, dan dengan demikian sang mujahid tidak menuntut untuk didiberi, tetapi mempersembahkan tiruana yang dimilikinya.
®
Kepustakaan:
H.A.R. Sutan Mansur, Jihad, (Panji Masyarakat, Jakarta, 1982). M. Sa’id Ramadhan Al-Buthy, Fiqh Jihad (Upaya Mewujudkan Darul Islam Antara Konsep dan Pelaksanaannya), Terj. Muhammad Abdul Ghofar, (Pustaka An-Nabaa’, Jakarta, 2001). Muhammad Chirzin, Jihad Dalam Al-Quran (Telaah Normatif Dan Prospektif), (Mitra Pustaka, Yogyakarta, 1997). A. Hasjmy, Nabi Muhammad SAW Sebagai Panglima Perang, (Mutiara Sumber Widya, Jakarta, 1997). Yayasan Penyelenggara Penerjemah/Pentafsir Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Departemen Agama RI, 2002). Kamil Salamah Al-Duqs, Jihad Qurani (Tren Harakah Sepanjang Abad), Terj. Tajuddin, (Firdaus, Jakarta, 1993).