Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Materi-Materi Bimbingan Pernikahan

Materi-materi bimbingan pernikahan
Pertama: Memilih jodoh (pasangan hidup)
Mengingat perkawinan ialah salah satu serpihan terpenting dalam membuat keluarga dan masyarakat yang di ridhoi Allah swt maka dalam menentukan calon istri atau suami, Islam menganjurkan semoga berdasarkan segala sesuatunya atas norma agama, sehingga pendamping hidup nantinya memiliki akhlak/ norma yang terpuji
Kedua: Peminangan (pelamaran)
Meminang ialah perjuangan seorang laki-laki untuk meminta kepada seorang perempuan / walinya untuk bersedia sebagai istrinya, dengan cara-cara tertentu yang berlaku dikalangan masyarakat bersangkutan.
Ketiga: Maskawin (mahar)
Maskawin atau mahar dalam Islam ialah hak bagi wanita, disamping itu mahar juga ialah penghormatan hak-hak wanita, khususnya dalam problem harta, namun mahar tidak ada ketentuan besar dan banyaknya yang pasti, tetapi diserahkan pada kerelaan masing-masing.
Keempat: Syarat dan Rukun Nikah
Perkawinan ialah wadah penyaluran kebutuhan biologis insan yang masuk akal dan dibenarkan. Oleh sebab itu, perkawinan yang penuh dengan nilai dan bertujuan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah dan penuh rahmah, perlu diatur dengan syarat dan rukun tertentu.
Rukun ialah unsur pokok (tiang) dalam setiap perbuatan hukum, sedangkan syarat ialah unsur pelengkapnya, kedua unsur ini dalam perkawinan ialah penting sekali sebab kalau tidak sah berdasarkan hukum.
Kelima: Wali dalam perkawinan
Masalah perwalian dalam arti ini, secara umum dikuasai para ulamak beropini bahwa perempuan itu dilarang berkeluargakan dirinya dan tidak pula mengawinkan perempuan sebab kesepakatan perkawinan tidak dianggap terjadi dengan perwalian mereka itu.

Wali adalam perkawinan ini sanggup dibagi kepada tiga kategori, yaitu wali nasab, wali hakim, dan wali muhakam.
Keenam: Akad perkawinan
Akad perkawinan sering disebut dengan ijab kabul. Akad perkawinan dilangsungkan antara calon mempelai laki-laki dan wali dari mempelai perempuan yang disaksikan oleh dua orang saksi.
Dalam siklus bimbingan pernikahan, materi-materi bimbingan pernikahan tadi tentunya bersifat fleksibel, sanggup diutarakan secara menyeluruh, dibagi atau berdasarkan kebutuhan penerima bimbingan.
®
Kepustakaan:
Dedi Junaedi. Bimbingan Perkawinan, Membina Keluarga Sakinah Menurut Al-Quran dan As-Sunnah. (Jakarta. Akademika Pressindo. 2001).