Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Ekonomi Islam Berdasarkan Pakar

Dalam buku Islamic Economics yang ditulis oleh Veithzal Rivai dan Andi Buhcari membuktikan bahwa, ada beberapa pengertian ekonomi Islam berdasarkan pakar, diantaranya:
Menurut Hasanuzzaman ekonomi Islam yakni ilmu dan aplikasi petunjuk dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam memperoleh dan memakai sumber daya material semoga memenuhi kebutuhan insan dan semoga sanggup menjalankan kewajiban kepada Allah dan masyarakat. Menurut Muhammad Abdul Mannan, ekonomi Islam yakni ilmu sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat dalam perspektif nilai-nilai Islam.
Menurut Nejatullah Ash-Shiddiqi ekonomi Islam yakni jawaban pemikir-pemikir muslim terhadap tantangan ekonomi pada zamannya. Di mana dalam upaya ini mereka dimenolong oleh al-Quran dan Sunnah disertai argumentasi dan pengalaman empiris. Menurut Khan ekonomi Islam yakni suatu upaya memusatkan perhatian pada studi wacana kesejahteraan insan yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber daya di bumi atas kolaborasi dan partisipasi.
Menurut Khurshid Ahmad ekonomi Islam yakni suatu upaya sistematis untuk memahami duduk kasus ekonomi dan sikap insan yang berkaitan dengan duduk kasus itu dari perspektif Islam. Sedangkan Veithzal Rivai dan Andi Buchari mendefinisikan ekonomi Islam yakni suatu ilmu yang multidimensi atau interdisiplin, komprehensif, dan saling terintegrasi, mencakup ilmu Islam yang bersumber dari al-Quran dan sunah dan juga ilmu rasional, dengan ilmu ini insan sanggup mengatasi masalah-masalah keterbatasan sumber daya untuk mencapai kebahagiaan.
Dari banyak sekali pengertian ekonomi Islam, sanggup disimpulkan bahwa ekonomi Islam ilmu dan praktek aktivitas ekonomi yang didasarkan pada anutan Islam yang mencakup beberapa aspek cara memandang permasalahan ekonomi, menganalisis, dan mengajukan alternatif solusi atas banyak sekali duduk kasus ekonomi untuk mencapai falah. Yang dimaksud dengan anutan Islam yakni anutan yang sesuai dan tidak berperihalan dengan al-Quran dan Sunah Nabi. yaitu kebahagiaan dunia dan akhirat.
Secara epistimologis, ekonomi Islam dibagi menjadi dua disiplin ilmu yaitu; Pertama, ekonomi Islam normatif, yaitu studi hukum-hukum syari'ah Islam yang berkaitan dengan urusan harta benda (al-mal). cakupannya adalah: (1) kepemilikan (al-milkiyah), (2) memanfaatkan kepemilikan (tasharruf fi al-milkiyah), dan (3) distribusi kekayaan kepada masyarakat (tauzi al-tsarwah baina al-nas). Bagian ini ialah pemikiran yang terikat nilai (value-bond) atau valuational, sebab diperoleh dari sumber nilai Islam yaitu al-Quran dan Sunnah, melalui metode deduksi aturan syariah dari sumber aturan Islam yaitu al-Quran dan Sunnah.
Kedua, ekonomi Islam positif, yaitu studi wacana konsep-konsep yang berkaitan dengan urusan harta benda, khususnya yang berkaitan dengan produksi barang dan jasa. Cakupannya yakni segala macam cara (uslub) dan masukana (wasilah) yang dipakai dalam proses produksi barang dan jasa. Bagian ini ialah pemikiran universal, sebab diperoleh dari pengalaman dan fakta empiris, melalui metode induksi (istiqra') terhadap fakta-fakta empiris parsial dan generalisasinya menjadi suatu kaidah atau konsep umum. Bagian ini tidak harus memiliki dasar konsep dari al-Quran dan sunnah, tetapi cukup disyaratkan dihentikan berperihalan dengan al-Quran dan sunnah. Ekonomi Islam kasatmata ini oleh al-Nabhani disebut ilmu ekonomi Islam (al-ilmu al-iqtishadi fi al-Islam).
®
Kepustakaan:
Veithzal Rivai dan Andi Buchari, Islamic Economics, (Jakarta: Bumi Aksara, 2009). Tim Penyusun Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Gramedia, 2008). P3EI UII, Ekonomi Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008).