Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Pemanfaatan Dalam Kepemilikan

Pemanfaatan berasal dari kata dasar manfaat yang berarti guna, faedah, laba, untung. Sedangkan memanfaatkan mempunyai arti proses, cara, perbuatan memanfaatkan.
Memanfaatkan berafiliasi dekat dengan kepemilikan, alasannya yaitu mempunyai sesuatu sekaligus mempunyai manfaatnya, yang sering kita kenal dengan pemilikan tepat (milk al-tam), dapat juga mempunyai sesuatu tanpa mempunyai keuntungannya atau sebaliknya mempunyai keuntungannya tetapi tidak mempunyai bendanya (zatnya) yang disebut pemilikan tidak tepat (Milk al-Naqish).
Milik Naqish yang berupa penguasaan terhadap zat barang (benda) disebut milik raqabah, sedangkan milik naqish yang berupa penguasaan terhadap kegunaannya saja disebut milik manfaat atau hak guna pakai, dengan cara ijarah, wakaf dan wasiyat atas manfaat.
®
Kepustakaan:
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Balai Pustaka, t.th). Mahmud Junus, Tarjamah Quran, (Bandung: al-Maarif, 1983).