Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Puasa Berdasarkan Bahasa Dan Pendapat Ulama

Puasa yaitu terjemahan dari Bahasa Arab al-Shaum yang secara etimologi berarti menahan diri dari sesuatu. Dalam ensiklopedi aturan Islam, puasa yaitu menahan diri dari sesuatu baik dalam bentuk perkataan maupun perbuatan.
Penggunaan lafaz al-Saum dalam pengertian etimologi ini dijumpai dalam al-Quran pada surat Maryam ayat 26 yang berbunyi:
Maka makan, minum dan bersenang hatilah engkau. Jika engkau melihat seorang manusia, maka katakanlah: “Sesungguhnya saya sudah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka saya tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari itu.”
Sedangkan berdasarkan terminologi (istilah) pengertian puasa diungkapkan oleh banyak ulama, antara lain:
Taqiyu al-Din Abi Bakar bin Muhammad al-Husaini, puasa sebagai menahan diri dalam hal tertentu dari orang tertentu, di dalam waktu yang tertentu pula, disertai dengan beberapa syarat.
Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqh Sunnah, puasa sebagai menahan diri dari segala apa juga yang membatalkan puasa, sejak terbitnya fajar hingga terbenam matahari dengan disertai niat.
Muhammad bin Ismail al-Kahlani, puasa sebagai menahan diri dari makan, minum, dan korelasi seksual dan lain-lain yang sudah diperintahkan menahan diri dari padanya sepanjang hari berdasarkan cara yang sudah di syariatkan. Disertai pula menahan diri dari perkataan sia-sia (menciptakan), perkataan yang merangsang (porno) perkataan-perkataan lain baik yang haram maupun yang makruh pada waktu yang sudah diputuskan dan berdasarkan syarat yang sudah ditentukan.
Dapat ditarik makna bahwa puasa atau siyam yaitu suatu ibadah kepada Allah swt, dengan syarat dan rukun tertentu dengan jalan menahan diri dari makan, minum, korelasi seksual dan lain-lain perbuatan yang sanggup merugikan atau mengurangi makna atau nilai dari pada puasa, sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
®
Kepustakaan:
Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, (Jakarta: Hindakarya Agung, 1990). Abdul Azia Dahlan, et. al., Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996). R.A.H. Soenarjo, et. al., al-Qur’an dan Terjemahannya, (Semarang: Toha Putra, 1989). Taqiyudin al-Din Abi Bakar bin Muhammad al-Husaini, Kifayatul Akhyar, (Surabaya: Bina Ilmu, 1984). Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, (Beirut Libanon: al-Fath al-I’lam al-Iraby, t.th).