Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sejarah Kaum Murtad Kurun Debu Bakar As

Referensi wacana perbuatan riddah dalam Islam berkaitan dengan pelanggaran persetujuan antara penguasa Islam di Madinah dan sejumlah suku Arab, menyusul wafatnya Nabi. Selanjutnya, penulis akan menerangkan bagaimana sejarah bencana riddah pada masa Abu Bakar yang mempersembahkan precedent mendasar terhadap eksekusi mati orang murtad dalam Islam.
Umat Islam ketika di Makkah bukan ialah society tetapi spesialuntuk sebagai community. Sampai ketika umat Islam hijrah ke Madinah pada tahun-tahun pertama masih ialah community. Istilah ummah dalam Piagam Madinah pada pertamanya masih mempunyai konotasi heterogenitas etnis maupun agama. Kemudian setelah terjadi pengusiran besar-bemasukan terhadap kelompok Yahudi dari Madinah, lantaran mulai menampakkan kebencian serta perilaku iri kepada kaum muslimin yang sudah berhasil gemilang dalam perang badar, serta adanya upaya untuk membunuh Nabi dan menghabisi kelompok muslim dari Madinah.
Abu Bakar memangku jabatan khalifah selama dua tahun lebih sedikit (11-13 H/ 632-634), yang dihabiskannya terutama untuk mengatasi aneka macam problem dalam negeri yang muncul akhir wafatnya Nabi. Terpilihnya Abu Bakar sudah membangun kembali kesadaran dan tekat umat untuk bersatu melanjutkan kiprah mulia Nabi. Menyadari bahwa kekuatan kepemimpinannya bertumpu komunitas Mu’tah.
Akibat lain dari wafatnya Nabi ialah membangkangnya beberapa orang Arab dari ikatan Islam. Mereka melapaskan kesetiaan dengan menolak mempersembahkan bai’at kepada khalifah yang gres dan bahkan menentang agama Islam, lantaran mereka menganggap bahwa perjanjian-perjanjian yang dibentuk bersama Muhammad dengan sendirinya batal disebabkan maut Nabi Islam itu. Fakta yang sanggup membuka kesimpulan kepada kita kita bahwa, diwaktu Nabi wafat, agama Islam belum mendalam meresapi sanubari penduduk Jazirah Arab. Diantaranya mereka ada yang tetap menyatakan masuk Islam, tetapi belum mempelajari agama Islam itu.
Tidaklah mengherankan dengan banyaknya suku Arab yang melepaskan diri dari ikatan agama Islam, mereka murtad. Mereka yaitu orang-orang yang gres memasuki Islam. Belum cukup waktu Nabi dan para teman dekatnya untuk mengajari mereka prinsip-prinsip keimanan dan fatwa Islam. Memang suku-suku Arabia dari padang pasir yang jauh itu terus hadir kepada Nabi dan menerima kesan yang dalam wacana Islam, tetapi mereka spesialuntuklah setitik air di samudra.
Beberapa suku Arab yang mengalami Islam selama masa kenabian harus membanyar zakat, dalam jumlah yang biasanya ditentukan melalui kesepakatan dengan Nabi. Adalah logis untuk menyampaikan atas dasar sumber pertama, sifat zakat pada masa Nabi bahwasanya tidak begitu terperinci Ia lebih banyak menggambarkan sebagai beban yang dituntut oleh wakil peperintah Madinah daripada agama Islam. Atas dasar alasan ini, setelah wafatnya Nabi, beberapa suku Arab menolak untuk meneruskan membanyar zakat, lantaran mereka berpikir bahwa kesepakatan mereka dengan pemerintah Madinah batal dengan sendirinya dengan wafatnya Nabi.
Sebaliknya Abu Bakar dalam banyak peluang berbicara komunitasnya dengan suku-suku itu menekankan bahwa mereka harus tetap melaksanakan apa yang pernah mereka janjikan (pembayaran zakat) lantaran kesepakatan mereka itu bukan spesialuntuk dengan Nabi, makhluk yang tidak abadi, tetapi dengan Tuhan, dikala Muhammad berperan sebagai Rasulnya, Abu Bakar yaitu sebagai pengganti Muhammad sebagai pemimpin Madinah.
Atas dasar kondisi-kondisi itu, Abu Bakar dengan murka menolak tuntutan suku-suku Arab yang meminta dibebaskan dari membayar beban zakat, dan memerintahkan tentaranya untuk bersiaga melawan mereka. Sesudah terjadi banyak pertumpahan darah, pemberontakan-pemberontakan itu dipadamkan, dan suku-suku dimasukan lagi dibawah kekuasaan Madinah. Peristiwa pertama dalam pemerintahan Abu Bakar ini memdiberi Precedent Fundamental terhadap eksekusi riddah dalam Islam
Abu Bakar dalam menghadapi orang-orang yang murtad tetap pada prinsipnya, yakni memerangi orang murtad hingga tuntas. Semuanya dihadapi dengan langkah-langkah yang bijak dan mulia. Keadaan yang sangat parah itu, sanggup diatasi dalam waktu yang relatif singkat. Hal ini pertanda kebijakan agung Abu Bakar dan kesadarannya yang total terhadap Islam dan semangatnya yang keras dan ibarat baja. Seandainya Abu Bakar dan imam seluruh umat Islam ditimbang, pasti Abu Bakar lebih berat setelah Nabi. Abu Bakar dianggap sendi yang paling kokoh.
Selama perang Riddah, banyak dari (penghafal al-Qur’an) yang tewas. Karena orang-orang ini ialah cuilan dari al-Qur’an, Umar cemas jikalau bertambah lagi angka maut itu, yang berarti beberapa cuilan al-Qur’an akan musnah. Karena itu Umar menasehati Abu Bakar untuk membuat suatu “ kumpulan” al-Qur’an. Mulanya khalifah agak ragu untuk melaksanakan kiprah ini lantaran tidak mendapatkan otoritas dari Nabi, tetapi kemudian ia mempersembahkan persetujuan dan menugaskan Zaid bin Tsabit. Para pencatat sejarah menyebutnya bahwa pengumpulan al-Qur’an ini termasuk salah satu jasa besar dari Khalifah Abu Bakar.
®
Kepustakaan:
Yusuf Qardhawi, Hukum Murtad, Tinjauan al-Qur’an dan As-Sunnah, perj. Irfan Salim dan Abdul Hayyie al-Kattanie,(Jakarta: Gema Insani Press, 1998). Muhammad Abdul Karim, Sejarah Pemikiran Dan Peradaban Islam, (Yogjakarta, Pustaka Book Publisher, 2007). Muhammad Halawi Hamdi, Sejarah Lengkap Nabi Muhammad SAW, (Yogjakarta, Mardhiyah Press, 2005). Abu Hafsin, Kebebasan Beragama Dan Hak-Hak Politik Minoritas, dalam Tedi Kholiludin (ed), Runtuhnya Negara Tuhan, Membongkar Otoritarianisme dalam Wacana Politik Islam, (Semarang: INSIDE, 2005). Ali Mufrodi, Islam di daerah Kebudayaan Arab, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997). A. Syalabi, Sejarah dan Kebudayaan Islam, ( Jakarta: Pustaka Al- Khusna, 1994). Said Ibn Ali Ibn Wahif al-Qaht, Dakwah Islam Dakwah Bijak, terj Masykur Hakim, (Jakarta: Gema Insani Press, 1994).