Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Seputar Hak Atas Kekayaan Intelektual (Haki)

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) ialah instrumen aturan yang mempersembahkan sumbangan hak pada seorang atas segala hasil kreativitas dan perwujudan karya intelektual dan mempersembahkan hak kepada pemilik hak untuk menikmati laba ekonomi dari kepemilikan hak tersebut. Hasil karya intelektual tersebut dalam praktek sanggup berwujud ciptaan di bidang seni dan sastra, merek, inovasi di bidang teknologi tertentu dan sebagainya.
Hak cipta mempersembahkan sumbangan terhadap karya musik, karya sastra, drama dan karya artistik, termasuk juga rekaman suara, penyiaran bunyi film dan pertelevisian kegiatan komputer. Melalui sumbangan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) pula, para pemilik hak berhak untuk menggunakan, memperbanyak, mengumumkan, mempersembahkan izin kepada pihak lain untuk memanfaatkan haknya tersebut melalui lisensi atau pengalihan dan termasuk untuk melarang pihak lain untuk menggunakan, memperbanyak dan/atau mengumumkan hasil karya intelektualnya tersebut. melaluiataubersamaini kata lain, HaKI mempersembahkan hak monopoli kepada pemilik hak dengan tetap menjunjung tinggi pembatasan yang mungkin diberlakukan menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Keaslian suatu karya, baik berupa karangan atau ciptaan ialah suatu hal esensial dalam sumbangan aturan melalui hak cipta. Maksudnya, karya tersebut harus benar-benar ialah hasil orang yang mengakui karyanya tersebut sebagai karangan atau ciptaannya. Demikian juga harus ada relevansinya antara hasil karya dengan yurisdiksi apabila karya tersebut ingin dilindungi.
Perlindungan aturan melalui hak cipta cukup umur ini melindungi hasil karya atau kreasi dari pengarang, pencipta, arti, dramawan, programer dan lain-lain, yakni melindungi hak-hak pencipta dari perbuatan pihak lain yang tanpa izin memproduksi atau memalsukan hasil karyanya. Kaprikornus hak cipta dimaksudkan sebagai hak khusus bagi pencipta untuk memproduksi karyanya sendiri atau mempersembahkan izin kepada pihak lain untuk melaksanakan tindakan tersebut dalam batasan aturan yang berlaku.
Pencipta atau pengarang ialah yang mempunyai wangsit guna menghasilkan karya didasari oleh kemampuan intelektual, imajinasi, keterampilan dan keahlian yang diwujudkan dalam bentuk karya mempunyai sifat dasar langsung (personal nature).
Ciptaan atau hasil karya ialah ciptaan atau hasil karya pencipta dalam segala bentuk mengatakan keasliannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni ataupun sastra.
®
Kepustakaan:
Endang Purwaningsih, Perkembangan Hukum Intellectual Property Right, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2005).
http://www.haki.lipi.go.id/utama.cgi?cetakartikel&1106926567,