Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Suap (Risywah) Berdasarkan Aturan Islam Dan Aturan Positif

Suap dalam buku engkaus besar Bahasa Indonesia ialah uang sogok.Suap dalam bahasa arab ialah risywah atau rusywah. Secara etimologis al-Risywah atau al-rasywah. Penggunaan kata al-Risywah lebih terkenal berarti hadiah, upah, pemdiberian, atau komisi.
Secara terminologis, Ibn al-Atsir mendefinisikan term risywah sebagai mengantarkan sesuatu yang diinginkan dengan mempersembahkan sesuatu. melaluiataubersamaini kata lain, al-risywah ialah sesuatu (uang atau benda) yang didiberikan kepada seseorang untuk mendapatkan sesuatu yang diharapkan. al-Risywah diambil dari kata al-risya yang berarti tali yang sanggup menghantarkan ke air di sumur. Dua kata tersebut memiliki arti sejalan, yakni memakai sesuatu untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan.
Ulama lain mendefinisikan risywah sebagai sesuatu yang didiberikan untuk membatalkan kebenaran atau menetapkan kebatilan. Ada juga ulama yang mendefinisikan al-risywah ialah sesuatu yang didiberikan seseorang kepada hakim atau yang lain biar orang tersebut memperoleh kepastian aturan atau sesuatu yang diinginkannya.
Sedangkan al-rasyi ialah orang yang mempersembahkan sesuatu kepada pihak kedua yang siap mendukung perbuatan batil. Adapun roisyi ialah duta atau perantara antara penyuap dengan akseptor suap, sedangkan al-murtasyi ialah akseptor suap.
Pengertian ini sama dengan pendapat Ibn al-Atsir dalam al-Nihayah fi Gharib al-Hadits wa al-Atsar, bahwa risywah ialah pemdiberian yang didiberikan oleh seseorang kepada orang lain (pejabat) dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang bathil (tidak benar berdasarkan syariah) atau membathilkan perbuatan yang hak.
Sedangkan berdasarkan Yusuf Qardhawi, risywah ialah suatu yang didiberikan kepada seseorang yang memiliki kekuasaan atau jabatan (apa saja) untuk menyukseskan perkaranya dengan mengalahkan lawan-lawannya sesuai dengan apa-apa yang diinginkan, atau untuk mempersembahkan peluang keadanya (misalnya menyerupai tender) atau menyingkirkan lawan-lawannya.
Suap atau risywah berdasarkan Undang-Undang No. 11 th. 1980 tentang tindak pidana suap ialah memdiberi atau menjanjikan sesuatu dengan maksud membujuk biar seseorang berlawanan dengan kewenangan/ kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum; atau mendapatkan sesuatu atau kesepakatan yang diketahui dimaksudkan biar si akseptor melawan kewenangan/ kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum.
Suap berdasarkan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah: Setiap orang yang memdiberi hadiah atau kesepakatan kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang menempel pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemdiberi hadiah atau kesepakatan dianggap menempel pada jabatan atau kedudukan tersebut.
®
Kepustakaan:
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1994). Ibn Al-Mandzur, Lisan al-Arab, (Beirut: Dar Shadir, t.th). Masdar M. Masudi, (et. al.), Fiqh Korupsi: Amanah vs Kekuasaan, (Mataram: Solidaritas Masyarakat Transparansi NTB, 2003). Al-Baghawi, Syarh al-Sunnah, (Beirut: Al-Maktab al-Islamy, 1983). Abdullah bin Abdul Muhsin, Suap Dalam Pandangan Islam, terj. Mukhotob Hamzah dan Subakir Serozi, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001). Abu Fida Abdur Rafi, Terapi Penyakit Korupsi, (Jakarta: Penerbit Republika, 2004). Yusuf al-Qardhawi, al-Halal wa al-Haram fi al-Islam, Terj. Wahid Ahmadi, (el. al.), (Surakarta: Era Intermedia, 2000).