Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pendaftaran Bidikmisi Secara Online

Bagaimana Teknik Pendaftaran Bidikmisi secara Online?. Tata cara registrasi Bidikmisi melalui SNMPTN, SBMPTN, PMDK Polimetode atau Seleksi Mandiri sekolah tinggi tinggi secara daring (online) ialah sebagai diberikut.
 
 
1. Tahapan registrasi Bidikmisi

a. Sekolah mendaftarkan diri sebagai instansi pemdiberi rekomendasi ke http://bidikmisi.dikti.go.id/sekolah/ dengan melampirkan hasil pindaian (scan) (Lampiran 2 bab F) untuk mendapat nomor Kode Akses Sekolah.
b. Ditjen Belmawa memverifikasi registrasi dalam kurun waktu 1 x 24 jam pada hari dan jam kerja.
c. Sekolah merekomendasikan masing-masing siswa melalui http://bidikmisi.dikti.go.id/sekolah/login menggunakan kombinasi NPSN dan Kode saluran yang sudah diverifikasi
d. Sekolah mempersembahkan nomor registrasi dan isyarat saluran kepada masing masing siswa yang sudah direkomendasikan
e. Siswa mendaftar melalui laman http:// bidikmisi.dikti.go.id/siswa/login dan menuntaskan tiruana tahapan yang diminta didalam sistem pendaftaran.
 

2. Siswa yang sudah menuntaskan registrasi bidikmisi mendaftar seleksi nasional atau sanggup bangun diatas kaki sendiri yang sudah diperoleh sesuai ketentuan masing-masing contoh seleksi melalui alamat diberikut:
a. SNMPTN melalui http://snmptn.ac.id
b. SBMPTN melalui http://sbmptn.ac.id
c. Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi Negeri sesuai ketentuan masing-masing PTN.
d. Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi Swasta sesuai ketentuan masing masing PTS

Siswa yang mendaftar, melengkapi berkas dan dibawa pada dikala registrasi ulang seleksi masuk.
1. Kartu penerima dan formulir registrasi aktivitas Bidikmisi yang dicetak dari sistem Bidikmisi;
2. Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah;
3. Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
4. Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
5. Fotokopi nilai ujian selesai nasional yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
6. Surat keterangan wacana prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah;
7. Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Beasiswa Siswa Miskin (BSM);
8. Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang sanggup dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala desa/Kepala dusun/Instansi daerah orang renta bekerja/tokoh masyarakat;
9. Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan wacana susunan keluarga;
10. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia ajaran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB (apabila memiliki bukti pembayaran) dari orang tua/wali-nya.