Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Akibat-Akibat Yang Ditimbulkan Fasakh

Fasakh adakalanya disebabkan terjadinya kerusakan atau cacat pada pernikahan itu sendiri dan adakalanya disebabkan hal-hal yang hadir kemudian yang menyebabkan kesepakatan pernikahan tersebut tidak sanggup dilanjutkan
Fasakh yang disebabkan rusaknya atau terdapatnya cacat dalam kesepakatan nikah, antara lain sebagai diberikut :
Pertama: Sesudah pernikahan berlangsung, di kemudian hari diketahui bahwa suami isteri yakni saudara sekandung, seayah seibu atau saudara sepersusuan.
Kedua: Apabila ayah atau kakek berkeluargakan anak pria atau perempuan di anak-anak dengan orang yang juga di bawah umur. Maka setelah kedua anak ini remaja mereka berhak untuk menentukan melanjutkan pernikahan tersebut atau menghentikan pernikahan itu. Apabila anak itu menghentikan pernikahan tersebut, maka dinamakan fasakh. Hak pilih ibarat ini oleh ulama fikih tersebut khiyar al-Bulug.
Fasakh yang disebabkan ada penghalang (Mani al-Huruf) setelah berlangsungnya pernikahan contohnya antara lain sebagai diberikut :
Pertama: Salah seorang di antara suami isteri itu murtad (keluar dari agama Islam).
Kedua: Apabila pasangan suami isteri tersebut lampaunya menganut agama non Islam. Kemudian isterinya memeluk agama Islam maka dengan sendirinya kesepakatan pernikahan itu batal. Apabila suaminya yang masuk Islam sedangkan perempuan tersebut kitabiyah (yahudi atau nasrani) maka pernikahan tersebut tidak batal.
Menurut mahir fiqih, dua lantaran terjadinya fasakh tersebut adakalanya terjadi dengan sendirinya dan ada pula yang harus melalui campur tangan hakim. Bentuk-bentuk fasakh yang terjadi dengan sendirinya diantaranya sebagai diberikut :
  1. Fasakh terjadi lantaran rusaknya kesepakatan pernikahan yang diketahui setelah pernikahan berlangsung, ibarat pernikahan tanpa saksi dan mengawini mahram.
  2. Fasakh terjadi lantaran isteri dimerdekakan dari status budak. Sedangkan suaminya tetap berstatus budak.
  3. Fasakh terjadi lantaran pernikahan yang dilakukan yakni nikah mut'ah.
  4. Fasakh terjadi lantaran mengawini perempuan dalam masa iddah.
  5. Adapun fasakh yang memerlukan campur tangan hakim antara lain sebagai diberikut :
  6. Fasakh disebabkan isteri merasa tidak kafaah dengan suaminya.
  7. Fasakh disebabkan mahar isteri tidak dibayar penuh sesuai yang dijanjikan.
  8. Fasakh melalui khiyar al-Bulug.
  9. Fasakh akhir salah seorang suami/isteri menderita penyakit gila.
  10. Fasakh terjadi lantaran isteri yang musyrik tidak mau masuk Islam setelah suaminya masuk Islam, sedangkan perempuan tersebut menuntut perceraian dari suaminya.
  11. Fasakh disebabkan salah seorang suami/isteri murtad dan menjadi musyrik/ musyrikah.
  12. Menurut ulama Mazhab Hanafi, fasakh juga bisa terjadi melalui campur tangan hakim apabila salah seorang berada di Darul Islam, baik yang di Darul Islam itu muslim maupun zimi, sedangkan yang lainnya yakni kafir dan berada di Darul Harbi. Akan tetapi jumhur ulama menyatakan bahwa fasakh tidak terjadi dengan tidak sama tempat tempat tinggal pasangan suami isteri tersebut (Darul Islam dan Darul Harbi).
  13. Fasakh terjadi lantaran li'an.
  14. Ulama Mazhab Hambali juga memasukkan khulu' dan ila' apabila masa ila'nya sudah habis.
  15. Fasakh disebabkan adanya cacat baik pada suami maupun pada isteri.
  16. Menurut jumhur ulama, hakim juga harus campur tangan dalam fasakh yang disebabkan suami tidak bisa memdiberi nafkah, baik pangan, sandang, maupun papan.
  17. Fasakh disebabkan suami mistik (melakukan perjalanan ke luar tempat atau menghilang) lebih dari enam bulan tanpa diberita dan nafkah.
  18. Fasakh lantaran suami dipenjara.
®
Kepustakaan:
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995).