Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cyber Crime; Pengertian Dan Karakteristik

Istilah cyber crime banyak bermunculan seiring dengan berkembangnya teknologi. Cyber crime lebih sering disebut dengan tindak kejahatan yang berafiliasi dengan dunia maya (cyber space) atau tindak kejahatan memakai komputer.
Ada beberapa pendapat yang menyamakan antara tindak pidana kejahatan komputer dengan cyber crime, dan ada pendapat yang membedakan antara keduannya. Meskipun belum ada kesepahaman terkena pengertian kejahatan teknologi informasi, namun ada kesamaan pengertian terkena kejahatan komputer.
Dalam laporan konggres PBB X/ 2000 ditetapkan cyber crime atau computer-related crime, mencakup beberapa aspek keseluruhan bentuk-bentuk gres dari kejahatan yang ditujukan pada komputer, jaenteng komputer dan para penggunanya, dan bentuk-bentuk kejahatan tradisional yang kini dilakukan dengan memakai atau dengan menolongan peralatan komputer.
Pengertian lainnya didiberikan oleh Organization of European Community Deveplopment, yaitu any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data.
Didik M.Arief Mansur dan Elisatris Gultom menyatakan, bahwa secara umum yang dimaksud kejahatan komputer atau kejahatan di dunia cyber (cybercrime) ialah upaya memasuki dan atau memakai kemudahan komputer atau jaenteng komputer tanpa ijin dengan melawan aturan dengan atau tanpa menimbulkan perubahan dan atau kerusakan pada kemudahan komputer yang dimasuki atau dipakai tersebut.
Indra Safitri mengemukakan, kejahatan dunia maya (cyber crime) ialah jenis kejahatan yang berkaitan dengan memanfaatkan sebuah teknologi warta tanpa batas serta mempunyai karakteristik yang besar lengan berkuasa dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan dapat dipercaya dari sebuah warta yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet.
Dari tiruana perumusan atau batasan yang didiberikan terkena cyber crime, sanggup disimpulkan bahwa karakteristik cyber crime adalah:
  1. Perbuatan anti sosial yang muncul sebagai efek negatif dari memanfaatkan teknologi warta tanpa batas.
  2. Memanfaatkan rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan dapat dipercaya dari sebuah informasi. Salah satu rekayasa teknologi yang dimanfaatkan ialah internet.
  3. Perbuatan tersebut merugikan dan mengakibatkan ketidaktenangan di masyarakat, serta berperihalan dengan sopan santun masyarakat
  4. Perbuatan tersebut sanggup tejadi lintas negara. Sehingga melibatkan lebih dari satu yurisdiksi hukum.
®
Kepustakaan:
Syahrudin Husein, Kejahatan dalam Masyarakat dan Penanggulanggannya, (Sumatera Utara: Universitas Sumatera Utara, 2003). Didik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Cyber Law-Aspek Hukum Teknologi Informasi, (Bandung: Refika Aditama, 2009). Andi Hamzah, Hukum Pidana Yang Berkaitan melaluiataubersamaini Komputer, (Jakarta: Sinar Grafika, 1996).