Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dasar Aturan Puasa

Perintah puasa sebagai rukun Islam yang keempat dasarnya sanggup ditemukan dalam al-Quran, di mana puasa sudah diwajibkan pada umat terlampau hingga pada umat Nabi Muhammad saw. Artinya puasa tidak spesialuntuk diwajibkan kepada nabi Muhammad saw dan umatnya saja, tetapi juga diwajibkan kepada nabi-nabi dan umat sebelumnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah QS. al-Baqarah/2: 183-184 yang artinya:
Hai orang-orang yang diberiman diwajibkan atas engkau berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum engkau semoga engkau bertaqwa (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu.
Takwa menjadi barometer bagi keberhasilan puasa seseorang, sehingga dengan puasa orang sanggup mendekatkan diri dengan Allah swt dan lebih jauh berma’rifah (mengenal) Allah dengan diberibadah kepadanya, dan melaksanakan hak-hak ‘ubudiyah serta uluhiyah-Nya. Puasa inilah hasil pengembangan dari maksud diciptakan insan untuk mengabdi kepada Allah.
Rukun Islam yang terdiri dari membaca dua kalimah syahadat, mengerjakan sholat, mengeluarkan zakat, berpuasa dan pergi haji ke Baitullah bagi yang mampu. Semua ialah perwujudan dari aktifitas ibadah kepada Allah swt. Hal itu sesuai dengan hadis Nabi yang artinya:
Dari Ibnu umar katanya: Islam itu ditegakkan atas lima pondasi yaitu bahwa tiada dewa selain Allah dan Muhammad ialah Rasulullah, melaksanakan salat, menunaikan zakat, melaksanakan ibadah haji bagi yang bisa dan puasa di bulan ramadhan”. (HR. Bukhari Muslim dan Ahmad)
Puasa sebagai potongan perwujudan dari aktifitas ibadah kepada Allah swt. Kehadirannya selalu ditunggu oleh sebagian besar umat Islam, lantaran puasa di bulan ramadhan ialah ajang pertemuan pribadi antara hamba dengan sang Kholik.
Ajang pertemuan ini sebagai arena untuk mewujudkan beberapa harapan yang terpendam dalam benak, untuk sanggup melaksanakan obrolan secara intern dengan Allah swt. Sebab dalam keseharian, insan selalu dibanjiri rutinitas kerja yaitu aktifitas harian yang spesialuntuk mempersoalkan problem duniawi.
Kewajiban puasa dalam Islam gres diputuskan pada periode Madinah (622-632), sebagaimana yang berlaku pada kewajiban ibadah lainnya. Puasa disyariatkan pada tahun ke-2 hijriyah sehabis arah kiblat dalam salat dipalingkan dari Masjidil Aqso di Yerusalem ke Ka’bah (Baitullah Mekah). Ada pula yang berpendirian bahwa pensyariatan puasa terjadi pada tahun ketiga hijriyah. Ini artinya puasa ialah ibadah yang sudah diputuskan Allah supaya hamba-hamba-Nya melaksanakan apa-apa yang sudah diperintahkan.
®
Kepustakaan:
Suzanne Hannef, Islam dan Muslim, terj Siti Zainab Luxfiati, (Pustaka Firdaus; Jakarta 1993). Abu Abdullah Muhammad bin Ismail Al-Bukhari, Terjemah Sahih Bukhari, oleh H. Zainuddin, (Wijaya; Jakarta1969).