Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Haid Dan Larangan Perempuan Haid

Dalam tradisi fikih, terdapat empat aturan yang berkaitan dengan wanita haid, sebagaimana yang dirumuskan oleh para jago fikih, yakni wanita yang haid wajib mandi setelah tamat masa haidnya, haid sebagai mengambarkan baligh, penentuan kosongnya rahim seorang wanita pada masa iddah dengan haid, diputuskannya kafarah atau eksekusi sebab melaksanakan jima pada masa haid
Adapun terkena larangan bagi wanita haid, ada delapan hal yang dihentikan bagi wanita haid, yakni shala, sujud tilawah, menyentuh mushaf, masuk masjid, thawaf, i’tikaf, membaca al-Quran, dan thalak.
Dari beberapa larangan diatas tiga hal yang menjadi ikhtilaf (perbedaan) para ulama yaitu:
Pertama: masuk masjid. Dalam hal ini ulama terbagi menjadi tiga pendapat, pendapat pertama yan melarag wanita haid memasuki masjid secara muthlak dan ini yaitu pendapat madzab maliki. Kedua, pendapat yang melarang melarang wanita haid memasuki masjid dan membolehkan kalau sekedar lewat, dan ini yaitu pendapat syafii. Ketiga, pendapat yang membolehkan wanita haid memasuki masjid dan ini yaitu pendapat Zahiri.
Kedua: menyentuh mushaf. Jumhur ulama mengakui kemukjizatan al-Quran sehingga melarang menyentuh al-Quran bila tidak memiliki wudhu, berhadas kecil saja dihentikan apalagi yang berhadas besar menyerupai haid. Sedangkan bagi Zahiri tidak dihentikan menyentuh mushaf walau tidak memiliki wudhu. Perbedaan ini disebebakan perbedaan memahami ayat dalam QS. al-Waqiah: 79.
Menurut Daud al-Ẓahiri al-Quran yang dimaksud oleh ayat tersebut bukanlah al-Quran yang kini kita lihat, tetapi al-Quran yang bukan makhluk dan tersembunyi di lauh mahfudh. Sedangkan mushaf yang kita pegang ketika ini yaitu ciptaan, sehingga tak perlu dalam keadaan suci tuk menyentuhnya dan orang haid maupun junub juga tidak dihentikan menyentuhnya.
Ketiga: membaca al-Quran. Para ulama yang mengharamkan wanita haid membaca al-Quran berpedoman pada hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Tirmizi dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar yang artinya:
Janganlah wanita yang haid dan orang junub membaca sesuatupun dari al-Quran.
Menurut sebagian yang lain hadis itu ḍaīf, sehingga tidak sanggup dijadikan landasan hukum. Ibnu Taimiyah berkata: melarang wanita haid membaca al-Quran sama sekali bukanlah sunnah dari Nabi.
®
Kepustakaan:
Epstein Hebrew, English Edition Of Babilonia Talmud. Nur Najmi Laila, Buku Pintar Menstruasi, (Yogyakarta: Buku Biru, 2011). Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtasid,(Indonesia: Dar Ihya al Kutub al-Arabiyah, t.th). Abu Muhammad bin Hazm, al-Muhalla, (Beirut: Dar al Fikr, t.th). Muhammad bin Isa bin Saurah, Sunan al-Tirmizi, (Beirut: Dar al Kutub al-Alamiyah, t.th).