Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tujuan Dan Fungsi Aturan Islam

Tujuan aturan Islam, baik secara global maupun secara detail, mencegah kerusakan pada insan dan menhadirkan kemaslahatan bagi mereka: mengarahkan mereka kepada kebenaran, dan kebajikan, serta mengambarkan jalan yang harus dilalui oleh manusia.
Hukum Islam disyariatkan oleh Allah dengan tujuan utama untuk merealisasikan dan melindungi kemaslahatan umat manusia, baik individu ataupun kolektif untuk menjamin, melindungi dan menjaga kemaslahatan tersebut Islam menetapkan sejumlah aturan, baik berupa perintah atau larangan. Perangkat aturan ini disebut aturan pidana Islam. Sedangkan tujuan pokok dalam penjatuhan aturan dalam syari’at Islam ialah pencegahan dan pengajaran serta pendidikan.
Oleh alasannya ialah tujuan aturan ialah pencegahan, maka besarnya eksekusi harus sedemikian rupa yang cukup mewujudkan tujuannya, dan dengan demikian maka terdapat prinsip keadilan dalam menjatuhkan hukuman. melaluiataubersamaini demikian, maka eksekusi sanggup tidak sama-beda terutama eksekusi ta’zir.
Menurut definisi mutakalimin, agama ditujukan untuk kemaslahatan hamba di dunia dan di akhirat. Islam sebagai agama mempunyai aturan yang fungsi utamanya terhadap kemaslahatan umat. Adapun fungsi adanya aturan Islam ialah sebagai diberikut:
Fungsi Ibadah
Hukum Islam ialah aturan Tuhan yang harus dipatuhi umat insan dan kepatuhan ialah ibadah yang sekaligus juga ialah indikasi keimanan seseorang.
Fungsi Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
Hukum Islam sudah ada dan eksis menlampaui masyarakat alasannya ialah dia ialah bab dari kalam Allah yang qadim. Namun dalam prakteknya aturan Islam tetap bersentuhan dengan masyarakat. Penetapan aturan tidak pernah mengubah atau mempersembahkan toleransi dalam hal proses pengharamannya. misal: Riba dan khamr tidak diharamkan secara sekaligus tetapi secara sedikit demi sedikit oleh alasannya ialah itu kita memahami fungsi kontrol sosial yang dilakukan lewat tahapan riba dan khamr.
Fungsi Zawajir
Fungsi aturan Islam sebagai masukana pemaksa yang melindungi masyarakat masyarakat dari segala bentuk ancaman serta perbuatan yang membahayakan.
Fungsi Tanzim wa Islah al-Ummah
Fungsi tersebut ialah masukana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi sosial sehingga terwujudnya masyarakat harmonis, kondusif dan sejahtera.
®
Kepustakaan:
Jamal D. Rahman, (Ed)., Ali Yafie, Wacana Baru Fiqh Sosial, (Bandung: Mizan, 1997). Ahmad hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1967).