Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Pajak Berdasarkan Pakar

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pajak diartikan sebagai pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang dan sebagainya.
Secara terminologi, para andal merumuskan pajak secara tidak sama-beda sesuai dengan titik berat pendekatan masing-masing. Hal ini tidak tidak sama dengan definisi aturan dalam ilmu aturan Barat pun tidak ada akad para andal ihwal apa itu hokum. Kurang lebih 200 tahun yang kemudian Immanuel Kant pernah menulis sebagai diberikut: “Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffi von Recht” (masih juga para sarjana aturan mencari-cari suatu definisi ihwal hukum).
Demikian pula, pajak dirumuskan dalam redaksi yang tidak sama-beda sebagai diberikut:
Bohari mengutip dari Adriani, pajak ialah iuran kepada negara (yang sanggup dipaksakan) yang terpinjaman oleh yang wajib membayarnya berdasarkan peraturan, dengan tidak menerima prestasi kembali, yang pribadi sanggup ditunjuk, dan yang gunanya ialah membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan kiprah pemerintahan.
Ibrahim Hosen, pajak ialah iuran wajib pajak dipungut oleh pemerintah dari masyarakat negara/rakyat berdasarkan aturan-aturan tertentu. Gunanya antara lain untuk menutup biaya produksi barang¬barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum. Selain itu untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum sehubungan dengan tugas-tugas negara dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut Rochmat Soemitro, pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang sanggup dipaksakan) dengan tidak menerima jasa imbal (kontraprestasi), yang pribadi sanggup ditunjukkan dan yang dipakai untuk membayar pengeluaran umum, dengan klarifikasi sebagai diberikut: “Dapat dipaksakan” artinya: kalau utang pajak tidak dibayar, utang itu sanggup ditagih dengan memakai kekerasan, menyerupai surat paksa dan sita, dan juga penyanderaan; terhadap pembayaran pajak, tidak sanggup ditunjukkan jasa-timbal-balik tertentu, menyerupai halnya dengan retribusi.
Smeeths, mendefinisikan pajak ialah prestasi pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang sanggup dipaksakan tanpa adanya kontra prestasi yang sanggup ditunjukkan dalam hal yang individual, maksudnya ialah membiayai pengeluaran pemerintah.
Berdasarkan keterangan di atas, sanggup diambil kesimpulan bahwa pajak ialah kewajiban yang diputuskan terhadap wajib pajak yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan, tanpa menerima prestasi atau imbalan pribadi dari negara. Hasilnya ditujukan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum di satu pihak, dan untuk merealisir sebagian tujuan ekonomi, sosial, politik, dan tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai oleh negara.
®
Kepustakaan:
Rochmad Soemitro, Pengantar Singkat Hukum Pajak, (Bandung: Eresco, 1988). Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2002). C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1984). Bohari, Pengantar Hukum Pajak, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995). Ibrahim Hosain, “Hubungan Zakat dan Pajak Dalam Islam, dalam B. Wiwoho, et al., Zakat dan Pajak, (Jakarta: Bina Rena Pariwara, 1992).