Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Pidana Islam Dalam Pengertian Fikih

Hukum pidana Islam dalam pengertian fikih sanggup disamakan dengan istilah jarimah yang diartikan sebagai larangan syarak yang dijatuhi hukuman oleh pembuat syariat (Allah) dengan eksekusi had atau ta’zir. Para fuqaha memakai kata jinayah untuk istilah jarimah yang diartikan sebagai perbuatan yang dilarang.
Pengertian jinayah atau jarimah tidak tidak sama dengan pengertian tindak pidana (peristiwa pidana); delik dalam aturan nyata (pidana). Sebagian para jago aturan Islam sering memakai kata-kata jinayah untuk jarimah yang diartikan sebagai perbuatan seseorang yang tidak boleh saja. Sedangkan yang dimaksud dengan kata jinayah ialah perbuatan yang tidak boleh oleh syarak, apakah perbuatan terkena jiwa atau benda dan lainnya.
Dari pengertian tersebut, diketahui bahwa aturan pidana Islam ialah seperangkat aturan yang dikhususkan terkait dengan perbuatan-perbuatan insan terhadap insan yang berafiliasi dengan nyawa, tubuh dan harta benda yang didasarkan pada syariat Islam. Sebagai aturan yang bersumber pada syariat Islam, maka aturan pidana Islam berlaku bagi seluruh umat Islam atau bagi insan yang berada dalam wilayah pemerintahan Islam yang sudah mukallaf.
Hukum pidana Islam berlaku perorangan tanpa membedakan serta mempersembahkan sumbangan kepada umat Islam maupun umat non Islam yang berada di bawah sumbangan Islam ibarat kafir dzimmi.
Hukum pidana Islam gres sanggup diberlakukan mabadunga sudah ada nash atau ketentuan aturan yang sudah mengaturnya. Apabila belum ada ketentuan aturan yang mengatur wacana suatu perbuatan, maka perbuatan tersebut tidak sanggup dikategorikan sebagai tindak pidana. Hal ini lingkup aturan pidana Islam sebagai diberikut:
Hukum pidana Islam ialah produk aturan terkena perbuatan insan atas insan yang mencakup nyawa, tubuh dan kepemilikan
Hukum pidana Islam berlaku dan diberlakukan bagi umat Islam dan umat non Islam yang berada di bawah sumbangan negara Islam yang sudah mukallaf
Hukum pidana Islam spesialuntuk diberlakukan bagi orang dan bersifat perorangan serta tidak membedakan antar manusia
Hukum pidana Islam sanggup diberlakukan terhadap suatu perbuatan sehabis adanya nash atau ketentuan syariat yang sudah mengatur perbuatan tersebut.
®
Kepustakaan:
Makhrus Munajat, Dekonstruksi Hukum Pidana Islam, (Yogyakarta: Logung Pustaka, 2004). Ahmad Wardi Muslich, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004). Abdul Qadir Audah, al-Tasyri’ al-Jinay al-Islamy, (Beirut: Daar al-Kitab, t.th). Rahmad Rosyadi dan Rais Ahmad, Formulasi Syari'at Islam dalam Perspektif Tata Hukum Indonesia, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2006). Haliman, Hukum Pidana Islam Menurut Ajaran Ahlussunah Wal Jamaah, (Jakarta: Bulan Bintang, 1968).