Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jarimah Hudud; Pengertian Dan Contoh

Jarimah hudud yaitu tindak pidana yang diancam eksekusi had, yakni eksekusi yang sudah ditentukan macam dan jumlah (berat enteng) sanksinya yang menjadi hak Allah swt melalui dalil naqli.
Dalam hubungannya dengan eksekusi had, maka hak Allah memiliki pengertian bahwa eksekusi tersebut tidak dapat dihapuskan oleh perseorangan (orang yang menjadi korban atau keluarganya) atau oleh masyarakat yang mewakili negara.
Ada tujuh macam perbuatan jarimah hudud yaitu, zina, menuduh orang lain berbuat zina (qadzaf), minum minuman keras, mencuri, menggangu keamanan (hirabah), murtad, dan pemberontakan (al-Bagyu).
Salah satu bentuk pola dari eksekusi hudud yang menyatakan sebagai eksekusi yang di tentukan oleh syara’ yaitu jarimah pencurian yang didasarkan pada firman Allah dalam surah al-Maidah ayat (38):
Orang pencuri pria dan pencuri perempuan, hendaklah dipotong tangan keduanya, sebagai akibat pekejaan keduanya dan sebagai siksaan dari Allah, Allah Maha Perkasa, lagi Maha Bijaksana.
®
Kepustakaan:
Abdul Qadir Audah, Ensiklopedi Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Kharisma Ilmu, 2007). Djazuli, Fiqih Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam), (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1947).