Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jenis Wakalah (Wikalah)

Wakalah terdiri dari tiga jenis yaitu Wakalah Muthlaqah, Wakalah Muqayyadah, dan Wakalah al-Aamah.
Pemdiberian kuasa secara muthlak tanpa batasan waktu dan urusan-urusan tertentu disebut dengan Wakalah Muthlaqah.
Sedangkan pemdiberian kuasa yang dibatasi waktu dan urusan-urusan tertentu disebut dengan Wakalah Muqayyadah. Kaprikornus pihak kedua bertindak atas nama pihak pertama untuk melakukan kuasa yang sudah ditentukan.
Mengenai Wakalah al-Aamah yaitu bentuk wakalah yang lebih luas dari al-Muqayyadah tetapi lebih sederhana dari al-Muthlaqah.
®
Kepustakaan:
M. Nur Yasin, Hukum Ekonomi Islam, (Malang: UIN Malang Press, 2009). Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid 3: Analisa Fiqh Para Mujtahid, (Jakarta: Pustaka Amani, 2007).