Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mekanisme Pengajuan Keringanan Nikah

Dispensasi nikah diharapkan bagi calon pengantin laki-laki yang belum berumur 19 tahun dan calon pengantin perempuan belum berumur 16 tahun. sepertiyang ditentukan dalam undang-undang:
Perkawinan spesialuntuk diizinkan bila pihak laki-laki mencapai umur 19 tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 tahun (UU No.1/1974 pasal 7(1). Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini sanggup meminta keringanan kepada pen gadilan atau pejabat lain, yang ditunjuk oleh kedua orang bau tanah pihak laki-laki maupun pihak wanita(UU No.1/1974 pasal 7(2))
Selanjutnya dalam pelaksanaan teknis ketentuan UU itu, dalam permeneg No.3 tahun 1975 ditentukan;
Dispensasi Pengadilan Agama, yakni penetapan yang berupa keringanan untuk calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan atau calon istri yang belum mencapai umur 16 tahun yanag dikeluarkan oleh Pen gadilan Agama. (permeneg No.3/1975 pasal 1(2) sub g)
Apabila seorang calon suami belum mencapai umur 19 tahun dan calon istri belum mencapai umur 16 tahun hendak melangsungkan ijab kabul harus harus menerima keringanan dari Pengadilan Agama; (permeneg No.3/1975 pasal 13(1)
Permohonan keringanan nikah bagi mereka tersebut pada ayat (1) pasal ini, diajukan oleh orang bau tanah laki-laki mupun perempuan kepada pengadilan agama yang mewilayahi kawasan tinggalnya; (permeneg No.3/1975 pasal 13(2).
Pengadilan Agama sehabis menyidik dalam persidangan, dan berkeyakinan, bahwa terdapat hal-hal yang memungkinkan untuk mempersembahkan keringanan tersebut, maka Pengadilan Agama mempersembahkan keringanan nikah dengan suatu penetapan; (permeneg No.3/1975 pasal 13 (3).
Dalam hal seruan keringanan perkawinan ini harus dari orang bau tanah atau wali calon pengantin, jadi bukan calon pengantin itu ibarat pada permononan izin kawin bagi yang belum berumur.
Mekanisme pengajuan masalah keringanan nikah sama dengan prosedur pengajuan masalah gugatan. Adapun prosedur pengajuan keringanan nikah, yaitu:
Pertama: Sebelum pemohon mengajukan permintaannya, pemohon ke prameja terlebih lampau untuk memperoleh klarifikasi ihwal bagaimana cara berperkara, cara membuat surat permintaan, dan diprameja pemohon sanggup minta tolong untuk dibuatkan surat permintaan.
Kedua: Surat seruan yang sudah dibentuk dan ditanhadirani diajukan pada sub kepaniteraan permintaan, pemohon menghadap pada meja pertama yang akan menaksir besarnya panjar biaya masalah dan menuliskanya pada surat kuasa untuk membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya masalah diperkirakan harus sudah mencukupi untuk menuntaskan masalah tersebut, yang menurut pasal 193 R.Bg atau pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 ayat (1) UUPA.
Ketiga: Pemohon lalu menghadap kepada kasir dengan menyerahkan surat seruan dan SKUM. Kasir lalu mendapatkan uang tersebut dan mencatat dalam jurnal biaya perkara, menanhadirani dan memdiberi nomor masalah serta tanda lunas pada SKUM, dan mengembalikan surat seruan dan SKUM kepada Pemohon.
Keempat: Pemohon lalu menghadap pada Meja II dengan menyerahkan surat seruan dan SKUM yang sudah dibayar.
Proses penyelesaian masalah seruan keringanan kawin di Pengadilan Agama, Ketua Majelis Hakim sehabis mendapatkan berkas perkara, bahu-membahu hakim anggotanya mempelajari berkas perkara. Kemudian memutuskan hari dan tanggal serta jam kapan masalah itu disidangkan serta memerintahkan semoga para pihak dipanggil untuk hadir menghadap pada hari, tanggal, dan jam yang sudah ditentukan.
Kepada para pihak didiberitahukan pula bahwa mereka sanggup mempersiapkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan. Namun, biasanya bukti-bukti sudah dititipkan kepada panitera sebelum persidangan.
Sesudah persidangan dibuka dan ditetapkan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, maka para pihak berperkara dipanggil ke ruang persidangan. Kemudian ketua majelis berusaha menasehati pemohon, anak pemohon dan calon anak pemohon dengan mempersembahkan klarifikasi ihwal lantaran hasilnya apabila ijab kabul dilakukan belum remaja dan semoga menunda pernikahannya. Bila tidak berhasil dengan nasehat-nasehatnya, lalu ketua majelis membacakan surat seruan pemohon yang sudah didaftarkan di kepaniteraan pengadilan agama.
Selanjutnya ketua majelis memulai investigasi dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada pemohon, anak pemohon dan calon anak pemohon secara bergantian. Kemudian Ketua Majelis melanjutkan investigasi bukti surat, dan pemohon menyerahkan bukti surat:
Foto copy surat kelahiran atas nama anak pemohon yang dikeluarkan oleh kepala desa atau kelurahan, oleh Ketua Majelis didiberi tanda P.1.
Surat pemdiberitahuan penolakan melangsungkan ijab kabul Model N-9 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama. Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang disbuntuts untuk musyawarah. Pemohon, anak pemohon dan calon anak pemohon diperintahkan ke luar dari ruang persidangan. Sesudah musyawarah selesai, skors dicabut dan pemohon dipanggil kembali masuk ke ruang persidangan, lalu dibacakan penetapan.
*Berbagai Sumber