Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Klasifikasi Jarimah

Jarimah dibagi menjadi beberapa macam dan jenis sesuai dengan aspek yang ditonjolkan. Pada umumnya, para ulama membagi jarimah berdasarkan aspek berat dan entengnya eksekusi serta ditegaskan atau tidaknya oleh al-Quran atau hadis.
Atas dasar itulah, para ulama mengklasifikasikan jarimah menjadi tiga macam, yakni jarimah hudud, jarimah qishas dan jarimah ta’zir
Mengenai uraian ataupun klarifikasi tentang jarimah hudud, jarimah qishas dan jarimah ta’zir serta penggolongannya, akan diuraikan pada acuan diberikutnya.
®
Kepustakaan:
Djazuli, Fiqih Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam), (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1947).