Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pembunuhan Berdasarkan Kuhp

Pembunuhan secara terminologi berarti kasus membunuh, atau perbuatan membunuh. Sedangkan dalam istilah kitab undang-undang hukum pidana pembunuhan yaitu kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.
Tindak pidana pembunuhan dianggap sebagai delik material bila delik tersebut simpulan dilakukan oleh pelakunya dengan timbulnya akhir yang tidak boleh atau yang tidak dikehendaki oleh Undang-undang.
Dalam KUHP, ketentuan-ketentuan pidana wacana kejahatan yang ditujukan terhadap nyawa orang lain diatur dalam buku II pecahan XIX, yang terdiri dari 13 Pasal, yakni Pasal 338 hingga Pasal 350.
Bentuk kesalahan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain ini sanggup berupa sengaja (dolus) dan tidak sengaja (alpa). Kesengajaan yaitu suatu perbuatan yang sanggup terjadi dengan direncanakan terlebih lampau atau tidak direncanakan. Tetapi yang penting dari suatu insiden itu yaitu adanya niat yang diwujudkan melalui perbuatan yang dilakukan hingga selesai. Berdasarkan unsur kesalahan, tindak pidana pembunuhan sanggup dibedakan menjadi:
Pertama, Pembunuhan Biasa
Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 338 kitab undang-undang hukum pidana ialah tindak pidana dalam bentuk pokok (Doodslag In Zijn Grondvorm), yaitu delik yang sudah dirumuskan secara lengkap dengan tiruana unsur-unsurnya.
Adapun rumusan Pasal 338 kitab undang-undang hukum pidana adalah:
“Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, alasannya yaitu pembunuhan, dengan pidana penjara paling usang lima belas tahun”
Sedangkan Pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana menyatakan:
“Barang siapa sengaja dan dengan planning lebih lampau merampas nyawa orang lain diancam, alasannya yaitu pembunuhan dengan planning (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling usang dua puluh tahun.”
Pada pembunuhan biasa ini, Pasal 338 kitab undang-undang hukum pidana menyatakan bahwa pemdiberian hukuman atau hukuman pidananya yaitu pidana penjara paling usang lima belas tahun. Di sini disebutkan paling usang jadi tidak menutup kemungkinan hakim akan mempersembahkan hukuman pidana kurang dari lima belas tahun penjara.
Dari ketentuan dalam Pasal tersebut, maka unsur-unsur dalam pembunuhan biasa yaitu sebagai diberikut :
Unsur subyektif: perbuatan dengan sengaja. melaluiataubersamaini sengaja (Doodslag) artinya bahwa perbuatan itu harus disengaja dan kesengajaan itu harus timbul seketika itu juga, alasannya yaitu sengaja (opzet/dolus) yang dimaksud dalam Pasal 338 yaitu perbuatan sengaja yang sudah terbentuk tanpa direncanakan terlebih lampau, sedangkan yang dimaksud sengaja dalam Pasal 340 yaitu suatu perbuatan yang disengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain yang terbentuk dengan direncanakan terlebih lampau (Met voorbedachte rade).
Unsur obyektif : perbuatan menghilangkan, nyawa, dan orang lain. Unsur obyektif yang pertama dari tindak pembunuhan, yaitu menghilangkan, unsur ini juga diliputi oleh kesengajaan; artinya pelaku harus menghendaki, dengan sengaja, dilakukannya tindakan menghilangkan tersebut, dan ia pun harus mengetahui, bahwa tindakannya itu bertujuan untuk menghilangkan nyawa orang lain.
Berkenaan dengan nyawa orang lain maksudnya yaitu nyawa orang lain dari si pembunuh. Terhadap siapa pembunuhan itu dilakukan tidak menjadi soal, meskipun pembunuhan itu dilakukan terhadap bapak/ibu sendiri, termasuk juga pembunuhan yang dimaksud dalam Pasal 338 KUHP.
Dari pernyataan ini, maka undang-undang pidana kita tidak mengenal ketentuan yang menyatakan bahwa seorang pembunuh akan dikenai hukuman yang lebih berat alasannya yaitu sudah membunuh dengan sengaja orang yang memiliki kedudukan tertentu atau memiliki relasi khusus dengan pelaku.
Berkenaan dengan unsur nyawa orang lain juga, melenyapkan nyawa sendiri tidak termasuk perbuatan yang sanggup dihukum, alasannya yaitu orang yang bunuh diri dianggap orang yang sakit ingatan dan ia tidak sanggup dipertanggung jawabankan.
Kedua, Pembunuhan melaluiataubersamaini Pemberatan (Gequalificeerde Doodslag) Hal ini diatur Pasal 339 kitab undang-undang hukum pidana yang bunyinya sebagai diberikut :
“Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau dilampaui oleh kejahatan dan yang dilakukan dengan maksud untuk megampangkan perbuatan itu, kalau tertangkap tangan, untuk melepaskan diri sendiri atau pesertanya daripada hukuman, atau supaya barang yang didapatkannya dengan melawan aturan tetap ada dalam tangannya, dieksekusi dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”
Perbedaan dengan pembunuhan Pasal 338 kitab undang-undang hukum pidana ialah: “diikuti, disertai, atau dilampaui oleh kejahatan.” Kata diikuti (gevold) dimaksudkan diikuti kejahatan lain. Pembunuhan itu dimaksudkan untuk mempersiapkan dilakukannya kejahatan lain.
Ketiga, Pembunuhan Berencana (Moord)
Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 340 KUHP, unsur-unsur pembunuhan berencana adalah; unsur subyektif, yaitu dilakukan dengan sengaja dan direncanakan terlebih lampau, unsur obyektif, yaitu menghilangkan nyawa orang lain.
Jika unsur-unsur di atas sudah terpenuhi, dan seorang pelaku sadar dan sengaja akan timbulnya suatu akhir tetapi ia tidak membatalkan niatnya, maka ia sanggup dikenai Pasal 340 KUHP.
Ancaman pidana pada pembunuhan berencana ini lebih berat dari pada pembunuhan yang ada pada Pasal 338 dan 339 kitab undang-undang hukum pidana bahkan ialah pembunuhan dengan bahaya pidana paling berat, yaitu pidana mati, di mana hukuman pidana mati ini tidak tertera pada kejahatan terhadap nyawa lainnya, yang menjadi dasar beratnya hukuman ini yaitu adanya perencanaan terlebih lampau. Selain diancam dengan pidana mati, pelaku tindak pidana pembunuhan berencana juga sanggup dipidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling usang dua puluh tahun.
Keempat, Pembunuhan yang Dilakukan dengan Permintaan yang Sangat dan Tegas oleh Korban Sendiri.
Jenis kejahatan ini memiliki unsur khusus, atas undangan yang tegas (uitdrukkelijk) dan sungguh-sungguh/ konkret (ernstig). Tidak cukup spesialuntuk dengan persetujuan belaka, alasannya yaitu hal itu tidak memenuhi perumusan Pasal 344 KUHP.
Pembunuhan tidak sengaja.
Tindak pidana yang di lakukan dengan tidak sengaja ialah bentuk kejahatan yang akhirnya tidak dikehendaki oleh pelaku. Kejahatan ini diatur dalam Pasal 359 KUHP,
Terhadap kejahatan yang melanggar Pasal 359 kitab undang-undang hukum pidana ini ada dua macam hukuman yang sanggup dijatuhkan terhadap pelakunya yaitu berupa pidana penjara paling usang lima tahun atau pidana kurungan paling usang satu tahun.
Ketidaksengajaan (alpa) yaitu suatu perbuatan tertentu terhadap seseorang yang beraki bat matinya seseorang. Bentuk dari kealpaan ini sanggup berupa perbuatan pasif maupun aktif.
Dalam sikap sosial, tindak kejahatan ialah prilaku menyimpang, yaitu tingkah laris yang melanggar atau menyimpang dari aturan-aturan pengertian normatif atau dari harapan-harapan lingkungan sosial yang bersangkutan. Dan salah satu cara untuk mengendalikan yaitu dengan hukuman pidana.
Hakikat dari hukuman pidana yaitu pembalasan, sedangkan tujuan hukuman pidana yaitu penjeraan baik ditujukan pada pelanggar aturan itu sendiri maupun pada mereka yang memiliki potensi menjadi penjahat. Selain itu juga bertujuan melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan dan pendidikan atau perbaikan bagi para penjahat.
Adapun hukuman tindak pidana pembunuhan sesuai dengan kitab undang-undang hukum pidana pecahan XIX buku II yaitu sebagai diberikut :
  1. Pembunuhan biasa, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
  2. Pembunuhan dengan pemberatan, diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun
  3. Pembunuhan berencana, diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun
  4. Pembunuhan bayi oleh ibunya, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun
  5. Pembunuhan bayi oleh ibunya secara berencana, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun
  6. Pembunuhan atas undangan sendiri, bagi orang yang membunuh diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun
  7. Penganjuran semoga bunuh diri, kalau benar-benar orangnya membunuh diri pelaku penganjuran diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
®
Kepustakaan:
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1982). P.A.F. Lamintang, Delik-delik Khusus, (Bandung: Bina Cipta, 1986). Soenarto Soerodibroto, kitab undang-undang hukum pidana dan KUHAP (dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad), (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007). M. Sudradjat Bassar, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Dalam KUHP, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1986). Pipin Syarifin, Hukum Pidana di Indonesia, (Bandung: Pustaka Setia, 2000). Saparinah Sadli, Persepsi Sosial Mengenai Perilaku Menyimpang, (Jakarta: Bulan Bintang, 1977). Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia, (Jakarta: Pradya Paramita, 1989).